Dalam beberapa pekan terakhir, berita operasi gempur rokok ilegal sedang heboh-hebohnya. Namun, kali ini bukan operasinya yang bikin heboh, tetapi Bea Cukai Bandar Lampung baru saja membebaskan tiga agen rokok ilegal. Kok bisa agen tersebut lolos dari hukuman?
Ini pertanyaan menarik. Sebab, dari awal munculnya operasi gempur rokok ilegal hingga sekarang, Bea Cukai dan aparat berwenang hanya menyita produknya. Kemudian, ramai-ramai membakarnya dan menjadi berita. Lalu, muncul berbagai berita dengan judul:
“Bea Cukai berhasil menyita….”
“Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan….”
dan sebagainya. Namun, kali ini, operasi tersebut gagal dibendung. Atau memang tidak bisa membendung para agen tersebut karena sudah bayar denda?
Bayar Denda Rp150 Juta, 3 Agen Rokok Ilegal Bebas
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) lah yang menjadi alasan mengapa hal tersebut bisa terjadi.
“Ketiga tersangka telah dibebaskan setelah membayar denda sebesar Rp150 juta. Menurut aturan terbaru dalam Undang-Undang HPP, pelanggar dapat menghindari proses pidana dengan membayar denda administrasi yang setara dengan tiga kali nilai cukai,” jelas Heriyanto, dilansir dari Gema Sulawesi pada Minggu, 8 September 2024.
Jadi, memang benar bahwa asal bisa bayar denda administrasi, pengedar rokok ilegal bisa bebas melenggang. Dengan ketentuan, asal mereka bisa bayar denda yang setara tiga kali nilai cukai.
Jika peraturan tersebut akan diberlakukan secara terus menerus, operasi gempur rokok ilegal, ya akan begitu-begitu saja. Gagalkan penyelundupan, lakukan penyitaan, dan sebagainya. Berulang terus menerus.
Tidak akan ada hukuman yang namanya penjara karena mengedarkan produk ilegal. Alasan di baliknya, produk hasil tembakau adalah legal. Nah, yang hilang dari negara adalah uang yang semestinya masuk kas negara. Kalo ilegal, tidak akan mungkin masuk ke kas negara.
Oleh karena itu, “akan menjadi wajar di kemudian hari”, pengedar rokok ilegal akan terus melenggang bebas. Selama mereka mampu membayar denda tersebut. Lalu, apa efektifnya negara terus melakukan operasi gempur rokok ilegal?
Mengapa mereka tidak menyita mesin produk rokok ilegal? Apakah mereka enggan? Atau justru tidak bisa? Atau yang lebih berbahaya, justru mereka yang berwenang malah bermain di ranah produk-produk ilegal? Yang penting bayar jasa keamanan?
Operasi Gempur Rokok Ilegal adalah Operasi Gak Jelas
Apa yang ingin dicapai negara dengan adanya operasi gempur rokok ilegal? Sampai mereka harus menurunkan himbauan agar setiap kepala daerah ikut menyukseskan operasi tersebut? Apakah benar rumor bahwa negara sangat butuh uang dari pajak dan cukai rokok?
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa cukai rokok menjadi penerimaan cukai terbesar di Indonesia. Besarannya mencapai 97%. Kecuali 2023, penerimaan cukai rokok selalu melampaui target. Maka, negara menjadi ketagihan untuk terus menaikkan cukai rokok.
Lalu, negara pun berusaha membuat alasan bahwa kenaikan cukai rokok untuk mencegah perokok pemula. Nyatanya, jumlah perokok aktif terus meningkat. Lalu, pencegahannya untuk apa?
Apakah tidak sadar bahwa kenaikan cukai rokok justru membantu peredaran rokok ilegal makin masif? Tentu sadar, dong. Makanya, ada aturan UU HPP. Aturan yang mana pengedar atau agen rokok ilegal bisa membayar denda yang setara tiga kali nilai cukai.
Jika sudah begini, ya sudahlah memang negara cuman butuh uangnya. Mereka akan selalu mengindahkan keringat para pekerja di Industri Hasil Tembakau (IHT). Mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja sigaret kretek tangan (SKT), hingga buruh di sektor industri kreatif.
Mencengangkan. Keringatnya diperas, cukainya dinikmati secara rakus.