\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n\n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n\n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n\n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n\n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n\n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n\n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n\n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n\n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n\n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n\n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n\n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n\n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":"\n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n\n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n\n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n\n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n\n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n\n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n\n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n\n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n\n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n\n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n\n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n\n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n\n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n\n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":"\n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n\n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n\n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n\n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n\n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n\n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n\n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n\n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n\n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n\n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n\n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n\n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n\n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n\n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n\n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n\n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n\n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":"\n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n\n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n\n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n\n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n\n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n\n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n\n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n\n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n\n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n\n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n\n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n\n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n\n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":"\n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n\n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n\n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n\n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n\n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n\n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n\n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n\n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n\n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n\n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n\n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n\n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n\n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n\n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":"\n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n\n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n\n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n\n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n\n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n\n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n\n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n\n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n\n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n\n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n\n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n\n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n\n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n\n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n\n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n\n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n\n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n\n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n\n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n\n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n\n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n\n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n\n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n\n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n\n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n\n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n\n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n\n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n\n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n\n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n\n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n\n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n\n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n\n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejarah mencatat sangat banyak penemuan benda-benda di dunia yang berasal dari negeri China. Salah satunya adalah korek api kayu yang pertama kalinya ditemukan di China.
<\/p>\n \n\n\n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Korek Api Kayu Ditemukan di China<\/strong>
<\/h4>\n \n\n\n

Sejarah mencatat sangat banyak penemuan benda-benda di dunia yang berasal dari negeri China. Salah satunya adalah korek api kayu yang pertama kalinya ditemukan di China.
<\/p>\n \n\n \n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meski keberadaaan korek api amatlah penting, namun masih banyak di antara kita yang belum mengenal sejarah keberadaannya. Berikut ini adalah sejarah penemuan korek api dan perkembangannya dari masa ke masa.
<\/p>\n \n\n\n

Korek Api Kayu Ditemukan di China<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Sejarah mencatat sangat banyak penemuan benda-benda di dunia yang berasal dari negeri China. Salah satunya adalah korek api kayu yang pertama kalinya ditemukan di China.
<\/p>\n \n\n \n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Keberadaan korek api sangat penting bagi para kretekus, bahkan bukan hanya bagi kretekus, tetapi juga bagi umat manusia. Bisa kita bayangkan jika korek api tidak pernah ditemukan, maka sampai dengan hari ini kita masih harus menggosok kayu atau batu untuk menyalakan api.
<\/p>\n \n\n\n

Meski keberadaaan korek api amatlah penting, namun masih banyak di antara kita yang belum mengenal sejarah keberadaannya. Berikut ini adalah sejarah penemuan korek api dan perkembangannya dari masa ke masa.
<\/p>\n \n\n \n

Korek Api Kayu Ditemukan di China<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Sejarah mencatat sangat banyak penemuan benda-benda di dunia yang berasal dari negeri China. Salah satunya adalah korek api kayu yang pertama kalinya ditemukan di China.
<\/p>\n \n\n \n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Korek api dan kretek tak bisa dipisahkan. Tanpa korek api, kretek hanya bisa kita miliki tanpa bisa kita nikmati. Selayaknya hubungan sepasang manusia, sering bersama tapi tak ada cinta di dalamnya, bagaimana rasanya? Tentu sakit bukan?
<\/p>\n \n\n\n

Keberadaan korek api sangat penting bagi para kretekus, bahkan bukan hanya bagi kretekus, tetapi juga bagi umat manusia. Bisa kita bayangkan jika korek api tidak pernah ditemukan, maka sampai dengan hari ini kita masih harus menggosok kayu atau batu untuk menyalakan api.
<\/p>\n \n\n \n

Meski keberadaaan korek api amatlah penting, namun masih banyak di antara kita yang belum mengenal sejarah keberadaannya. Berikut ini adalah sejarah penemuan korek api dan perkembangannya dari masa ke masa.
<\/p>\n \n\n \n

Korek Api Kayu Ditemukan di China<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Sejarah mencatat sangat banyak penemuan benda-benda di dunia yang berasal dari negeri China. Salah satunya adalah korek api kayu yang pertama kalinya ditemukan di China.
<\/p>\n \n\n \n

Sejarah penemuan korek api kayu ini dapat dilacak dalam sebuah buku yang berjudul Catatan Tentang Dunia dan Keanehannya, penulis Tao Gu menulis deskripsi awal korek api. Literatur ini berkisar pada tahun 950 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

\"Jika terjadi keadaan darurat di malam hari, mungkin perlu waktu untuk membuat cahaya untuk menyalakan lampu. Tetapi seorang pria yang cerdik merancang sistem kayu pinus dengan belerang yang sudah diresapi dan menyimpannya siap untuk digunakan,\" tulis Tao Gu.
<\/p>\n \n\n \n

\"Pada sedikit sentuhan api, mereka meledak menjadi api. Satu mendapat sedikit nyala seperti biji jagung. Hal yang luar biasa ini dulunya disebut 'pembawa cahaya', tetapi kemudian ketika itu menjadi sebuah artikel perdagangan namanya diubah menjadi 'tongkat api',\" sambung tulisan itu.
<\/p>\n \n\n \n

Meski literatur menunjukkan tahun tersebut, tapi para ahli percaya korek api ditemukan beberapa ratus tahun sebelumnya. Mereka percaya penemuan ini dibuat tahun 577 Masehi oleh perempuan Qi Utara.
<\/p>\n \n\n \n

Teks lain tentang penemuan serupa ditulis oleh Wu Lin Chiu Shih sekitar tahun 1270 Masehi. Dalam tulisannya, Shih menyebut bahwa korek api sulfur telah dijual di pasar Hangzhou. Tahun tersebut bertepatan dengan waktu kunjungan Marco Polo. Penyebaran korek api kayu ke berbagai belahan dunia kemungkinan besar karena kunjungan Marco Polo ke negeri China.
<\/p>\n \n\n \n

Dari Korek Api Kayu Menjadi Korek Api Gesek<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Setelah korek api kayu tersebar ke berbagai penjuru dunia, berabad-abad kemudian, korek api gesek diciptakan. Penciptanya adalah Hennig Brandt dari Hamburg, Jerman. Korek api jenis ini tercipkan dari percobaan yang dilakukan Brandt pada 1669 Masehi.
<\/p>\n \n\n \n

Saat itu, awal mulanya dia mencoba membuat emas dari logam lain. Sayangnya, bukan emas yang tercipta melainkan fosfor. dari penemuan fosfor itulah, dia juga menemukan bahwa fosfor memiliki sifat mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Mendapati percobaannya tak sesuai harapan, Brandt mengabaikan temuannya. Tapi ini tidak dilakukan oleh asistennya, Robert Boyle. Pada 1680, Boyle melapisi kertas kasar dengan fosfor dan serpihan kayu dengan belerang.
<\/p>\n \n\n \n

Uniknya, ketika serpihan kayu ditarik melalui kertas kasar, benda itu terbakar. Namun, karena kelangkaan fosfor, penemuan ini masih terbilang mahal, Karenanya, hanya orang kaya yang bisa mengakses temuan baru tersebut. Penemuan Robert Boyle berhenti sampai di situ dan tidak mengembangkannya lagi.
<\/p>\n \n\n \n

Pasca penemuan Boyle, penemuan korek api terus berkembang, hingga pada tahun 1805 Masehi, seorang ahli kimia Paris bernama Jean Chancel menciptakan korek api dengan minyak mentah.
<\/p>\n \n\n \n

Alih-alih menggunakan fosfor yang langka, Chancel justru melapisi tongkat kayu dengan potasium klorat, sulfur, gula, karet, dan kemudian mencelupkannya ke dalam botol asbes kecil berisi asam sulfat. Alhasil, koneksi antara asam dan campuran pada tongkat kayu tersebut menghasilkan api.
<\/p>\n \n\n \n

Selanjutnya di tahun 1826 Masehi, seorang apoteker bernama John Walker melakukan percobaan di laboratoriumnya. Dia mengaduk campuran sulfida antimon, potasium klorat, permen karet, dan pati dengan tongkat kayu.
<\/p>\n \n\n \n

Walker kemudian mengikis tongkat di lantai batu untuk menghapus segumpal larutan yang telah kering di ujungnya. Anehnya, tongkat itu terbakar. Walker terkejut bukan main, Walker kemudian menyadari dia baru saja menciptakan sesuatu yang menarik. Dia kemudian membuat beberapa tongkat serupa untuk ditunjukkan pada teman dan koleganya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu pengamat yang menyaksikan temuan Walker adalah Samuel Jones. Tidak mau menyia-nyiakan apa yang dilihatnya, Jones mengkomersilkan korek api ala Walker itu dengan merk dagang \"Lucifer\".
<\/p>\n \n\n \n

Namun karena penemuan Lucifer belum sempurna, sering kali Lucifer menyemburkan api dan mengeluarkan bau belerang yang sangat berbahaya. Akhirnya Lucifer belum bisa diproduksi secara massal.<\/p>\n \n\n \n

Kasus Lucfer ini mendorong seorang ahli kimia Perancis, Charles Sauria di tahun 1830 Masehi memformulasi ulang korek api untuk menghilangkan bau busuk dan memperpanjang waktu pembakaran.
<\/p>\n \n\n \n

Sauria kembali mencoba membuat korek api berbasis fosfor yang lebih aman untuk diproduksi secara massal. Namun, meskipun korek api tersebut aman digunakan, fosfor merupakan bahan kimia yang sangat beracun. Hal ini membuat puluhan pekerja pabrik korek api menjadi sakit di bagian tulang wajah.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk mengatasinya, banyak pabrik beralih dari penggunaan fosfor putih yang beracun ke fosfor merah yang tidak beracun. Tapi, harga fosfor merah saat itu lebih mahal untuk produksi.
<\/p>\n \n\n \n

Korek api yang menggunakan fosfor merah ini dibuat oleh Gustaf Erik Pasch dari Swedia pada 1844 Masehi. Pasch kemudian mematenkan penggunaan fosfor merah dengan permukaan penggesek.
<\/p>\n \n\n \n

Kemunculan Korek Api Pemantik<\/strong>
<\/h4>\n \n\n \n

Seiring perkembangannya, korek api gesek berkembang menjadi korek api gas dengan pemantik api. Korek api gas adalah korek api yang menggunakan gas cair. Untuk memunculkan apinya, digesekkan batu api dengan permukaan yang kasar. Percikan api yang dihasilkan akan menyulut gas hingga api menyala.<\/p>\n \n\n \n

Perkembangan ini diawali pada 1823 Masehi oleh ahli kimia Johann Wolfgang D\u00f6bereiner. Alat yang disebut \"lampu D\u00f6bereiner\" ditemukan oleh Wolfgang D\u00f6bereiner sebagai batu loncatan penemuan pemantik api di seluruh dunia. Temuan D\u00f6bereiner tersebut menggunakan reaksi kimia antara seng dan asam sulfat untuk menciptakan gas hidrogen yang mudah terbakar.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1903 Masehi batu api khusus pengganti platinum sebagai katalis ditemukan ilmuwan asal Austria Carl Auer von Welsbac. Batu api ini terdiri dari paduan piroforik, cerium 70%, dan 30% besi. Ketika tergores atau dipukul, ia akan mengeluarkan bunga api.
<\/p>\n \n\n \n

Berbekal penemuan Welsbach, seorang pengrajin logam bernama Louis Ronson menciptakan sebuah pemantik. Pada 1910 Masehi, Ronson mematenkan pemantik hasil karyanya yang diberi label Pist-O-Liter. Tiga tahun kemudian, perusahaannya, Ronson Lighter Company, memproduksi pemantik modern seukuran genggaman tangan. Bahan bakarnya berganti dari hidrogen ke nafta. Karena menggunakan batu api, harganya pun relatif murah. Pemantik pertama keluaran Ronson diberi label \u201cWonderlitte\u201d.
<\/p>\n \n\n \n

Pada 1920 Masehi, di tengah periode Art-Deco, merokok menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat Eropa. Meski saat itu harga pemantik tak semahal sebelumnya, pemantik masih menjadi barang mewah bagi sebagian orang, terutama kaum buruh yang sebagian besar perokok. Tapi kondisi tersebut kemudian berubah berkat George G. Blaisdell, pengusaha asal Bradford, Pennsylvania, Amerika Serikat.
<\/p>\n \n\n \n

Blaisdell menciptakan pemantik model baru. Dia merancang sebuah kap berlubang untuk sumbu, yang dapat menahan hembusan angin. Selain itu, dia memodifikasi ruang bahan bakar menjadi lebih efisien dan menambahkan tutup flip-top berengsel. Hasil karya Blasidell dikenal masyarakat dengan sebutan Zippo, sebuah label pemantik yang tenar hingga saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti tertulis Russell E. Lewis dalam Zippo Lighters: An Identification and Price Guide, Blaisdell mulai merancang pematiknya sejak 1932 Masehi dan mulai memproduksinya setahun kemudian. Kata \u201cZippo\u201d digunakan karena Blaisdell amat menyukai bunyi pengucapan dari kata \u201czipper\u201d (risleting). Jadi merek Zippo merupakan pelesetan dari kata zipper. Zippo garapan Blaisdell kali pertama diluncurkan dengan harga 1,95 dolar.
<\/p>\n \n\n \n

Setelah lahirnya Zippo, banyak perusahaan pemantik bermunculan, terutama dari perusahaan rokok. Antara lain Dunhill, St Dupont, dan Colibri. Sengitnya persaingan membuat harga pemantik jadi murah, sehingga buruh dapat memilikinya.
<\/p>\n \n\n \n

Memasuki 1940 Masehi, bahan bakar pemantik mulai bergeser dari nafta ke butana. Bau butana tak setajam nafta. Selain itu, butana yang terkompresi dapat diatur intensitas \u201ckekuatan\u201d apinya.
<\/p>\n \n\n \n

Salah satu penemuan penting dalam sejarah pemantik tercatat pada 1917 Masehi saat para ilmuwan Prancis menemukan media \u201cPiezoelektrik\u201d yang menjadi pengganti batu api sebagai katalis. Batu api yang terus tergesek oleh \u201croda besi\u201d kecil pemantik lama-lama tergerus, dan jika sudah habis maka harus diganti, inilah yang mengilhami lahirnya piezoelektrik.
<\/p>\n \n\n \n

Sebuah pemantik dengan sistem kerja memanfaatkan dua kabel kecil yang dapat menghasilkan aliran listrik untuk memicu api saat gas keluar. Meski sudah ditemukan sejak 1917 Masehi, tapi pemantik piezoelektrik baru keluar di pasaran pada 1950-an.
<\/p>\n \n\n \n

Dengan adanya pemantik piezoelektrik inilah kemudian memunculkan berbagai jenis pemantik api yang biasa kita temui sehari-hari. Tentu jika melihat pada sejarah penemuan dan perkembangannya, prosesnya amatlah panjang hingga sampai kepada pengunaan pemantik api saat ini.
<\/p>\n \n\n \n

Untuk menghargai para penemu korek api, marilah kita bakar kretek dengan penuh rasa syukur sembari mengirimkan doa kepada para penemu yang telah berjasa menemukan korek api.
<\/p>\n ","post_title":"Kretekus Harus Tahu, Inilah Sejarah Penemuan dan Perkembangan Korek Api di Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretekus-harus-tahu-inilah-sejarah-penemuan-dan-perkembangan-korek-api-di-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-02 08:24:21","post_modified_gmt":"2019-03-02 01:24:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5501","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5498,"post_author":"878","post_date":"2019-03-01 08:59:39","post_date_gmt":"2019-03-01 01:59:39","post_content":" \n

Sepanjang bertugas di Kabupaten Asmat, Papua sejak pertengahan 2014 hingga pertengahan 2015, saya mengenal dan berinteraksi dengan beberapa orang pastor yang bertugas di Kabupaten Asmat. Mereka datang dari berbagai tempat di negeri ini, satu dua orang berasal dari luar Indonesia. Pulau Kei, Flores, Timor, Jawa, hingga Sumatera ada.<\/p>\n \n\n \n

Dari belasan pastor yang pernah saya jumpai, lima di antaranya saya kenal akrab. Empat dari lima orang pastor yang saya kenal itu, aktif merokok. Menariknya lagi, jenis rokok favorit mereka berbeda-beda. Dari sana saya kemudian memetakan karakter empat orang pastor itu. <\/p>\n \n\n \n

Yang pertama, seorang pastor asal Jawa Tengah. Kali pertama berjumpa dengannya, penampilannya khas pastor-pastor flamboyan dari Jawa Tengah dan Yogya, berambut gondrok sebahu dengan sebagian besar rambut memutih, berpakaian santai, jika bicara tenang dan elegan. Flamboyan, betul-betul flamboyan.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Mari Mengenal Jenis-Jenis Kretek<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Jenis rokok favoritnya adalah sigaret kretek tangan (SKT) Dji Sam Soe. Selain itu, ia juga kerap membawa tembakau rajangan, cengkeh, dan kertas linting sendiri. Berbincang dengannya, begitu santai dan menenangkan. Betul-betul menerapkan prinsip tuma'ninah, tidak tergesa-gesa, perlahan, dan penuh pengendapan makna sebelum kata-kata dan asap rokok keluar dari mulutnya.<\/p>\n \n\n \n

Yang kedua, seorang pastor muda asal Pulau Kei. Gayanya eksentrik, khas anak muda. Tubuhnya atletis, pembawaannya selalu jenaka. Ia mengisap rokok sigaret kretek mesin (SKM) mild, tepatnya Sampoerna Mild. Pilihan rokoknya seakan menyesuaikan dengan karakter pemuda yang masih enerjik.<\/p>\n \n\n \n

Yang ketiga, seorang pastor asal Bogor, Jawa Barat. Bertubuh gemuk namun kerap tergesa-gesa. Ia juga begitu mudah bergaul dengan siapa saja dan mudah dekat dengan banyak kalangan. Rokok favoritnya adalah sigaret putih mesin (SPM) Marlboro merah. Pastor ini jugalah yang mengelola asrama dan penginapan milik gereja di Agats.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Akulturasi dan Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Kretek, Kudus<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Dan yang terakhir, adalah seorang pastor yang ditempatkan sejauh sekira 200 kilometer dari ibukota kabupaten. Ia bertugas di kampung yang terletak tak jauh dari perbatasan antar-kabupaten di hulu sungai. Gemar menjelajah, dan berjalan-jalan keliling kampung untuk berinteraksi dengan masyarakat. Ia juga inovatif dan sangat merakyat. Rokok favoritnya, juga seperti rokok favorit di tanah Papua, Gudang Garam Surya 16.<\/p>\n \n\n \n

Selain empat orang pastor itu, saya juga mendapati banyak pastor dari gereja Katolik yang merokok. Saya lantas menanyakan bagaimana pandangan resmi gereja Katolik terkait konsumsi rokok. Berdasarkan informasi dari mereka (beberapa pastor mengutip ayat Al Kitab dan Katekismus Gereja Katolik, tetapi saya lupa persisnya ayat danbagian yang mana), segala yang merusak tubuh terlarang dikonsumsi dan dianggap perbuatan berdosa. Jika data kesehatan menyebutkan merokok mengganggu kesehatan, maka rokok terlarang.<\/p>\n \n\n \n

Itu pulalah yang menyebabkan Paus Fransiskus pada 2018 melarang secara resmi penjualan rokok di wilayah Vatikan. Berdasarkan juru bicara Vatikan, Paus Fransiskus mengacu pada data WHO yang menyebutkan dalam satu tahun lebih tujuh juta orang meninggal karena rokok. Sebuah data yang masih bisa dibantah sesungguhnya, namun saya merasa saya harus menghormati keputusan Paus Fransiskus dan Vatikan, seperti juga saya menghormati fatwa Muhammadiyah, NU, Persis, dan beberapa organisasi lainnya terkait hukum merokok.<\/p>\n \n\n \n

Namun ada informasi tambahan yang menarik dari berita pelarangan penjualan rokok di wilayah Vatikan. Vatikan merupakan daerah istimewa yang dikelilingi kota Roma di Italia. Wilayah tersebut adalah wilayah dengan otonomi khusus. Sejak 2003, di Vatikan dibuka toko-toko yang menjual produk-produk bebas cukai dan pajak. Salah satu produknya adalah rokok.<\/p>\n \n\n \n

Mereka yang bisa berbelanja di sana hanya penduduk Vatikan dan para pegawai yang bekerja di Vatikan. Murahnya harga rokok di Vatikan dan mahalnya harga rokok di wilayah Italia yang mengepung Vatikan, membikin penjualan rokok di Vatikan begitu tinggi dan memberi keuntungan yang juga tinggi bagi otoritas pemerintahan di Vatikan.<\/p>\n \n\n \n

Kerap mereka yang tinggal di Italia dan memiliki saudara yang bekerja di Vatikan menitip dibelikan rokok oleh saudaranya karena harganya yang relatif murah dibanding di luar Vatikan. Dalam sebulan, seorang pegawai yang bekerja di Vatikan diperbolehkan membeli 50 pak rokok, sedangkan para kardinal diperbolehkan membeli rokok mencapai 200 pak tiap bulannya.<\/p>\n \n\n \n

Sekira 14 tahun rokok menjadi produk dengan penjualan tertinggi di Vatikan dan mampu memberikan pemasukan yang cukup menjanjikan di sana. Saya kira, fakta ini adalah fakta yang menarik tentu saja.<\/p>\n ","post_title":"Rokok dan Vatikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-dan-vatikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-03-01 08:59:46","post_modified_gmt":"2019-03-01 01:59:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5498","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5495,"post_author":"855","post_date":"2019-02-28 08:59:11","post_date_gmt":"2019-02-28 01:59:11","post_content":" \n

Sebagai daerah\npenghasil tembakau termasyhur di Indonesia, Temanggung memiki kualitas tembakau\nlokal yang sangat baik. Keragaman jenis tembakau yang ditanam di tanah ini juga\nmenghasilkan harga rendah untuk tembakau kelas bawah sampai paling mahal untuk tembakau\nyang berkualitas baik.<\/p>\n \n\n \n

Dataran tinggi\nSelopampang, yang terletak 1000 mdpl di kaki Gunung Sumbing, tembakau terbagi\nmenjadi tiga, yakni Kemloko 1, Kemloko 2 dan Kemloko 3. Kemloko 1 merupakan\ntembakau yang paling bagus, namun memiliki kekurangan rawan terhadap penyakit\nseperti jamuran. Kemloko 2 merupakan jenis tembakau yang bagus dan berada di\ngaris aman karena daya tahannya yang lebih kuat. Sedangkan Kemloko 3 merupakan\ntembakau yang paling bagus karena perpaduan dari Kemloko 1 dengan virginia dan\nkualitasnya jauh di atas Kemloko 1 dan 2.<\/p>\n \n\n \n

Tetapi, sebagian besar petani di daerah Temanggung lebih memilih Kemloko 2 yang tahan terhadap penyakit, juga dapat memiliki kualitas yang tak kalah bagus jika masa perawatannya tidak menggunakan pupuk kimia. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Sukses Bertani Tembakau Bersama Kemitraan Djarum di Temanggung<\/a><\/h4>\n \n\n \n

Tak berhenti\nsampai situ, dari Kemloko 1, 2 dan 3, terdapat perbedaan kelas. Seperti kelas A\nbiasanya tembakau berwarna hijau, kelas B dihuni oleh tembakau yang berwarna\nhijau kuning, kelas C memiliki tembakau kuning keemasan. Semakin tinggi\nkelasnya maka kualitas dan aroma tembakau akan memakai bagus, layaknya kelas D\nyang memiki warna dominan merah didampingi dengan kuning, tembakau kelas E akan\ndominan pada warna hitam dan didampingi warna merah dan kelas F dengan warna\nhitam.<\/p>\n \n\n \n

Untuk kelas\nterbaik diduduki oleh kelas G, H dan I yang memiliki warna hitam mengkilap.\nPerbedaan di ketiga kelas ini terdapat pada aroma. Semakin ke atas, maka aroma\ndari tembakau akan semakin keras. Meski demikian, kelas A dapat berubah menjadi\nkelas D jika ditanam dan dirawat dengan cara yang benar, yaitu tanpa\nmenggunakan bahan kimia alias hanya menggunakan pupuk organik.<\/p>\n \n\n \n

Soal perawatan,\nkebanyakan masyarakat Temanggung memiliki cara yang unik. Tembakau yang\ndianggap gagal, kemudian dipetik dan dijadikan sebagai cairan pestisida untuk\nmengobati beragam penyakit yang mendera tembakau. Hal ini cukup manjur,\ntembakau yang semula kualitas D dapat berubah menjadi kualitas E ketika\ndimasukkan ke perusahaan besar di Temanggung.<\/p>\n \n\n \n

Perniagaan tembakau yang tidak\nmenguntungkan bagi sebagian petani<\/strong><\/h4>\n \n\n \n

Minggu lalu\nsaya berkungjung ke daerah Ngadirejo Temanggung untuk mengurus beberapa hal. Di\nsana saya banyak bertemu dengan petani tembakau yang dengan suka rela\nmengeluarkan keluh kesahnya menjadi petani tembakau. Salah satunya dalam\nperniagaan.<\/p>\n \n\n \n

Banyak petani\nyang tidak bermitra dengan perusahaan rokok, sehingga mereka kesusahan untuk\nmemasarkan tembakau mereka. Bahkan seperti yang dialami salah satu petani,\nketika ia setor tembakau ke gudang, hanya dibayar dengan selembar kertas\nkwitansi bertuliskan harga tembakaunya.<\/p>\n \n\n \n

\u201cBiasanya\nuangnya akan cair 3-6 bulan kemudian,\u201d ujarnya.<\/p>\n \n\n \n

Memang masih\nbanyak persoalan yang ada dalam sektor pertembakau. Baik dari sisi perniagaan,\npenanaman hingga ketidakjujuran petani dalam menjual tembakaunya. Pemerintah\ntidak pernah hadir dalam ragam permasalahan yang terjadi, mereka hadir saat\npenentuan cukai dan berapa banyak yang dapat dikeruk dari sektor pertembakauan\nini. <\/p>\n \n\n \n

Tetapi apapun\nitu, sektor pertembakauan ini terus memberikan sumbangsih besar terhadap\npemasukan negara. Sehingga berbagai sektor dalam menjalankan bangsa dan negara\ncukup terbantu.<\/p>\n ","post_title":"Mengenal Jenis Tembakau Terbaik Temanggung","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"mengenal-jenis-tembakau-terbaik-temanggung","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-28 08:59:19","post_modified_gmt":"2019-02-28 01:59:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5495","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5492,"post_author":"877","post_date":"2019-02-27 05:44:11","post_date_gmt":"2019-02-26 22:44:11","post_content":" \n

Bahan kimia lain yang ditemukan dalam rokok elektrik dapat meningkatkan peradangan pada lapisan pembuluh darah. Itu dapat menyebabkan pembentukan gumpalan, menyumbat arteri dan menyebabkan stroke, kata Dr. Paul Ndunda. (Sumber)<\/a>
<\/p>\n \n\n \n

Banyak kalangan menganggap, rokok elektrik atau sering dikenal dengan vape adalah alternatif sehat meski tetap merokok. Asumsi rokok elektrik lebih sehat sering digaungkan dan kali pertama ia muncul dengan tujuan menghentikan kebiasaan rokok konvensional. Sehingga banyak konsumen yang akhirnya berpindah haluan dari rokok konvensional ke rokok elektrik.<\/p>\n \n\n \n

Ternyata, hasil riset Dr. Paul Ndunda berkata lain. Vape dapat meningkatkan kemungkinan terjangkit penyakit kardiovaskular, yaitu stroke, serangan jantung atau penyakit jantung, atau biasa disebut penyakit kardiovaskular.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Masa Depan, Rokok Elektrik, dan Semangat Alternatif yang Sia-Sia<\/a><\/p>\n \n\n \n

Penjelasan lain mengenai apa itu penyakit kardiovaskular dapat dilihat dan ditelusuri di wikipedia.org, yaitu penyakit kardiovaskular yang umum adalah:penyakit jantung iskemik (ischemic heart disease<\/em>) (IHD), stroke, penyakit jantung akibat tekanan darah tinggi (hypertensive heart disease<\/em>), penyakit jantung rematik (rheumatic heart disease<\/em>) (RHD), pembesaran aorta<\/em> (aortic aneurysm<\/em>), cardiomyopathy<\/em>, atrial fibrillation<\/em>.<\/p>\n \n\n \n

Kembali pada pernyataan Dr. Paul Ndunda, bahwa vape mempunyai efek samping negatif bagi penikmatnya. Dijelaskan potensi vapers (julukan bagi penikmat vape) terjangkit penyakit kardiovaskular sangat tinggi dua kali lipat dibanding dengan orang yang bukan penikmat vape. <\/p>\n \n\n \n

Hasil riset yang dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika. Dalam pengumpulan datanya dilakukan terhadap 400.000 peserta Sistem Surveilans Faktor Risiko Perilaku. <\/p>\n \n\n \n

Riset ini, sebagai lanjutan dari hasil riset yang telah dilakukan oleh lembaga-lembaga lain tentang vape. Untuk itu, karena riset terbaru, sudah selayaknya menjadi jawaban tentang keberadaan vape yang selama ini terjadi debatable apakah lebih menyehatkan atau tidak. Dan sudah pasti dalam membangun paradigma riset, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika berlandaskan adanya debatable tersebut. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Riset Kesehatan Rokok Elektrik\u00a0\u00a0<\/a><\/p>\n \n\n \n

Hasil riset di atas, memperjelas bahwa keberadaan vape banyak dampak penyakit yang ditimbulkan. Inti riset di atas, memperjelas bahwa vape bukan rokok yang menyehatkan.<\/p>\n \n\n \n

Jika ada yang menganggap bahwa merokok vape lebih menyehatkan, sudah terbantahkan dari hasil riset  Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika tersebut.<\/p>\n \n\n \n

Apalagi jika anggapan tersebut hanya asumsi, tidak berdasarkan riset, maka hal tersebut tidak bisa sebagai landasan informasi atau sebagai dasar penentuan hukum dan kebijakan. <\/p>\n \n\n \n

Sebagai contoh yang terbantahkan dari hasil riset di atas adalah, keputusan bagian Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU dilakukan pada Senin tanggal 18 Februari 2019, dengan agenda bedah buku tentang \u201cKebijakan Produk Tembakau Alternatif di Indonesia\u201d di Ponpes Lirboyo, Kota Kediri. Dilansir dari detiknews<\/em>, hasil bedah buku tersebut mendukung inovasi produk tembakau alternatif seperti rokok elektrik (vape). Asumsi dasarnya adalah mendorong pengurangan risiko kesehatan, dengan bersandar hasil riset terdahulu tentang produk tembakau alternatif.<\/p>\n \n\n \n

Salah satunya memakai dasar hasil riset Public Health England, dalam Departemen Kesehatan dan Pelayanan Sosial di Inggris pada 2018 berjudul 'Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018', penggunaan produk tembakau alternatif memiliki risiko kesehatan 95 persen lebih rendah dibandingkan rokok konvensional.<\/p>\n \n\n \n

Sedangkan riset yang terbaru dilakukan Dr. Paul Ndunda ini bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, menyimpulkan bahwa rokok elektrik (vape) sangat membahayakan bagi penikmatnya.<\/p>\n \n\n \n

Untuk itu, keputusan Lakpesdam PBNU di atas, perlu dikaji ulang, dan tidak bisa sebagai rujukan dan referensi kuat guna mendukung pengembangan rokok elektrik di Indonesia umumnya, dan khususnya dikalangan warga NU. <\/p>\n \n\n \n

Alasannya; pertama; dari dulu keberadaan rokok elektrik (vape) masih debatable, dan kemudian hanya hasil riset Public Health England yang diambil sebagai referensi. Kedua, hasil riset terbaru, menyatakan bahwa rokok elektrik (vape) sangat berisiko terjangkit penyakit kardiovaskular. Ketiga; hukum rokok konvensional bagi Ulama\u2019 dari dulu hingga sekarang masih terjadi ketetapan diperbolehkan. Keempat; keberadaan rokok elektrik dengan penggunaan produk tembakau alternatif, akan membunuh perekonomian petani tembakau dan cengkeh yang ada di Indonesia. Seharusnya, keberadaan mereka terlindungi oleh NU, karena mayoritas petani tembakau dan cengkeh di Indonesia adalah warga NU. Kelima; produk rokok konvensional berupa kretek adalah asli Indonesia dan perkembangannyapun di daerah basis NU. Rokok elektrik (vape) adalah produk luar yang tujuannya menggerus keberadaan rokok kretek. NU harusnya melindungi produk pribumi, bukan sebaliknya, karena giroh pendirian NU adalah nasionalisme. <\/p>\n \n\n \n

Menjadi rancu, dimana acara yang dilaksanakan Lakpesdam PBNU adalah bedah buku, namun ujung ujungnya bahasan acara tersebut mengkritisi pungutan pemerintah terhadap cukai produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape). Apalagi alasan yang dibangun adalah produk tembakau alternatif (vape\/rokok elektrik) merupakan hasil dari pengembangan teknologi dan bernilai positif.<\/p>\n \n\n \n

Jelas-jelas rokok elektrik (vape) adalah produk luar, sudah sewajarnya harus membayar pajak, dan harus tinggi. Memang, rokok elektrik dari hasil inovasi pengembangan teknologi, tapi nyatanya berisiko terjangkit penyakit sangat besar. Darimana nilai positifnya?.Untuk itu, Lakpesdam PBNU harus mengkaji lebih dalam lagi tentang produk tembakau alternatif berupa rokok elektrik (vape) dengan mempertimbangkan hasil riset Dr. Paul Ndunda bekerjasama dengan Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika, dan mempertimbangkan keberadaan petani tembakau juga cengkeh, dalam rangka memperkuat Nasionalisme.<\/p>\n ","post_title":"Kata Siapa Lebih Sehat? Perokok Elektrik Berisiko Terjangkit Penyakit Kardiovaskular","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kata-siapa-lebih-sehat-perokok-elektrik-berisiko-terjangkit-penyakit-kardiovaskular","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-27 05:44:19","post_modified_gmt":"2019-02-26 22:44:19","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5492","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5489,"post_author":"883","post_date":"2019-02-26 06:13:58","post_date_gmt":"2019-02-25 23:13:58","post_content":" \n

Gerombolan antirokok semakin lama manuvernya semakin aneh. Kini mereka mengkritik klub badminton PB Djarum dengan tudingan telah mengeksploitasi anak-anak untuk promosi produk berkedok pembinaan olahraga badminton.
<\/p>\n \n\n \n

Kita semua tahu olahraga merupakan element penting untuk mengharumkan nama sebuah negara di kancah internasional. Melalui olahraga nation pride<\/em> dapat dibangun, sehingga memajukan olahraga menjadi tanggung jawab bagi seluruh masyarakat Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Pemerintah memang stakeholder yang paling bertanggung jawab perihal kemajuan olahraga nasional, tapi tak dapat dipungkiri bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, utamanya alokasi anggaran dalam sektor olahraga.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Cacat Pikir KPAI Memaknai Kata Ekploitasi Anak dan Promosi<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Maka peran serta masyarakat dalam memajukan olahraga nasional ditekankan di dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Dalam hal ini pemerintah tidak bekerja sendirian, masyarakat berkewajiban ikut ambil bagian, tak terkecuali pihak swasta.<\/strong> Peran swasta sangat dibutuhkan, bahkan pemerintah sampai mendorong pihak swasta untuk turut membina olahraga di Indonesia.
<\/p>\n \n\n \n

Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi pernah mengatakan sangat penting peran swasta untuk ikut campur tangan dan membantu peningkatan olahraga nasional dalam konsep awal pembuatan blue print olahraga visi Indonesia hebat.
<\/p>\n \n\n \n

Di negara-negara lain, swasta memiliki peran penting dalam pengembangan olahraga. Lihat saja misalnya klub-klub sepakbola Eropa, dengan pengelolaan klub yang mandiri mereka dapat membangun stadion, akademi, fasilitas latihan, dan fasilitas-fasilitas lainnya. Semuanya berkat peran serta pihak swasta. Alhasil, dari klub-klub tersebut dapat melahirkan pemain tim nasional yang hebat.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Tuduhan Keterlaluan Yayasan Lentera Anak Terhadap Djarum Foundation<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Di Indonesia yang terjadi justru sebaliknya, pemerintah dituntut lebih keras untuk memfasilitasi kegiatan olahraga nasional. Mendorong peran swasta dalam pembinaan olahraga pun sulit.
<\/p>\n \n\n \n

Seperti dalam kasus tudingan eksploitasi anak oleh antirokok kepada klub badminton PB Djarum. Hal tersebut merupakan fenomena buruk dalam hal mendorong peran swasta memajukan olahraga nasional.
<\/p>\n \n\n \n

Gerombolan antirokok yang menuding klub PB Djarum ini tidak paham mana konteks promosi dan mana konteks pembinaan olahraga. Klub PB Djarum adalah klub swasta atlet badminton, PB Djarum dalam hal ini bukanlah perusahaan rokok yang menjadikan badminton sebagai media promosi mengajak publik membeli produknya.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Tudingan antirokok ini langsung direpon oleh Director Program Bakti Olahraga Djarum Foundation Yoppy Rosimin. Menurutnya program Audisi Beasiswa Djarum Badminton tidak pernah mengeksploitasi anak, apalagi produk rokok atau promosi rokok. Yang ada adalah Djarum Badminton Club.
<\/p>\n \n\n \n

Tudingan antirokok tidaklah memiliki landasan argumen yang kuat. Mereka hanya mensimplifikasi dari logo PB Djarum yang ada di kaos-kaos peserta audisi klub PB Djarum diasosiasikan sebagai kegiatan marketing dengan mengeksploitasi anak-anak.
<\/h4>\n \n\n \n

Kalau memang benar sebagai kegiatan marketing, kenapa antirokok baru sekarang ribut-ribut soal logo brand? Kenapa waktu zaman Liem Swie King, Hastomo Arbi, Hadiyanto, Kartono, Heryanto, Christian Hadinata, dan Hadibowo tidak diributkan?
<\/p>\n \n\n \n

Tapi memang begitulah antirokok, mereka selalu resah jika ada simbol-simbol brand produk rokok di sendi-sendi kehidupan masyarakat. Padahal masalahnya bukan di persoalan simbol, melainkan pengetahuan mereka yang minim dalam banyak hal. Tahu apa mereka soal olahraga?
<\/p>\n ","post_title":"Wahai Antirokok, Tahukah Kalian Pentingnya Peran Swasta dalam Kemajuan Olahraga Nasional?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wahai-antirokok-tahukah-kalian-pentingnya-peran-swasta-dalam-kemajuan-olahraga-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-26 06:14:06","post_modified_gmt":"2019-02-25 23:14:06","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5489","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5479,"post_author":"883","post_date":"2019-02-23 06:22:41","post_date_gmt":"2019-02-22 23:22:41","post_content":" \n

Sejak kemarin kelompok antirokok sedang ribut-ribut menyoal penerbitan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 53 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Pajak Rokok untuk Pendanaan Pelayanan Kesehatan Masyarakat. Permenkes tersebut di dalamnya berisikan, pemerintah pusat mengambil kembali pajak rokok untuk menutup defisit JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok menganggap Permenkes Nomor 53 Tahun 2017 mencederai hak Pemerintah Daerah dalam mengelola pajak rokok. Landasan argumentasi yang mereka bangun adalah pajak rokok merupakan hak pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. <\/p>\n \n\n \n

Baca: Cukai Rokok Penyangga Jaminan Kesehatan Negara<\/a><\/h2>\n \n\n \n

Sekilas memang tidak terlihat ada yang janggal dari protes kelompok antirokok atas Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, sebab kebijakan mengambil pajak rokok dari daerah untuk menambal defisit JKN merugikan pemerintah daerah. Dana pajak rokok daerah ini biasa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah untuk berbagai macam program pembangunan daerah, termasuk alokasi 50% untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
<\/p>\n \n\n \n

Namun tentu kita tidak bisa begitu saja percaya terhadap antirokok, manuver yang dilakukan antirokok pasti memiliki maksud dan tujuan tertentu. Dalam isu Permenkes ini mereka punya kepentingan. Apa kepentingannya?
<\/p>\n \n\n \n

Kelompok antirokok telah melakukan blunder besar dengan kampanye \u201cRokok Membebani JKN\u201d. Awalnya kampanye ini cukup berhasil untuk menggiring opini bahwa bobolnya anggaran JKN disebabkan oleh para perokok. Meskipun data yang mereka pakai hanyalah asumsi-asumsi semata, namun asumsi ini terus diteriakkan berulang-ulang agar publik dapat mengamini.
<\/p><\/blockquote>\n \n\n \n

Hingga kemudian BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara JKN mengalami defisit anggaran terus-menerus setiap tahunnya. Sejak 2014 BPJS Kesehatan sudah mengalami defisit anggaran mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun tahun 2015 dan 9,7 triliun pada 2016. Lalu pada 2017 BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit sebesar Rp 9,75 Triliun.
<\/p>\n \n\n \n

Rokok yang sejak dulu di kambing hitamkan atas bobolnya anggaran JKN, justru dana pajaknya malah dipakai untuk menyelamatkan defisit BPJS Kesehatan. Aneh memang, satu sisi ada kelompok yang teriak-teriak bahwa rokok menjadi beban bagi JKN, di sisi lainnya pemerintah malah membutuhkan kontribusi rokok bagi keberlangsungan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Sejak ditetapkannya pajak rokok dimanfaatkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan, kampanye antirokok jadi tidak laku. Publik berbondong-bondong mengapresiasi kedermawanan perokok atas kontribusinya bagi JKN. Begitupun dengan pemerintah juga semakin membutuhkan kontribusi pajak rokok.
<\/p>\n \n\n \n

Dampak lainnya dari blunder kampanye antirokok adalah kini mereka tidak bisa lagi utak-atik dana pajak rokok bagi kepentingan kampanye pengendalian tembakau, terutama dana pajak rokok daerah.<\/p>\n \n\n \n

Baca: Menafsir Keputusan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Cukai Rokok 2019 <\/a>
<\/h2>\n \n\n \n

Kalau diperhatikan secara seksama, Pasal 31 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini memberikan celah bagi antirokok untuk menggarong dana pajak rokok. Sebab dalam juknis pelaksanaan yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan, kampanye pengendalian tembakau masuk ke dalam komponen pelayanan kesehatan masyarakat. Artinya antirokok bisa ikut menggunakan dana pajak rokok ini untuk kampanye pengendalian tembakau.
<\/p>\n \n\n \n

Tapi kini setelah keluar Permenkes Nomor 53 Tahun 2017, kelompok antirokok tidak punya slot untuk menikmati dana pajak rokok. Pemerintah pusat menafsirkan pelayanan kesehatan dengan prioritas terhadap pembiayaan JKN. Sehingga komponen pelayanan kesehatan masyarakat yang tidak jelas seperti kampanye bahaya merokok dieliminir.
<\/p>\n \n\n \n

Jadi tidak ada yang salah dari keputusan pemerintah untuk memprioritaskan 50% dana pajak rokok daerah yang digunakan untuk pelayanan kesehatan diarahkan untuk pembiayaan JKN.
<\/p>\n \n\n \n

Ini lebih jelas ketimbang digarong oleh kelompok antirokok yang selalu menyerukan demi kepentingan kesehatan masyarakat, tapi pada kenyataannya justru jargon tersebut mereka gunakan sebagai legitimasi mengambil dana pajak rokok.
<\/p>\n ","post_title":"Di Balik Protes Antirokok terhadap Alokasi Pajak Rokok Daerah untuk JKN","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-protes-antirokok-terhadap-alokasi-pajak-rokok-daerah-untuk-jkn","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-02-23 06:22:48","post_modified_gmt":"2019-02-22 23:22:48","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5479","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":37},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};