Dalam beberapa bulan terakhir Bea Cukai dan aparat penegak hukum kerap memamerkan ‘hasil kerjanya’ dalam penindakan rokok ilegal. Misalnya menindak 4,3 juta batang di Sragen, ‘memusnahkah’ 1,2 juta batang di Bandung, atau mengagalkan penyelundupan 10 juta batang di Aceh. Menurut mereka, ini adalah hasil kerja yang patut dipamerkan.
Sekilas, penindakan rokok tanpa pita cukai memang terlihat seperti sebuah upaya untuk mematikan peredarannya. Bagaimana pun penindakan memang adalah salah satu instrumen yang dilakukan oleh mereka. Namun jika mau dilihat skala, penindakan jutaan batang tentu tidak ada apa-apanya ketimbang miliaran batang yang beredar bebas.
Ya, rokok tersebut kini beredar bebas. Terlalu mudah kita menjumpai begitu banyak warung atau toko yang menjual rokok tanpa pita cukai. Cara jualannya pun tak lagi sembunyi-sembunyi, semakin terbuka dan mudah dilihat mata. Kalau malas ke warung, beli online pun mudah. Apapun rintangannya, selalu ada jalan menuju rokok ilegal.
Karena itu, tidak sepantasnya Bea Cukai atau APH lainnya berbangga diri dalam menindak rokok ilegal. Mengingat hasil kerja mereka hanyalah serpihan receh dari peredaran rokok ilegal yang begitu besar. Jika pun mau dibandingkan, penindakan ini hanya berhasil menyasar 1:1000 dari peredaran yang sebenarnya. Hanya 0.001% saja.
Mungkin memang hasil kerjanya terlihat meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tapi ya itu juga menjadi pertanda jika peredarannya juga jauh meningkat. Kalau dulu, mau beli rokok ilegal orang agak malu-malu. Sekarang, terang-terangan bos.
Kini ada begitu banyak orang yang tak lagi malu merokok ilegal. Bahkan dengan berbangga mereka menyatakan kalau mereka adalah konsumen rokok ilegal. Hal ini terjadi karena kegagalan negara dalam menangani masalah rokok ilegal.
Lalu, kenapa peredaran rokok ilegal meningkat?
Tentu saja karena harga rokok dan tarif cukai melambung tinggi. Harga yang tinggi ini membuat orang mencari alternatif yang lebih murah. Setelah dilihat-lihat dan ditimbang-timbang, harga rokok ilegal yang jauh lebih murah tentu menjadi opsi menarik. Apalagi dengan membeli rokok ilegal, mereka tidak perlu membayar lebih untuk biaya cukai dan pajak lainnya.
Selain itu, mafia di bisnis rokok ilegal ini sudah semakin maju. Bisnis ini sebenarnya bisa ditindak, tetapi selayaknya judi online, ada pihak-pihak yang menjadi bekingan untuk menghalangi penindakan rokok ilegal. Apalagi uang yang mengalir di bisnis ini begitu besar. Jika satu bungkus rokok ilegal seharga 10 ribu, dengan perhitungan ada 1 miliar batang saja yang beredar, maka uang yang beredar sudah mencapai triliunan rupiah.
Karena itulah, Bea Cukai tak perlu berbangga diri dalam penindakan rokok ilegal receh seperti dijelaskan di atas. Kalau yang ditindak adalah bos-bos rokok ilegal, barulah kalian boleh berbangga diri. Nanti kalau benar terjadi, barulah kami acungkan jempol untuk kalian.










