PERTANIAN

Cukai Rokok Talangi Rp5 Triliun Defisit BPJS Kesehatan, Kenaikan Iuran Urung Terjadi

“Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp5 triliun rupiah Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ini sebuah fakta yang menunjukan kontribusi besar dari pemangku kepentingan di pertembakauan nasional atas sebuah problem penting yang tengah di hadapi pemerintah dan juga masyarakat.”

Besaran dana yang didapat pemerintah dari cukai tak sebanding dengan dampak kesehatan (penyakit) yang ditimbulkan akibat rokok.” Begitulah narasi yang dari tahun ke tahun selalu dibangun oleh kelompok antirokok menanggapi 140 triliun lebih sumbangan cukai rokok bagi kas negara.

Lupakan dulu perdebatan tersebut, tak terlalu signifikan. Mengingat setiap orang yang sakit – baik perokok, atau orang yang terpapar asap rokok – dianggap rokoklah sebagai penyebabnya, tak peduli apakah benar itu sakit karena rokok, atau faktor lain sebagai penyebabnya, selama dia merokok dan terpapar asap rokok maka sakitnya pasti akibat rokok. Tak heran jika kemudian angka yang disampaikan oleh antirokok dalam menghitung biaya kesehatan akibat dari rokok begitu besar.

Seperti kita ketahui, baru-baru ini pemerintah disibukan dengan defisit anggaran BPJS Kesehatan pada tahun ini yang mencapai Rp9 triliun. Penyebabnya berbagai macam, mulai dari adanya selisih iuran peserta dengan beban jaminan yang harus ditanggung, sekalipun menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris tingkat kepatuhan iuran peserta cukup bagus mencapai 95%, dengan jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 183 juta orang.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan kritik terhadap pemerintah daerah yang minimnya kontribusi anggaran kesehatan. Menurutnya, Pemda seharusnya bisa memanfaatkan dana bagi hasil cukai dan pajak rokok menjadi sumber anggaran layanan kesehatan masyarakatnya. “Daerah ini banyak sekali mendaftarkan penduduknya masuk program BPJS tetapi kontribusi iurannya masih ada ruang,” ujarnya seperti dikutip Kompas.com.

Lalu bagaimana pemerintah mencoba menyelesaikan persoalan defisit yang begitu besar ini? Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan skema agar BPJS Kesehatan tidak defisit. Salah satu caranya yaitu dengan memanfatkan dana bagi hasil cukai dan pajak rokok.

Tak tanggung-tanggung, sekitar Rp5 triliun rupiah Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT). Ini sebuah fakta yang menunjukan kontribusi besar dari pemangku kepentingan di pertembakauan nasional atas sebuah problem penting yang tengah di hadapi pemerintah dan juga masyarakat.

Tentu salah satu pemangku kepentingan yang dimaksud adalah para perokok yang selama ini justru didiskriminasi. Bahkan wacana atau isu yang pernah berkembang di mana para perokok tidak berhak mendapatkan layanan BPJS Kesehatan juga sempat muncul. Namun kiranya dengan fakta yang ada saat ini, sangat ironis jika wacana tersebut masih coba digulirkan oleh kelompok antirokok, mengingat mereka juga tak bisa dihitung nilai kontribusinya bagi layanan kesehatan masyarakat.

Akibat positif lain dari talangan DBH-CHT sebesar Rp5 triliun untuk menanggulangi defisit BPJS Kesehatan adalah urungnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya sempat mewacana di publik untuk mengatasi defisit.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan jika itu terjadi tentu akan sangat memberatkan bagi masyarakat. Bukan semata karena akan menambah biaya pengeluaran rutin dari masyarakat, namun lebih dari itu juga semakin memberatkan mengingat ekonomi yang tengah dihadapi masyarakat juga sedang dalam kondisi tidak baik. Daya beli menurun, kenaikan upah pekerja yang rendah (8,71%), dan biaya-biaya kebutuhan hidup yang juga meningkat.

Dalam konteks situasi seperti saat ini, semakin menarik untuk mencermati isu pro-kontra rokok. Fakta bahwa cukai rokok memiliki kontribusi yang besar tiap tahunnya bagi kas negara, saat ini mulai lebih detail lagi terlihat dengan kontribusinya pada penalangan defisit dana BPJS Kesehatan yang tentunya juga secara tidak langsung berkontribusi pada penanganan sakit bagi masyarakat.

Dana yang dihasilkan dari cukai rokok tak pernah memilih akan dialokasikan untuk apa, baik untuk BPJS Kesehatan, untuk pembangunan infrastuktur, dan kebutuhan lain bagi pemerintah dan masyarakat. Namun perlu diingatkan pula, bahwa DBH-CHT sesuai dengan ketentuan yang berlaku juga diperuntukan bagi para pemangku kepentingan hulu-hilir industri tembakau, tak terkecuali juga bagi para perokok.

Sejauh ini belum ada tanggapan apapun dari pihak antirokok atas kebijakan pemerintah yang memberikan Rp5 triliun untuk menalangi defisit BPJS Kesehatan. Apakah kebijakan ini juga akan ditolak oleh mereka? Mengingat dana tersebut didapat dari rokok. Ataukah mereka akan diam dan mendukung saja karena juga tak memiliki solusi lain atas persoalan defisit dana di BPJS Kesehatan. Menarik untuk ditunggu.

Tinggalkan Balasan