Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n\n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n\n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n\n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n\n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n\n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n\n
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n\n
Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n
Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n
Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n
Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n
Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n\nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n\nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n\nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n\n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n\n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n\nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n\nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n\nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n\nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n\nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n\nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDi Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n\nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n\n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n\n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n\nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n\nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMaka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n\nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nBaca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n\n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n\n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n\nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nGerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n\nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nJelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":"\n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nMenjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n\n
Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nAlasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n\n
Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n
Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nUntuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n\n
Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n
Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n
Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n\n
Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n
Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n
Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n
Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};\nSalah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n\n
Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n
Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n
Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n
Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n
Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n
Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \nKita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nPemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \nDalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \nMenteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \nDi negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \nSeperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \nGerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nTudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \nTudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \nKalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \nTapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \nSejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n
Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n
Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \nNamun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \nKelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \nHingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \nRokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \nSejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \nDampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n
Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \nKalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \nTapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \nJadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \nIni lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};