Cukai rokok adalah salah satu tulang punggung utama penerimaan negara, tapi rasa-rasanya rokok ilegal malah makin merajalela. Dalam tiga tahun terakhir, sektor ini secara konsisten menyumbang angka yang sangat fantastis, yaitu di atas 200 triliun rupiah ke kas negara. Namun, di balik angka besar tersebut, terjadi penurunan yang sangat signifikan dan mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, negara mendapatkan pemasukan dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 221,83 T. Di tahun berikutnya, angka ini turun menjadi 216,9 T, dan pada tahun 2025 merosot lagi ke angka 211,7 T.
Daftar Isi
ToggleArtinya, penerimaan negara dari cukai mengalami penurunan rata-rata 5 triliun rupiah setiap tahunnya. Ini bukan sekadar penurunan angka di atas kertas, melainkan sinyal bahaya bagi kesehatan fiskal negara. Pertanyaannya sederhana: kenapa saat tarif cukai terus dinaikkan, pemasukan negara justru makin anjlok?
Cukai yang Naik Brutal Setiap Tahun
Pemerintah sudah menaikkan cukai rokok secara konsisten setiap tahun, setidaknya sejak tahun 2012. Namun, kenaikan paling gila-gilaan terjadi pada era pemerintahan Jokowi. Dengan rata-rata kenaikan 10,5% per tahun, angka ini jelas tidak kecil. Jika dikalkulasi secara total, cukai rokok sudah naik sebesar 105,69% sejak tahun 2012. Rezim inilah yang paling agresif memeras industri hasil tembakau melalui instrumen cukai.
Pemerintah selalu menggunakan dalih kesehatan dan penurunan prevalensi perokok untuk melegitimasi kenaikan ini. Tujuannya agar harga rokok tidak terjangkau oleh masyarakat. Namun, kebijakan ini gagal total karena pemerintah tidak memahami realitas di lapangan. Masyarakat tidak lantas berhenti merokok hanya karena harga naik. Rokok sudah menjadi bagian hidup, bukan sekadar gaya hidup. Alih-alih berhenti, perokok justru beralih ke rokok yang lebih murah atau masuk ke pasar rokok ilegal.
Dampak Masif Migrasi ke Rokok Ilegal
Akibat cukai yang terlalu tinggi, pasar rokok ilegal meledak. Hampir setiap hari media menyuguhkan berita tentang penyitaan dan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal. Merebaknya rokok tanpa pita cukai ini adalah konsekuensi logis dari kebijakan harga yang tidak masuk akal. Ketika selisih harga antara rokok resmi dan rokok ilegal mencapai lebih dari 50%, masyarakat kelas bawah yang daya belinya rendah pasti akan memilih rokok ilegal demi menghemat pengeluaran.
Negara Setengah Hati dan Tebang Pilih
Kenyataannya, negara memang tidak serius mengatasi rokok ilegal. Penegakan hukum yang dilakukan selama ini hanya bersifat seremonial dan tebang pilih. Yang disikat oleh aparat di lapangan bukan mafianya atau pemilik modal besarnya, melainkan masyarakat kecil yang hanya menjadi penjual eceran atau kurir yang sedang mencari sesuap nasi.
Negara hanya berani main di permukaan tapi takut menyentuh akar masalahnya. Pabrik-pabrik besar yang memproduksi rokok ilegal tetap beroperasi, sementara pengawasan di jalur distribusi jalur tikus sangat lemah. Jika pemerintah terus-menerus menaikkan cukai tanpa keberanian memberantas mafia rokok ilegal sampai ke akarnya, maka penurunan penerimaan negara akan terus terjadi. Negara justru sedang mematikan industri legal yang taat pajak dan membiarkan industri gelap tumbuh subur tanpa memberikan kontribusi apa pun bagi pembangunan.
Juru Bicara Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Alfianaja Maulana Ardika
BACA JUGA: Daripada Beli Rokok Ilegal, Ini Rekomendasi 5 Rokok Murah yang Nggak Murahan










