cukai 2024
OPINI

Target Cukai 2024 Dinaikkan, Cara Jitu Mengisap Darah Rakyat Indonesia!

Pemerintah merencanakan terjadi kenaikan target penerimaan kepabeanan dan cukai senilai Rp321 triliun atau tumbuh 7% pada 2024 mendatang. Tumbuh 7% dari outlook tahun ini yang senilai Rp300,1 triliun. 

Rencana itu termuat dalam RAPBN 2024. Usulan tersebut berarti menempatkan pendapatan dari kepabeanan dan cukai mengambil porsi 11,5% dari pendapatan negara dalam RAPBN 2024 senilai Rp2,781,3 triliun. 

Porsi tersebut sedikit meningkat dari target penerimaan tahun ini yang diproyeksikan 11,4%. Tetapi, untuk mencapai angka penerimaan dari bea dan cukai tahun ini meski kerja keras. Setelah pada tengah ini pendapatan negara melalui cukai rokok minus 8% dari proyeksi. 

Secara lebih terperinci target penerimaan bea dan cukai dalam RAPBN 2024 mendatang terdiri dari cukai senilai Rp256,1 triliun (porsi 76,7%), bea masuk senilai Rp57,4 triliun (porsi 17,9%), serta bea keluar senilai Rp17,5 triliun (porsi 5,4%).

Badai Rokok Ilegal 

Pendapatan negara melalui Cukai Hasil Tembakau mau tidak mau merupakan komponen penerimaan negara yang memberi sumbangsih signifikan. Dari sektor bea dan cukai mengambil porsi 76,7% sendiri. 

Namun, angka itu belumlah angka optimal dari sektor cukai hasil tembakau. Kenaikan cukai hasil tembakau yang diberlakukan selama ini cenderung progresif dan tidak mempertimbangkan daya beli konsumen sehingga menimbulkan peluang bisnis rokok ilegal terbuka lebar. Yang terjadi Indonesia menjadi ‘surga’ bagi bisnis rokok ilegal. 

Tidak hanya dari dalam negeri yang makin semarak, penyelundupan rokok ilegal pun terjadi karena selisih harga dan market yang luas. 

Besaran porsi rokok ilegal yang mengambil pasar rokok di Indonesia belum diketahui dengan pasti. Nyatanya, angka produksi rokok legal seperti stagnan beberapa tahun terakhir. Pendapatan negara melalui juga nyaris tidak bertumbuh karena bertambahnya angka produksi, melainkan disebabkan oleh kenaikan tarif cukai. Serta pendapatan dari pabrik rokok ilegal yang mengalami penurunan drastis. 

Data-data tersebut hanya makin menunjukkan betapa besar porsi dari pangsa pasar rokok yang sebenarnya sudah diambil alih oleh rokok ilegal. 

Makin mengherankan lagi sebab di akar rumput perkebunan tembakau makin luas dan harganya dari tahun ke tahun makin meningkat. Sedangkan cengkeh pun sampai dicari hingga gagangnya. 

Hal ini makin menunjukkan bahwa ada gelombang produksi rokok yang tidak tersentuh oleh pemerintah. Yakni semarak untuk memproduksi rokok ilegal. 

Tetapi, kita sama sekali tidak tahu terkait kenyataan ini. Sebab, penerimaan negara yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan hanya sebatas tercapai atau tidaknya target cukai. Tidak memperhitungkan betapa besar potensi pendapatan dari cukai hasil tembakau yang hilang. Diambil alih oleh peredaran rokok ilegal. 

5 Pilar Pengawasan Mampukah Mengoptimalisasi Pendapatan dari Cukai Rokok

Demi mendukung pencapaian target penerimaan dari kepabeanan dan cukai pada 2024 pemerinta menyusun 15 kebijakan teknis. Di antaranya yang berpengaruh terhadap cukai hasil tembakau yakni kebijakan di bidang pengawasan, yang disebut sebagai 5 pilar pengawasan, follow the goods, follow the money, follow the transporter, follow the documents, dan follow the people

Kelima pilar pengawasan yang dicanangkan oleh Kementerian Keuangan tersebut sudah tentu bermuara untuk menangkap pelaku utama, pemilik pabrik rokok ilegal, orang di balik layar yang menjalankan peredaran, membuat sistem pengangkutan, dan menerima setoran dari peredaran rokok ilegal

Namun, perlu dicermati lagi sejumlah kasus rokok ilegal yang ada justru melibatkan “orang dalam” di petugas bea cukai sendiri. Oknum-oknum ini mendapatkan setoran dari jumlah rokok yang beredar. Seperti kasus yang akhirnya menjerat Andhi Pramono, eks Pejabat Bea Cukai Makassar

Hal ini yang membuat kita semua menyangsikan dari 5 pilar pengawasan bisa mengoptimalkan pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau, terutama dalam memerangi peredaran rokok ilegal

Selama ini kinerja penindakan yang dilakukan sudah terjadi, namun sama sekali tidak menyentuh pelaku utama di balik peredaran rokok ilegal. Berhenti di kegiatan seremonial pemusnahan barang bukti. 

Sedangkan, yang dibutuhkan ialah penindakan yang tidak hanya berhenti sampai penyitaan barang bukti, melainkan perburuan sampai ke pelaku utama. Alangkah lebih bagus lagi kalau pelaku-pelaku ini nantinya juga didorong untuk membuat pabrik rokok legal, yang artinya memberi dampak bagi penerimaan negara dalam jangka panjang.

Sebelum melangkah ke sana, ada pertanyaan yang perlu dijawab terlebih dahulu, adakah yang mengawasi kinerja bea cukai untuk memastikan setiap kasus ditelusuri sampai ke pelaku utama?