logo boleh merokok putih 2

Minggu Mencekam, Kerja, Kopi, dan Naskah Tentang Cengkeh

“Ditawarkan rokok kretek tanpa filter yang tersisa di kantong celananya. Mungkin Subuh itu adalah salah satu Subuh paling membahagiakan bagi dirinya, urung ia kehilangan orang-orang yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari hidupnya.”

[dropcap]M[/dropcap]inggu malam sekitar pukul 10.00 malam, gawai baru Noel tak berhenti berbunyi. Notifikasi dari grup whats app, dan japrian adalah sebabnya. Setelah ia buka, cukup kaget dia akan informasi yang didapatnya. Ternyata beberapa kawannya yang sedang membuat sebuah acara seni budaya di sebuah tempat di Jakarta Pusat, didatangi oleh ratusan orang yang hendak membubarkan acara tersebut dengan tuduhan sebagai gelaran acara paham tertentu yang dilarang di negerinya.

Ia sangat khawatir atas situasi ini, terlebih ketika ia datang langsung melihat kondisi di lapangan. Semakin larut malam, semakin tak bisa ia berbuat apa-apa karena semakin banyak jumlah massa. Ratusan berubah menjadi ribuan yang diiringi dengan seruan bakar, bunuh, gantung. Ia hanya bisa melihat ke langit, berharap agar Penguasa tak membuat takdir yang buruk. Ia tak siap untuk kehilangan kawan-kawannya, orang-orang yang ia sayang, atau bahkan orang yang tak dikenalnya sekalipun.

Rokok yang ia bakar terus bersambung hanya sedikit membuatnya lebih tenang. Kecemasan dan segala kekhawatiran terlalu besar dalam benak dan pikirannya. Tak terbayangkan apa yang dirasakan oleh sekitar seratusan orang yang terjebak di dalam gedung itu. Enam jam berlalu, dan ketegangan itu baru usai oleh gas air mata dan raungan suara motor trail pasukan perintis. Mungkin baru kali ini Noel merasa harus membela, mengharap, dan berpihak pada mereka yang berbaris dengan seragam.

Di sebuah tempat evakuasi, dipeluknya satu per satu kawannya. Ditawarkan rokok kretek tanpa filter yang tersisa di kantung celananya. Mungkin Subuh itu adalah salah satu Subuh paling membahagiakan bagi dirinya, urung ia kehilangan orang-orang yang selama bertahun-tahun menjadi bagian dari hidupnya.

Senin adalah hari biasa ia datang ke kantornya, tapi lelah raga dan pikiran membuatnya memilih terbaring di tempat tidur tanpa seprai. Sebentar tertidur, sebentar terbangun, sesekali terbayang dalam pikirnya peristiwa malam itu, trauma mungkin. Entah bagaimana pula rasa trauma yang dialami oleh orang-orang di dalam gedung itu, tak sanggup membayangkan.

Selasa ia baru bekerja, itupun dilakukan di rumah. Sore hari ia kembali melakukan hobinya, lari. Mengeluarkan keringat untuk menghilangkan stres alasannya, bukan karena ingin menjaga kesehatan. Rabu sore ia jumpai beberapa kawan-kawannya yang tersandera dan masih trauma, berusaha menjadi orang yang kuat untuk mau mendengar cerita, berbagi, dan mencoba saling menguatkan.

Kamis ini, sedikit lebih baik. Tanggal merah – benar-benar berarti hari libur, bukan tanggal yang merah karena warna untuk sebuah ideologi tertentu – ini habiskan waktunya untuk bertemu dengan teman-temannya. Menikmati segelas kopi, dan sepiring omlet di pagi hari. Menikmati segelas es kopi avocado dan sepiring pisang goreng karamel di siang hari. Menikmati segelas kopi tubruk tak enak dan sepiring nasi dan ayam goreng gurih di malam hari.

Jelang tengah malam, laptop kembali ia buka. Membaca kiriman naskah tulisan yang harus ia sunting untuk diterbitkan esok pagi. Naskah yang berkisah tentang Sunardi Nurdin, seorang Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Naskah itu masih mentah, berupa wawancara perihal cengkeh di sana. Sunardi Nurdin memberikan gambaran umum tentang luas perkebunan cengkeh, serta kebijakan terkait cengkeh yang pernah dibuat, dan sedang diusahakan pengesahannya oleh Pemda. Kebun cengkeh di Bone sekitar 5.000 hektar yang ditanam sejak 1978 di wilayah Lerang, Kecamatan Cina.

Mengenai ketiadaan pendampingan dan pemberian bantuan pemerintah terhadap petani cengkeh, Nurdin memberikan alasan bahwa 80% perkebunan cengkeh di Kabupaten Bone berada di wilayah Kawasan Hutan Lindung, sehingga pemerintah daerah memilih tidak memberi perhatian kepada petani cenkeh dengan pertimbangan melakukan pembiaran kepada para pelanggar kawasan.

Pemkab Bone pernah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 34/2005 tentang Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan Lindung. Salah satu aturan pokok dari perda tersebut adalah setiap petani yang menggunakan kawasan untuk menanam komoditas perkebunan dikenai biaya sewa sebesar 100 ribu per hektar per tahun.

Saat ini dengan semakin meningkatnya populasi tanaman cengkeh langkah yang dilakukan oleh Pemkab untuk mengatasi masalah kawasan ini agar tidak menjadi masalah yang berkelanjutan adalah dengan mengajukan usulan ke Kementeriaan Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk melepaskan 11 ribu hektar kawasan hutan lindung agar bisa digunakan oleh masyarakat. Menurutnya saat ini masih dilakukan studi kelayakannya oleh LIPI tentang pembabasan kawasan hitan lindung ini.

Maksud dari rencana tersebut agar masalah kepastian hukum atas kawasan tersebut tidak berlarut-larut. Mengingat banyak orang menggantungkan kehidupan yang lebih baik dari cengkeh, tak terkecuali pula dengan si Kepala Dinas yang ternyata juga memiliki 5 hektar kebun cengkeh, di mana sebagian besar juga terdapat di wilayah kawasan.

Dini hari, Noel sudah merasa lelah, ingin menyudahi aktivitasnya lalu merebahkan punggungnya. Sebatang rokok kembali ia sulut di balkon kecilnya sembari melihat lampu-lampu kota. Seperti ritual baginya untuk menikmati lintingan tembakau dan cengkeh sebelum tidur. Berharap bisa tertidur setelah menjalani ritual itu, walau ia tahu hal itu tak akan mudah ia lakukan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis

Alfa Gumilang

Alfa Gumilang

Mantan Sekjend Komunitas Kretek. Saat ini aktif di Komite Nasional Pelestarian Kretek dan juru kunci portal Kabar Buruh.