Seharusnya, pemerintah mendunkung penuh atas pengajuan Kretek Warisan Budaya Takbenda (WBTb). Sebab local wisdom yang ada dalam sebatang kretek ini telah mengakar, menyatu dalam nadi tiap lapisan sosial di Nusantara.
Daftar Isi
Toggle***
Warisan Budaya Tak Benda (WBTb) adalah warisan budaya yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat, berupa pengetahuan, keterampilan, tradisi, praktik sosial, ekspresi seni, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Berbeda dengan warisan budaya berupa benda atau bangunan, seperti wayang, candi, atau prasasti dan sebegainya. WBTb lebih menekankan pada pengetahuan, praktik, dan keterampilan yang hidup dalam masyarakat. Warisan tersebut dapat terus berkembang dan mengalami perubahan sesuai dengan perkembangan zaman, tanpa kehilangan nilai dan makna budayanya.
Warisan Budaya Dalam Pengetahuan Lokal
Dalam konteks warisan budaya tak benda, sejarah mencatat bahwa rokok khususnya kretek telah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia selama lebih dari satu abad. Berawal dari perpaduan tembakau dan cengkeh, kretek berkembang tidak hanya sebagai sebuah produk, tetapi juga sebagai bagian dari pengetahuan, keterampilan, tradisi, dan kehidupan sosial masyarakat. Dalam kerangka ini kretek memenuhi seluruh kriteria WBTB.
Kretek pertama kali muncul di Kudus. Penemunya adalah Haji Djamhari pada sekitar tahun 1870–1880. Orang-orang mengenalnya sebab menemukan perpaduan tembakau dan cengkeh. Kemudian lintingannya menggunakan kulit jagung kering. Yang pada awalnya untuk pengobatan penyakit asma beliau. Dari penemuan tersebut, kretek berkembang dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat di Nusantara.
Kretek yang berkembang di Kudus dapat dilihat sebagai ekspresi pengetahuan dan kreativitas lokal masyarakat. Di dalamnya terdapat berbagai keterampilan, mulai dari menanam tembakau dan cengkeh, memilih serta mengolah bahan, meracik, membuat, mengemas, hingga menjualnya. Pengetahuan tersebut berkembang dan diwariskan secara turun-temurun.
Kretek kemudian menjadi bagian yang lekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Kehadirannya tidak hanya berkaitan dengan aktivitas merokok, tetapi juga muncul dalam berbagai bentuk interaksi sosial, seni, dan sastra. Dalam perkembangannya, kretek menjadi salah satu ciri yang membentuk identitas dan kebiasaan sosial masyarakat.
Payung Hukum Warisan Budaya
Indonesia memiliki dasar hukum untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya. Salah satunya melalui Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2007 tentang pengesahan Convention for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage. Perlindungan tersebut juga sejalan dengan UUD 1945 Pasal 32 ayat (1) yang menegaskan peran negara dalam memajukan kebudayaan nasional.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, kebudayaan Indonesia dipandang sebagai sumber daya yang potensial bagi pembangunan nasional. Kebudayaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dan mempromosikan identitas nasional Indonesia di tengah masyarakat internasional.
Kretek Dalam Sosial
Selama lebih dari satu abad, kretek juga menjadi bagian dari pergaulan sosial masyarakat. Dalam berbagai kesempatan, kretek hadir ketika orang berkumpul, berbincang, dan membangun hubungan sosial. Hal ini menunjukkan bahwa nilai budaya kretek tidak hanya terdapat pada produknya, tetapi juga pada praktik dan kebiasaan masyarakat yang mengiringinya.
Kretek bukanlah budaya yang berhenti pada bentuk tradisionalnya. Cara menanam bahan baku, mengolah, meracik, membuat, mengemas, menjual, hingga menikmatinya terus mengalami perubahan mengikuti perkembangan zaman. Dari proses yang dahulu secara manual, kretek kemudian berkembang dengan menggunakan teknologi dan metode yang lebih modern.
Jejak Sejarah Kretek
Perkembangan kretek juga meninggalkan berbagai jejak sejarah yang berusaha dilestarikan melalui museum. Museum Kretek di Kudus dan House of Sampoerna di Surabaya menjadi contoh ruang yang menyimpan berbagai cerita mengenai perjalanan kretek. Keberadaan museum menjadi penting untuk menjaga ingatan dan memperkenalkan sejarah tersebut kepada generasi berikutnya.
Jika sejarah kretek merujuk pada tradisi lisan mengenai Haji Djamhari pada sekitar tahun 1870–1880, maka usia tradisi kretek telah mencapai lebih dari 125 tahun. Selain memiliki sejarah panjang, tradisi meracik dan memproduksi kretek juga menjadi sistem warisan pengetahuan antargenerasi dan berkembang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat.
Kretek dapat dipahami bukan hanya sebagai sebuah produk, tetapi sebagai bagian dari pengetahuan dan tradisi yang hidup di tengah masyarakat. Di dalamnya terdapat sejarah, keterampilan, kreativitas, praktik sosial, serta sistem ekonomi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Karena itu, pembahasan kretek sebagai Warisan Budaya Tak Benda pada dasarnya adalah pembahasan mengenai bagaimana sebuah pengetahuan lokal tumbuh, bertahan, dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia.Â
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika
BACA JUGA: Perlukah Kretek Jadi Warisan Budaya?










