Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin menanggapi beredarnya isu Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok eceran. Isu tersebut adalah jebakan dan hinaan kepada Presiden Indonesia.
“Kenyataannya, isu ini sengaja diframing sedemikian rupa oleh pegiat antirokok. Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kemenkes ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,” terang Badruddin.
Menurut Badruddin, kabar yang dipelintir seperti ini dapat mencelakakan Presiden Jokowi. Apalagi, lanjut Badruddin, mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.
“Antirokok sejak dulu memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” tutur Badruddin.
Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran tersebut menjadi salah satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Terkait revisi PP 109 ini juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin),” jelas Badruddin.
PP 109 menurut Badruddin sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia. “Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak. Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut,” pungkas Badruddin.
Kontak: 081328660466 (Badruddin)