\n

Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
<\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
    \r\n \t
  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
      \r\n \t
    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
        \r\n \t
      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
          \r\n \t
        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
            \r\n \t
          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
              \r\n \t
            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                \r\n \t
              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                  \r\n \t
                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                    \r\n \t
                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                      \r\n \t
                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

Paling Populer

\n

\u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
<\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
    \r\n \t
  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
      \r\n \t
    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
        \r\n \t
      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
          \r\n \t
        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
            \r\n \t
          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
              \r\n \t
            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                \r\n \t
              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                  \r\n \t
                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                    \r\n \t
                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                      \r\n \t
                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                      <\/p>\n\n\n\n

                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                      <\/p>\n\n\n\n

                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                        \r\n \t
                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                          \r\n \t
                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                            \r\n \t
                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                              \r\n \t
                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                \r\n \t
                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                  \r\n \t
                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                    \r\n \t
                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                      \r\n \t
                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                        \r\n \t
                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                          \r\n \t
                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                          \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                          Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                          <\/p>\n\n\n\n

                                          Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                          <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                          Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                          Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                            \r\n \t
                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                              \r\n \t
                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                \r\n \t
                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                  \r\n \t
                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                    \r\n \t
                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                      \r\n \t
                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                        \r\n \t
                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                          \r\n \t
                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                            \r\n \t
                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                              \r\n \t
                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                              Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                              Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                              Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                              <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                              Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                              Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                \r\n \t
                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                  \r\n \t
                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                    \r\n \t
                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                      \r\n \t
                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                        \r\n \t
                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                          \r\n \t
                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                            \r\n \t
                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                              \r\n \t
                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                \r\n \t
                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                  \r\n \t
                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                  Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                  Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                  Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                  Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                  Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                    \r\n \t
                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                      \r\n \t
                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                        \r\n \t
                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                          \r\n \t
                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                            \r\n \t
                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                              \r\n \t
                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                \r\n \t
                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                      KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                          Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                          Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                          Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                          Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                          Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                              Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                              Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                              Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                              Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                  \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                  \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                  \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                  \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                  \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                  \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                  \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                  \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                  \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                  Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                  Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                  Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                  Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                      CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                      Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                      \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                      \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                      \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                      \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                      \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                      \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                      \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                      \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                      \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                      Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                          \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                          Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                          \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                          \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                          \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                          \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                          \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                          \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                          \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                          Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                          Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                          Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                          Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                              Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                              Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                              \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                              \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                              \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                              \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                              \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                              Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                              Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                              Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                  \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                  \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                  \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                  \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                  \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"}; \n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau atau yang dikenal dengan simplifikasi ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebagai salah satu bagian strategi Reformasi Fiskal untuk pemungutan tahun 2021 lewat PM Nomor 77\/PMK.01\/2020.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak adanya simplifikasi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nKetua KNPK Azami Mohammad menjelaskan alasan penolakan terhadap simplifikasi tersebut dikarenakan akan memberikan 3 dampak terhadap nasib Industri Hasil Tembakau.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cPertama, membentuk pasar oligopolistik. Maksudnya, pabrikan kecil tidak sanggup bertahan karena head to head langsung dengan pabrikan besar yang secara modal dan sumber daya lebih diuntungkan,\" jelasnya, Selasa (14\/7). 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nAzami mengungkapkan selama ini pemerintah tidak terbuka soal layer mana yang akan dipangkas maupun digabung. Secara logika, lanjut Azami, jikalau layer disederhanakan menjadi 3-5 layer pasti akan ada pengurangan golongan. Dampaknya, layer menengah-kecil terpaksa masuk ke layer golongan yang ada. 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\"Ketika pabrikan kecil masuk ke dalam struktur tarif cukai, maka langsung head to head sama yang besar,\" kata Azami. 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nDampak kedua, menurut Azami, simplifikasi akan mengancam eksistensi kretek sebagai produk khas hasil tembakau Indonesia. Hal ini  mempertimbangkan tarif cukai kretek dan putihan akan digabung.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nAzami memberikan dua prediksi skema penggabungannya. Pertama, bisa jadi Sigaret Putih Mesin (SPM) diturunkan levelnya disesuaikan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Kedua, SKM dinaikkan levelnya sesuai SPM. Kedua skema ini dinilai Azami sangat merugikan industri kretek karena tidak ada penahan (barier) untuk bersaing langsung dengan produsen putihan yang didominasi oleh perusahaan rokok multinasional.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nDampak ketiga yakni mengancam ketenagakerjaan. Azami memaparkan pabrikan kecil akan tumbang karena tidak sanggup bertahan. Sementara pabrikan kecil ini merupakan industri padat karya karena rata-rata memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang menyerap banyak tenaga kerja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nAzami bilang ada proyeksi penurunan produksi SKT karena pabrik kecil tidak mampu bertahan. 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\"Saat ini tren produksi dan konsumsi SKT sedang mengalami penurunan. Produksi SKT sendiri sejak periode 2011 sampai 2017 terus menurun sebesar 5,5% per tahun,\" papar Azami. 

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nAdapun jumlah pabrikan sekarang tinggal 487 yang didominasi 98% pabrikan menengah-kecil. Azami menegaskan jika simplifikasi diterapkan, setiap tahunnya akan terjadi pengurangan 25%-30% jumlah pabrikan menengah-kecil di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKNPK dengan tegas menolak adanya simplifikasi, karena struktur tarif cukai yang ada saat ini yakni 10 layer sudah cukup untuk menaungi diversifikasi produk hasil tembakau di Indonesia,\u201d ujar Azami.<\/p>\n","post_title":"Simplifikasi Tarif Cukai Ancam Keberlangsungan Produksi SKT Pabrikan Kecil","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"simplifikasi-tarif-cukai-ancam-keberlangsungan-produksi-skt-pabrikan-kecil","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-14 06:33:26","post_modified_gmt":"2020-07-13 23:33:26","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6923","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6068,"post_author":"1","post_date":"2019-09-16 09:18:30","post_date_gmt":"2019-09-16 02:18:30","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) tegas menolak keputusan Pemerintah menaikkan cukai rokok rata-rata 23% dan harga jual eceran (HJE) 35%. Besaran angka kenaikan tersebut dinilai terlalu tinggi dan tidak rasional.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Koordinator KNPK, Azami Mohammad, menyatakan bahwa keputusan pemerintah ini akan merugikan petani, buruh, pabrikan hingga pemerintah.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cKami tegas menolak keputusan ini karena dampak kerugian yang ditimbulkan sangat besar,\u201d ujar Azami di Jakarta, Senin (16\/09).<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Azami menilai, setidaknya ada 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari keputusan ini. Pertama, penurunan omzet pabrikan sebesar 15-20 persen. Saat ini penurunan volume penjualan industri rokok sebesar 7 persen. Padahal tahun-tahun sebelumnya penurunan volume masih berada di angka 2%.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cPertumbuhan ekonomi kita stagnan di angka 5 persen, ini memicu penurunan daya beli masyarakat. Dari kenaikan cukai kemudian menyebabkan harga jual rokok jadi tidak terjangkau oleh masyarakat,\u201d Ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Dampak kedua, permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan mengalami penurunan hingga 30 persen, sementara untuk permintaan cengkeh penurunannya sebesar 40 persen.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cDari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku dikarenakan industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang,\u201d ujar Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Ketiga, semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Kenaikan cukai rokok yang tinggi sudah pasti akan menaikkan peredaran rokok ilegal.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cKetika konsumen dihadapkan pada semakin tidak terjangkaunya harga rokok legal, maka mengonsumsi rokok ilegal akan menjadi pilihan. Rokok ilegal akan membanjiri pasar seiring dengan tingginya angka permintaan,\u201d ujarnya.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Atas dasar pertimbangan 3 dampak kerugian yang ditimbulkan dari kenaikan cukai sebesar 23 persen, KNPK kembali menegaskan bahwa pemerintah harus berhitung ulang mengenai besaran angka kenaikan cukai di tahun depan.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cSebaiknya pemerintah berhitung ulang dengan keputusannya, kan pemerintah juga nantinya yang rugi. Tapi kalau alasannya adalah menurunkan konsumsi, sekalian saja ditutup industrinya, jangan dibunuh pelan-pelan,\u201d tegas Azami.<\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      CP: Azami Mohammad (08118719959)<\/p>\n","post_title":"KNPK Tolak Kenaikan Cukai Rokok 23 Persen dan Beberkan Dampak Kerugiannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tolak-kenaikan-cukai-rokok-23-persen-dan-beberkan-dampak-kerugiannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-09-16 09:18:37","post_modified_gmt":"2019-09-16 02:18:37","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6068","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5791,"post_author":"1","post_date":"2019-06-17 07:37:12","post_date_gmt":"2019-06-17 00:37:12","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menyikapi langkah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir iklan rokok di internet, bersifat eksesif dan tidak didasari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cBu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau PP 109 Tahun 2012, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nApalagi, menurut Azami, di dalam PP 109 Tahun 2012 pasal 27 sampai pasal 40 telah mengatur sangat detail mulai dari aturan hingga sanksi mengenai iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi atau internet.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cSemua sudah ada aturannya, jadi kemenkes tidak boleh asal meminta kepada kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet,\u201d ujar Azami.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nBerdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01\/Menkes.314\/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 113 tentang pengamanan zat adiktif.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nDalam surat tersebut, Kemenkes berharap agar Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet untuk menurunkan prevalensi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nMenanggapi hal ini KNPK menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,\u201d dikutip dari siaran pers KNPK bertanggal 18 Juni.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \nKoordinator KNPK, Azami Mohammad juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \n\u201cKan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0,\u201d ujarnya.<\/p>\n","post_title":"KNPK Tuding Kemenkes Tidak Paham Peraturan Tentang Iklan Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-tuding-kemenkes-tidak-paham-peraturan-tentang-iklan-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-17 07:37:19","post_modified_gmt":"2019-06-17 00:37:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5791","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5513,"post_author":"1","post_date":"2019-03-05 10:55:41","post_date_gmt":"2019-03-05 03:55:41","post_content":"\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya, Jawa Timur menjadi ancaman bagi keberlangsungan Industri Hasil Tembakau di wilayah tersebut.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Salah satu poin revisi adalah rencana larangan kegiatan menjual, mengiklankan, mempromosikan tembakau akan diberlakukan mutlak di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) mengkritik point revisi pelarangan kegiatan Industri Hasil Tembakau ini terlalu berlebihan dan menabrak regulasi di atasnya, terutama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Di dalam PP 109 tahun 2012 pasal 50 ayat 2 dijelaskan \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Koordinator KNPK Azami Mohammad menuding bahwasanya pihak-pihak yang merevisi Perda KTR Kota Surabaya tidak memahami konteks hukum mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cJangan asal revisi. Aturan KTR memang melarang kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau di lingkungan KTR, tapi itu tidak mutlak, ada pengecualian,\u201d ujar Azami dalam siaran pers, Selasa (5\/3\/2019).<\/strong>
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Azami menambahkan jika revisi ini tetap dilanjutkan dapat berdampak negatif kepada para pelaku usaha Industri Hasil Tembakau di Surabaya. Padahal kontribusi Industri Hasil Tembakau bagi Kota Surabaya cukup besar.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \u201cPemkot Surabaya mendapatkan dana dari cukai rokok sekitar Rp 23 miliar di tahun 2018 dan diproyeksikan naik menjadi sekitar Rp 24 miliar di tahun 2019. Bayangkan jika revisi Perda KTR ini berjalan, akan ada potensi lost pendapatan bagi Kota Surabaya,\u201d tegas Azami.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Perda KTR seharusnya tetap mengacu kepada regulasi yang ada di atasnya agar tidak semena-mena memberikan tafsir dalam ketentuan aturan Kawasan Tanpa Rokok. Bahkan pasal 115 Undang-Undang (UU) Kesehatan nomor 36 tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok hanya menyebutkan wilayah-wilayah ditetapkannya KTR.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n\n\n\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Selain itu, terdapat juga point penyediaan ruang merokok di wilayah tempat umum dan tempat umum lainnya yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Maka sejatinya aturan Kawasan Tanpa Rokok merupakan pembagian ruang bagi bukan perokok dan perokok agar mendapatkan hak yang sama.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      <\/p>\n","post_title":"Revisi Perda KTR Surabaya Ancam Keberlangsungan Pelaku Industri Hasil Tembakau","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"revisi-perda-ktr-surabaya-ancam-keberlangsungan-pelaku-industri-hasil-tembakau","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-05 10:55:48","post_modified_gmt":"2019-03-05 03:55:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5513","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5314,"post_author":"1","post_date":"2019-01-15 09:11:11","post_date_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content":"Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menuding, konsumsi rokok menjadi salah satu penyebab defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial<\/a> (BPJS) Kesehatan. BPJS Kesehatan tercatat mengalami defisit hingga 16,5 triliun pada tahun 2018.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Terkait tudingan itu, Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) membantah bahwa defisit BPJS Kesehatan tidak diakibatkan oleh konsumsi rokok. Rokok tidak ada hubungannya dengan defisit BPJS Kesehatan.<\/span><\/blockquote>\r\nKetua Umum KNPK, Azami Mohammad menyatakan, tudingan YLKI bersifat simplistis dan cenderung mengkambinghitamkan rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\n\u201cMenuding konsumsi rokok sebagai penyebab defisit BPJS Kesehatan seolah-olah mengaburkan fakta bahwa dalam penyelenggaraan BPJS Kesehatan memiliki banyak permasalahan. Tudingan YLKI jelas sangat menyesatkan!\u201d tegas Azami di Jakarta, Senin (14\/1).<\/span>\r\n\r\nLebih lanjut Azami menjelaskan, penyebab defisit BPJS Kesehatan tidak bisa disederhanakan hanya dengan persoalan konsumsi rokok semata. Sebab, terdapat fakta-fakta penyebab terjadinya defisit BPJS Kesehatan, seperti terjadinya <\/span>fraud<\/span><\/i> atau kecurangan dalam penyelenggaraannya. <\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Belum lagi persoalan seperti membengkaknya tagihan BPJS Kesehatan yang tidak sebanding dengan pemasukan iuran peserta.<\/span><\/h4>\r\nIndonesia Corruption Watch (ICW) pernah merilis temuan kecurangan dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). ICW bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil di 15 provinsi menemukan ada 49 kecurangan selama Maret-Agustus 2017 dalam program JKN, khususnya yang menyangkut penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.<\/span>\r\n\r\nPada saat itu ICW bersama jaringan organisasi masyarakat sipil di daerah melakukan pemantauan terhadap sekitar 60 fasilitas kesehatan, yaitu 19 rumah sakit umum, 15 rumah sakit swasta, dan 26 puskesmas.<\/strong>\r\n\r\nMeskipun BPJS Kesehatan memiliki persoalan hingga menyebabkan defisit keuangan, namun sejauh ini BPJS Kesehatan masih bisa diselamatkan berkat kucuran dana cukai rokok dari pemerintah melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp 5 triliun.<\/span>\r\n\r\nAzami kembali menegaskan, YLKI seharusnya lebih objektif dalam melihat persoalan defisit BPJS Kesehatan agar ke depannya kinerja BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN dapat diperbaiki.<\/span>\r\n\r\n\u201cJangan asal tuding rokok sebagai penyebabnya. Padahal dari dana cukai rokok-lah, BPJS Kesehatan sebagai pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional bisa diselamatkan,\u201d pungkas Azami.<\/span>","post_title":"KNPK Bantah Tudingan YLKI Soal Rokok Penyebab Defisit BPJS Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"knpk-bantah-tudingan-ylki-soal-rokok-penyebab-defisit-bpjs-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-15 09:11:11","post_modified_gmt":"2019-01-15 02:11:11","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5314","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5268,"post_author":"883","post_date":"2019-01-01 11:12:23","post_date_gmt":"2019-01-01 04:12:23","post_content":"Tahun 2018 telah berakhir. Kondisi Industri Hasil Tembakau<\/a> (IHT) sepanjang satu tahun kemarin belum bisa dikatakan baik. Banyak sekali isu dan kebijakan pemerintah yang memberikan dampak minor. Padahal semua orang tahu bahwa industri ini telah memberikan sumbangsih besar terhadap perekonomian negara, menghidupkan sendi-sendi perekonomian warga negara, dan memelihara eksistensi komoditas strategis tanaman tembakau juga cengkeh.<\/span>\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) mencatat ada 7 isu pertembakauan sepanjang tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Kenaikan Cukai<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146\/PMK.010\/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau memutuskan untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10,04 persen di tahun 2018.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Gugatan Rohayani Kepada Dua Perusahaan Rokok Nasional<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSeorang warga bernama Rohayani (50) melayangkan somasi kepada dua perusahaan rokok nasional. Tuntutan Rohayani mencapai lebih dari Rp 1 triliun.<\/span>\r\n\r\nGugatan ini menjadi kontroversial dan hanya menjadi isu semata, karena Rohayani dan kelompok antirokok tidak menindaklanjuti gugatan tersebut.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          1. Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nBPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran mencapai Rp 16,5 triliun. Untuk menambal defisit tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pemanfaatan cukai rokok sebagai penambal defisit BPJS Kesehatan. Cukai rokok berkontribusi menambal defisit BPJS Kesehatan hingga Rp 5 triliun.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            1. Indonesia Menjadi Tuan Rumah Konferensi APACTH12th<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPada 13-15 September 2018 konferensi APACTH12th (Asia Pacific Conference on Tobacco or Health) yang digelar di Nusa Dua, Bali. <\/span>APACT 12th merupakan agenda gerakan pengendalian tembakau se-Asia Pasifik yang bertujuan menguasai dan menghancurkan Industri Hasil Tembakau (IHT) di Indonesia.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              1. Larangan Display Produk Rokok di Rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nKota Bogor dan Kota Depok menerapkan larangan display produk rokok di setiap minimarket yang ada di wilayahnya. Larangan tersebut dikeluarkan melalui surat edaran walikota berdasarkan landasan Perda KTR (Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok).<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                1. Simplifikasi Tarif Cukai Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nPemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 146\/2017 menetapkan kebijakan berupa penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan secara bertahap mulai dari 10 (sepuluh) strata tarif di tahun 2018 hingga nantinya akan menjadi 5 (lima) strata tarif pada tahun 2021.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  1. Pentingnya Industri Hasil Tembakau Dalam Mewujudkan Nawa Cita dan SDG\u2019s<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nIndustri Hasil Tembakau (IHT) dituduh bertentangan dan menghambat agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDG\u2019s). Pada kenyataannya IHT bukan saja relevan dengan agenda prioritas Nawa Cita dan tujuan SDG\u2019s, tetapi juga suportif dan strategis untuk mencapai tujuan keduanya. Dilihat dari sumbangsih IHT dalam sektor perekonomian dan kebudayaan masyarakat Indonesia.<\/span>\r\n

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Resolusi 2019<\/h3>\r\nDari ketujuh isu yang telah dimanifestasikan oleh KNPK, tercatat terdapat 5 isu maupun kebijakan yang memberikan dampak minor terhadap IHT, yaitu: kenaikan cukai, gugatan Rohayani kepada dua perusahaan rokok nasional, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi APACTH12th, larangan display produk rokok di rak Minimarket Kota Bogor dan Kota Depok dan simplifikasi tarif cukai hasil tembakau.<\/span>\r\n\r\nDampak minor tersebut ada yang hanya bersifat sementara, ada juga yang berimbas pada kondisi IHT ke depannya. Lalu kemudian apa yang harus dilakukan di tahun 2019 sebagai resolusi IHT agar dapat terus eksis?<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    1. Menjaga Momentum Tidak Naiknya Tarif Cukai di 2019<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai pada 2019. Hal ini merupakan hasil keputusan dari rapat kabinet yang diadakan di Istana Bogor.<\/span><\/blockquote>\r\nTentunya momentum ini harus dijaga karena tidak naiknya tarif cukai di 2019 akan lebih meringankan beban tarif cukai di tahun-tahun berikutnya. Pemerintah harus terus diingatkan oleh publik untuk memberikan kebijakan yang sesuai dengan kondisi IHT, karena selama ini publik masih belum awarness terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah terkait IHT.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      1. Ikut Bersuara Melawan Kampanye Negatif Kelompok Antirokok<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nSelama ini kalangan perokok masih menjadi silent mojority dalam isu-isu IHT. Hal inilah yang membuat antirokok terlihat seperti kelompok penekan yang besar jumlahnya. Padahal secara kuantitas, perokok lebih besar jumlahnya, dan tidak semua kalangan non-perokok sepakat dengan kampanye kelompok antirokok.<\/span>\r\n\r\nJika perokok mau ikut menyuarakan isu-isu IHT, tentu akan mempersempit ruang kelompok antirokok untuk mendeskriditkan IHT. Bersuaralah untuk turut membela hak-hak sebagai konsumen, membela petani, membela para buruh, membela semua orang yang bergantung hidup dari industri ini. Selemah-lemahnya iman dalam perjuangan hari ini adalah menggerakan jempol untuk bertarung di media sosial.<\/span>\r\n
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          \r\n \t
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        1. Melawan Kebijakan Yang Mendiskriminasi Industri Hasil Tembakau<\/strong><\/li>\r\n<\/ol>\r\nTerlihat dari 5 isu negatif terkait IHT di tahun 2018, seluruhnya mendiskriminasi IHT. Kita ambil salah satunya adalah larangan display produk rokok di rak Minimarket di Kota Bogor dan Kota Depok. Ini adalah salah satu kebijakan yang diskriminatif, sebab rokok adalah barang legal, namun mengapa diperlakukan layaknya barang ilegal? Tidak boleh dipertontonkan bentuk dan rupanya ketika konsumen hendak membelinya.<\/span>\r\n\r\nSelain itu, kebijakan tersebut juga bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang ada di atasnya. Seperti yang tertera pada pasal 50 PP 109 tahun 2012 yang mengatakan bahwa \u201cLarangan kegiatan produksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan Produk Tembakau tidak berlaku bagi tempat yang digunakan untuk kegiatan penjualan Produk Tembakau di lingkungan Kawasan Tanpa Rokok\u201d. Melihat pasal ini, maka tidak boleh jika Perda KTR melarang-larang untuk menampilkan display produk hasil tembakau di rak-rak minimarket.<\/span>\r\n\r\n3 point resolusi di atas merupakan hal mendasar yang harus dilakukan oleh kita dan juga publik yang perduli terhadap nasib IHT di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan agar kondisi IHT di tahun 2019 bisa lebih baik lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya.<\/span>","post_title":"Kaleidoskop 2018: Industri Hasil Tembakau Ditikam, Cukainya Ditimang","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kaleidoskop-2018-industri-hasil-tembakau-ditikam-cukainya-ditimang","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-01-20 06:49:20","post_modified_gmt":"2019-01-19 23:49:20","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5268","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5105,"post_author":"1","post_date":"2018-11-05 10:26:06","post_date_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content":"Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai rokok tahun 2019 dan menunda penerapan kebijakan simplifikasi tarif cukai rokok, sehingga tarif cukai rokok tetap sama dengan tahun 2018. Keputusan tersebut berdasarkan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Presiden Bogor, Jumat (2\/11\/2018).\r\n\r\nKomite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menilai keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2019 dan menunda simplifikasi tarif cukai sudah tepat. Hal ini sejalan dengan aspirasi para stakeholder pertembakauan, melihat kondisi Industri Hasil Tembakau dalam beberapa tahun ini sedang mengalami tekanan yang berat.\r\n\r\n\u201cAkibat kenaikan cukai dalam beberapa tahun terakhir, konsumen terus terbebani karena harga rokok ikut terkerek naik. Belum lagi melihat kondisi industri yang sedang lesu dan terus tertekan dengan kenaikan cukai. Langkah pemerintah saat ini untuk tidak menaikkan tarif cukai di 2019, kami rasa sudah tepat,\u201d ujar Koordinator KNPK, Azami Mohammad.\r\n\r\nAdapun terkait dengan penundaan kebijakan simplifikasi tarif cukai, pemerintah diharapkan mengkaji ulang dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan Industri Hasil Tembakau. Bahkan, kebijakan simplifikasi tarif cukai sudah seharusnya tidak udah diterapkan di Indonesia.\r\n\r\n\u201cDua hal yang harus menjadi pertimbangan bagi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan. Pertama, simplifikasi cukai sama sekali tidak memberikan azas keadilan, karena mengancam Industri kecil dan menguntungkan Industri Besar. Kedua, menghancurkan eksistensi kretek dengan menyetarakan tarif cukai kretek dengan rokok putih\u201d Ujar Azami.\r\n\r\nKe depannya KNPK berharap agar pemerintah bisa terus kooperatif dengan stakeholder pertembakauan, sehingga penerapan kebijakan terkait Industri Hasil Tembakau tidak hanya menjadi beban bagi industri.\r\n\r\n\u201cHarapannya pemerintah mau mendengarkan suara stakeholder pertembakauan. Suara dari petani, buruh, pabrik hingga konsumen, karena dari Industri Hasil Tembakau-lah 8% dari total pendapatan negara disumbangkan,\u201d tutup Azami Mohammad.","post_title":"Tarif Cukai Rokok 2019 Tidak Naik dan Simplifikasi Ditunda, KNPK: Langkah Pemerintah Sudah Tepat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tarif-cukai-rokok-2019-tidak-naik-dan-simplifikasi-ditunda-knpk-langkah-pemerintah-sudah-tepat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2018-11-05 10:26:06","post_modified_gmt":"2018-11-05 03:26:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5105","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":2},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                                              Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                                      Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                                                  Paling Populer

                                                                                                                                                                                                                              Paling Populer

                                                                                                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                                                                                                      Paling Populer

                                                                                                                                                                  Paling Populer

                                                                                                                                              Paling Populer

                                                                                                                          Paling Populer

                                                                                                      Paling Populer

                                                                                  Paling Populer

                                                              Paling Populer

                                          Paling Populer

                      Paling Populer