Merokok sambil Berkendara Adalah Tindakan Manusia Paling Egois

Merokok sambil berkendara dapat membahayakan orang lain maupun diri sendiri (Unsplash)

Saya masih sering menjumpai banyak orang yang merokok sambil berkendara. Terutama bagi pengendara sepeda motor. Kalau bukan yang nyetir, ya, yang dibonceng. Lebih parahnya lagi: membuang putungnya di jalan. Menyebalkan sekali. Apa enaknya coba, merokok saat berkendara? Asapnya tertiup angin, kadang juga menghirup debu, pokoknya sama sekali nggak nikmat.

Merokok sambil berkendara sudah jadi kebiasaan

Ironisnya, merokok sambil berkendara seakan-akan sudah menjadi kebiasaan masyarakat kita. Tidak terkecuali yang di kota maupun di desa, saya sering menjumpainya. Padahal perilaku tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Bagaimana tidak, ketika rokok dihisap kemudian asapnya dikeluarkan, asapnya bakal kemana-mana. Tidak semua orang di jalan suka dengan asap rokok.

Yang lebih membahayakan lagi: ketika abu rokoknya terbang, lalu mengenai mata pengendara motor lain. Hari apes tidak ada di kalender. Jika abu rokok kena mata, itu bisa menyebabkan luka di kornea mata. Kalau tidak segera ditangani pula bisa menyebabkan infeksi pada mata. 

Bukan cuma pengendara motor, saya juga sering menjumpai pengendara mobil yang merokok sambil berkendara. Malah, kadang-kadang lebih membahayakan pengendara mobil yang merokok. Kapan hari, saya pernah berada di belakang orang yang mengendarai mobil sambil merokok. Sialnya, bukan cuma abunya yang dibuang sembarangan. Tapi juga puntung rokok yang masih menyala ia lempar sembarang ke luar jendela. Reflek saya menghindar, untungnya tidak kena.

Padahal di kendaraan roda empat biasanya ada ada tatakan yang difungsikan sebagai asbak untuk menaruh abu rokok dan puntung rokok di sekitar dashboard. Tapi ya, saya rasa tidak semua orang punya kemampuan berpikir yang cukup.

Masih banyak perokok ‘nakal’ yang mengabaikan undang-undang merokok sambil berkendara

Merokok sambil berkendara adalah perbuatan terlarang. Sudah jelas diatur dalam  UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1, dijelaskan bahwa merokok sambil berkendaraan dilarang.

Sialnya, masih banyak masyarakat yang tidak mengabaikan undang-undang itu. Sepertinya baru kapok jika ditilang gara-gara mengabaikan aturan itu. Misalkan di tegur pengendara lain, mereka malah lebih galak. Kadang juga malah nyolot. Orang yang merokok sambil berkendara adalah manusia paling egois. Dan satu lagi, goblok!

Saya nggak paham sama pengendara yang merokok, malah marah ketika ditegur. Ada saja alasan yang di buat-buat. Ada yang bilang ngantuk, tidak bertenaga dan tidak fokus berkendara. Saya melihat banyak orang yang mengeluh akan hal itu, entah di X atau di grup facebook. Sekali lagi, bagi saya, itu alasan yang goblok dan tidak masuk akal. 

Kalau memang ngantuk saat berkendara, bisa minggir dulu di warung atau pinggir jalan. Baru boleh menyalakan rokok, malah lebih nikmat. Saya sendiri juga sering melakukannya. Tiap kali pulang atau berangkat ke Jogja dari Temanggung, saya kerap mengantuk di jalanan dan berhenti. Mampir ke Indomaret atau Alfamart, beli kopi, lalu nyalain sebatang. Itu jauh lebih nikmat dariapada merokok sambil berkendara. Kalau rasa kantuk sudah hilang, bisa lanjut lagi. 

Jadilah perokok santun yang tidak merokok sambil berkendara

Saya perokok santun. Alasan utama saya memilih minggir dulu adalah saya nggak mau abu rokok saya membahayakan orang lain. Nggak ada nikmat-nikmatnya merokok sambil berkendara. Merokok sambil berkendara juga bikin nggak fokus, karena rokoknya cepat habis. Mata pasti selalu melirik rokoknya tinggal seberapa. Kadang pula percikan abu rokoknya juga kena tangan, yang justru bisa membahayakan diri sendiri.

Ada juga teman saya yang nggak mau berhenti karena takut telat sampai tujuan. Saya marahi, “yo kui urusanmu, Blok! Modaro nek telat.” Tahu bakal telat, bukannya berangkat lebih awal, malah merokok. Mana sambil motoran. Saya nggak tahu, di dalam tempurung kepalanya ada organ yang bernama “otak” atau tidak.

Sudah saatnya merokok sambil berkendara harus ditindak lebih tegas. Bisa lewat foto atau video lalu laporkan ke pihak berwajib. Sebab pasalnya sudah jelas dan itu perbuatan terlarang: membahayakan pengendara lain maupun diri sendiri. Jika kita membiarkan hal itu terus terjadi, berarti kita mendukung pelanggaran dan ketidakadilan di jalanan. 

Saya harap polisi juga menindak tegas orang-orang seperti ini di jalan. Bukan cuma yang pakai knalpot brong atau nggak pakai spion. Tapi tindakan ini—merokok sambil berkendara—adalah tindakan yang benar-benar merampas hak orang dijalan. 

Buat para perokok, yang masih merokok sambil berkendara, tolong jangan lakukan itu lagi. Sudahi hal itu bodoh itu. Selain membahayakan, rasanya juga sama sekali nggak nikmat. Lebih baik menepi atau merokok dulu sampai puas sebelum berangkat. Mari jadi perokok santun yang tidak membahayakan pengendara lain di jalan.

 

Artikel Lain