Ketika membeli sebungkus rokok di Indonesia, konsumen membayar lebih dari sekadar biaya produksi dan keuntungan penjual. Harga sebungkus rokok juga mencakup sejumlah pungutan negara, seperti Cukai Hasil Tembakau (CHT), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Rokok. Ketiganya memiliki dasar pengaturan yang berbeda.
Daftar Isi
ToggleNamun, masih banyak masyarakat yang menganggap Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau sebagai pungutan yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan dalam dasar hukum, mekanisme pemungutan, tujuan, hingga pihak yang menerima hasil penerimaannya.
Memahami perbedaan Pajak Rokok dan CHT penting untuk mengetahui bagaimana pemerintah mengelola pungutan dari industri hasil tembakau serta bagaimana penerimaannya berkontribusi terhadap keuangan negara dan daerah.
Apa Itu Cukai Hasil Tembakau (CHT)?
Pemerintah mengenakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap hasil tembakau, termasuk rokok, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia, cukai berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang kemudian pemerintah ubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
Pasal 2 UU Cukai menyatakan bahwa pemerintah mengenakan cukai terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus. Pemerintah perlu mengendalikan konsumsi barang tersebut, mengawasi peredarannya, dan membebani pemakaiannya dengan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, karena pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan (Republik Indonesia, 1995/2007, Pasal 2).
Secara umum, pemerintah memungut cukai hasil tembakau ketika produsen mengeluarkan produk dari pabrik atau tempat penyimpanan untuk mengedarkannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada rokok yang beredar secara legal, pita cukai resmi pada kemasan menandai pelunasan cukai tersebut.
Besaran CHT tidak sama untuk semua jenis rokok. Pemerintah menetapkan tarif berdasarkan jenis produk, golongan pengusaha pabrik, dan ketentuan tarif yang berlaku. Karena itu, tarif untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dapat berbeda. Menteri Keuangan mengatur struktur tarif tersebut melalui peraturan mengenai tarif cukai hasil tembakau.
CHT juga menjadi salah satu sumber penerimaan penting dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menggunakan penerimaan cukai sebagai bagian dari penerimaan negara untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan dan program publik. Besarnya penerimaan dari cukai hasil tembakau membuat kebijakan ini memiliki peran penting dalam hubungan antara industri hasil tembakau, dan penerimaan negara.
Apa Itu Pajak Rokok?
Berbeda dengan CHT, pemerintah memungut Pajak Rokok sebagai pajak daerah atas konsumsi rokok. Pemerintah menetapkan ketentuan pajak ini dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Menurut Pasal 1 UU HKPD, pemerintah provinsi memungut Pajak Rokok sebagai pajak daerah. Sementara itu, Pasal 44 menetapkan tarif Pajak Rokok sebesar 10 persen dari cukai rokok (Republik Indonesia, 2022, Pasal 1 dan Pasal 44).
Artinya, dasar penghitungan Pajak Rokok bukanlah harga jual rokok secara langsung, melainkan nilai cukai yang pemerintah kenakan pada produk tersebut. Oleh sebab itu, besarnya Pajak Rokok berkaitan langsung dengan besarnya cukai yang berlaku.
Walaupun menjadi pajak daerah, pemerintah pusat memungut Pajak Rokok bersamaan dengan pemungutan cukai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selanjutnya, pemerintah pusat menyalurkan penerimaan Pajak Rokok kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa Perbedaan Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau?
Perbedaan Pajak Rokok dan CHT tampak jelas dari beberapa aspek, terutama status pungutan, dasar penghitungan, mekanisme pemungutan, dan penerimaannya.
Pertama, dari sisi status hukum, CHT merupakan pungutan negara atas barang kena cukai, sedangkan Pajak Rokok merupakan pajak daerah. CHT menjadi bagian dari penerimaan pemerintah pusat, sementara Pajak Rokok menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah provinsi.
Kedua, dari sisi dasar penghitungan, pemerintah menghitung CHT berdasarkan tarif cukai untuk jenis dan golongan produk tertentu. Sebaliknya, pemerintah menetapkan Pajak Rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai rokok, sesuai ketentuan Pasal 44 UU HKPD (Republik Indonesia, 2022).
Ketiga, dari sisi mekanisme pemungutan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memungut keduanya melalui proses yang terintegrasi. Pengusaha pabrik dan importir rokok membayarkan CHT dan Pajak Rokok melalui mekanisme pemungutan cukai tersebut.
Keempat, dari sisi penggunaan, CHT menjadi bagian dari penerimaan negara dalam APBN. Sementara itu, pemerintah menyalurkan Pajak Rokok kepada pemerintah daerah, dan penggunaannya mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk Apa Penerimaan Pajak Rokok Digunakan?
Penerimaan Pajak Rokok tidak hanya berfungsi sebagai tambahan pendapatan daerah. Pemerintah juga menetapkan ketentuan mengenai penggunaannya, terutama untuk mendukung pelayanan publik.
Pasal 94 UU HKPD mengatur bahwa pemerintah daerah mengalokasikan paling sedikit 50 persen dari penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang (Republik Indonesia, 2022, Pasal 94).
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa penerimaan Pajak Rokok memiliki peruntukan khusus. Pemerintah daerah perlu mengalokasikan bagian penerimaan tersebut sesuai ketentuan, bukan semata-mata memperlakukannya sebagai pendapatan yang bebas digunakan untuk semua kebutuhan.
Di luar Pajak Rokok, terdapat pula Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini berasal dari pembagian penerimaan CHT kepada daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan. DBH CHT dapat mendukung berbagai program, seperti pemberantasan rokok ilegal, serta kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan sesuai aturan yang berlaku.
Pajak Rokok dan DBH CHT sama-sama memberikan manfaat fiskal bagi daerah, tetapi sumber penerimaan dan dasar pengaturannya berbeda. Pajak Rokok merupakan pajak daerah, sedangkan DBH CHT merupakan dana bagi hasil dari penerimaan cukai pemerintah pusat.
Mengapa Keduanya Sering Dianggap Sama?
Salah satu penyebabnya adalah mekanisme pemungutannya berlangsung bersamaan. Dalam praktiknya, pembayaran Pajak Rokok terintegrasi dengan pembayaran cukai melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di sisi lain, konsumen umumnya hanya melihat harga jual rokok saja. Jarang dari mereka yang mengetahui berapa cukai, Pajak Rokok, PPN, biaya produksi, dan margin distribusi.
Akibatnya, masyarakat sering menggunakan istilah cukai rokok untuk menyebut seluruh pungutan yang berkaitan dengan rokok. Padahal, dari sisi hukum dan administrasi keuangan negara, setiap pungutan memiliki karakteristik tersendiri.
Pemahaman yang tepat diperlukan agar masyarakat tidak mencampuradukkan penerimaan pemerintah pusat dengan penerimaan pemerintah daerah. Hal ini juga penting ketika membahas kebijakan tarif cukai, kenaikan harga rokok, serta kontribusi industri hasil tembakau terhadap pendapatan negara dan daerah.
Memahami Pajak Rokok dan CHT dalam Kebijakan Fiskal Indonesia
Pajak Rokok dan Cukai Hasil Tembakau merupakan dua instrumen fiskal yang berbeda, meskipun saling berkaitan. CHT merupakan pungutan negara atas hasil tembakau yang menjadi bagian penting penerimaan pemerintah pusat. Sementara itu, Pajak Rokok merupakan pajak daerah dengan tarif 10 persen dari nilai cukai rokok yang dipungut melalui mekanisme terintegrasi.
Perbedaan ini juga menjelaskan mengapa pembahasan mengenai industri hasil tembakau tidak cukup hanya melihat besarnya cukai yang dibayarkan. Ada pula penerimaan Pajak Rokok dan DBH CHT yang memiliki mekanisme serta peruntukan berbeda.
Dengan memahami dasar hukum dan alur penerimaannya, masyarakat dapat melihat secara lebih utuh bagaimana pungutan atas rokok berkontribusi terhadap keuangan negara dan daerah.










