po bus ruang merokok
REVIEW

3 PO Bus yang Menyediakan Ruang Merokok, Bikin Perjalanan Perokok Lebih Nyaman

Saya pertama kali menaiki bus yang menyediakan ruang khusus merokok di bus PO Mila Sejahtera, lalu kemudian PO Harapan Jaya. Ketika itu, adalah kemewahan tersendiri saat kita sedang melakukan perjalanan antarkota yang menempuh waktu lama, bisa mengambil jeda untuk merokok. 

Perjalanan saya kali itu, dari Yogyakarta menuju Jember yang menempuh waktu 12 jam pun menjadi lebih menyenangkan. 

Kini, PO bus lain seperti berlomba-lomba membuat nyaman penumpangnya dengan menyediakan tempat khusus merokok untuk trayek jarak jauh. 

Biasanya, tempat khusus merokok ini diletakkan di bagian belakang bus. Paling sederhana tempat khusus merokok dalam bus akan ditutup rapat sehingga tidak mengganggu penumpang lain yang tidak merokok. Di dalamnya disediakan penghisap udara yang membawa asap keluar. Yang berada di dalam sedang merokok pun tetap nyaman bernapas. 

Di bus bertingkat, keberadaan tempat khusus merokok ini disediakan di bagian atas. Intinya, tempat khusus merokok tidak boleh membuat orang yang tidak merokok jadi terganggu.

Berikut 3 PO bus yang menyediakan tempat khusus merokok:

  1. PO Harapan Jaya

ruang merokok po bus harapan jaya

PO Harapan Jaya konon yang pertama menyediakan tempat khusus merokok di atas bus. PO asal Tulungagung, Jawa Timur ini menyediakan tempat khusus merokok di belakang. Bisa digunakan untuk empat orang. 

Meski dibilang sederhana, tapi inovasi yang dilakukan PO Harapan Jaya menjadi tonggak baru dalam perjalanan aturan merokok di ruang publik. Bila sebelumnya orang bisa merokok di dalam bus seenaknya menjadi tidak bisa dengan aturan perundangan yang baru. 

Harapan Jaya menegakan aturan sekaligus memberi bagi para perokok yang ingin merokok di dalam bus yakni dengan menyediakan tempat khusus merokok. 

  1. PO Pandawa 87

po pandawa 87 menyediakan ruang merokok

PO Bus asal Pasuruan, Jawa Timur, Pandawa 87 tidak mau ketinggalan untuk memberikan kenyaman bagi para perokok yang hendak melakukan perjalanan jauh dengan menggunakan bus. 

Bahkan tempat khusus merokok yang dihadirkan melalui armadanya yang diberi nama Herbie ini bisa dibilang cukup mewah. Kursinya nyaman dengan terbuat dari sofa khusus seperti di ruangan VVIP. 

Selain desain mewah, tempat khusus merokok di bus Pandawa 87 bisa menampung 6 orang. Bagi yang bakal menggunakan juga bisa menikmati fasilitas tambahan yakni menikmati kopi. Karena di sana disediakan dispenser lengkap dengan kopi dan makanan ringan. Menarik kan? 

  1. PO Budiman

po bus budiman

Tak ketinggalan PO bus asal Tasikmaya, Jawa Barat, Budiman. PO bus ini juga berinovasi memberi kenyaman bagi para penumpangnya yang ingin merokok di dalam bus tanpa mengganggu penumpang lain. 

Budiman memberikan fasilitas tempat khusus merokok di bagian belakang, seperti PO Harapan Jaya. Hanya saja kapasitasnya hanya cukup untuk 2 orang saja. Jadi para penggunanya meski bergantian memanfaatkan fasilitas tempat khusus merokok ini. 

Bolehkah Ada Smoking Area di Angkutan Umum? 

Berlomba-lombanya PO bus yang berinovasi untuk menyediakan tempat khusus merokok di dalam bus ini untuk menanggapi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Di pasal 115 dijelaskan angkutan umum merupakan bagian dari kawasan tanpa merokok yang ditetapkan. Dan penyediaannya tempat khusus merokok dianggap sebagai sebuah pelanggaran. 

Tetapi, jangan salah. Karena untuk menilai hal itu perlu melihat Penjelasan Pasal 115 ayat (1) UU Kesehatan itu menyebutkan khusus untuk tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya “dapat” menyediakan tempat khusus untuk merokok.

Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi kata “dapat” dalam penjelasan pasal tersebut dihapus karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan berimplikasi terhadap tidak adanya jaminan perlindungan hak konstitusional seorang perokok. Serta bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan 28D ayat (1) UUD 1945.

Sehingga, bagi siapa pun yang menetapkan suatu kawasan tanpa merokok harusnya memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat khusus merokok. Termasuk diantaranya angkutan umum. 

Adakah kendaraan umum yang kalian tunggu menjalankan amanat MK untuk menyediakan tempat khusus merokok?