industri kretek indonesia
OPINI

Nasib Industri Hasil Tembakau dalam Cengkeraman Kebijakan yang Menaunginya

Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan industri yang berperan besar dalam ekonomi, sosial dan budaya Indonesia. Industri ini berperan menghidupi hajat hidup banyak orang, sementara kontribusinya sangat dirasakan dengan sumbangsihnya bagi penerimaan negara, serta pelumas bagi roda perekonomian nasional. 

Dari besarnya kontribusi yang disumbangkan, sayangnya kebijakan yang menyangkut IHT justru malah membebani industri ini sehingga terlihat tidak ada keberpihakan dan keadilan dalam kebijakan yang menaungi sektor IHT.

Salah satu kebijakan yang restriktif adalah kebijakan mengenai tarif cukai rokok. Selama ini kebijakan tarif cukai selalu menjadi polemik yang berulang-ulang terjadi setiap tahunnya. Kebijakan tarif cukai sepanjang kondisi pandemi di 2020 naik sebesar 23 persen, lalu di tahun 2021 sebesar 12 persen dan tahun 2022 juga mengalami kenaikan sebesar 12 persen.

Padahal situasi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja, sebelum masa pandemic saja kita mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi dengan tingkat daya beli masyarakat yang rendah. Belum lagi angka kenaikan tarif ini tidak mengikuti tingkat inflasi nasional, padahal rokok adalah salah satu barang konsumsi yang menyebabkan inflasi, ditambah dengan pandemic yang belum kunjung usai.

Lantas kebijakan tarif cukai tahun ini berdampak kepada terpukulnya IHT secara keseluruhan dari hulu hingga hilir. Di hulu fakta yang terjadi adalah berkurangnya serapan bahan baku dari pabrikan ke petani. Hal ini disebabkan oleh berkurangnya volume produksi pabrikan akibat konsumsi masyarakat menurun karena harga rokok tidak lagi terjangkau. Alhasil petani harus gigit jari karena harga hasil panen mereka tak kunjung membaik.

pasar tembakau indonesia

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) mencatat sejak 2013 sampai 2021 produksi rokok mengalami penurunan 3,56 miliar batang per tahun. Ditambah dengan Kondisi pandemi covid 19, memperparah keterpurukan sektor IHT yang kemungkinan besar menyebabkan penurunan pada produksi dan pertumbuhan sektor IHT menjadi lebih dalam dari apa yang diproyeksikan.

Dampak lainnya dari kebijakan tarif cukai ini adalah berkurangnya tenaga kerja yang terlibat di sektor IHT. Padahal industri ini merupakan industri padat karya yang mampu menciptakan rantai bisnis dengan penyerapan tenaga kerja skala luas dari hulu sampai hilir.

Berdasarkan data dari Kementerian Perindustrian, total tenaga kerja yang diserap oleh sektor industri rokok sebanyak 5,98 juta orang, terdiri dari 4,28 juta adalah pekerja di sektor manufaktur dan distribusi, serta sisanya 1,7 juta bekerja di sektor perkebunan tembakau dan cengkeh. Tetapi saat ini, hanya dalam kurun waktu tahun 2020 sudah terdapat sekitar 13.851 orang yang diperkirakan PHK secara nasional. 

Itu baru dari kebijakan tarif cukai, belum lagi dengan kebijakan restriktif yang lainnya seperti, PP 109 Tahun 2012, berbagai Peraturan Daerah (Perda) mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga RPJMN terbaru 2020-2024. Masih banyak lagi kebijakan-kebijakan restriktif lainnya yang tidak berpihak kepada sektor IHT.

cukai rokok indonesia

Kebijakan restriktif ini lahir dari banyaknya kepentingan yang terlibat di sektor IHT. Kepentingan pemerintah yang diwakili oleh kementerian/lembaga tumpang tindih satu sama lain dengan mengedepankan ego sektoral kepentingannya masing-masing. Alhasil, kebijakan mengenai sektor IHT sangat semrawut yang berujung kepada tidak adanya kepastian hukum bagi industri.

Industri ini pada akhirnya bak sapi perah yang hanya diambil manfaatnya saja, diminta untuk terus memberikan setoran penerimaan negara hingga 9 sampai 11 persen dari total APBN. Industri juga diminta untuk memberikan sumbangsih kepada sektor ketenagakerjaan, memberikan sumbangsih kepada peningkatan PDB nasional, dan diminta untuk meningkatkan devisa ekspor perdagangan.

Ingin manfaatnya, tetapi realitanya kebijakan terkait sektor IHT tidak berkeadilan sehingga industri ini sulit untuk berkembang. Entah apa yang diinginkan oleh pemerintah pada sektor IHT, satu hal yang pasti harus didorong untuk disegerakan agar persoalan kesemrawutan kebijakan ini tidak berlarut-larut: Buat Roadmap Bagi Industri Hasil Tembakau.