Kenaikan Cukai Rokok Sangat Membebani Industri dan Konsumen

pita cukai rokok legal

Kenaikan harga rokok dalam beberapa tahun terakhir rasanya makin tidak masuk akal bagi konsumen maupun pedagang eceran. Coba kita ingat kembali tahun 2021 lalu. Saat itu, satu bungkus Gudang Garam Surya masih berada di kisaran Rp18.000 sampai Rp20.000. Hari ini, harganya sudah menembus angka Rp28.000. Dalam kurun waktu beberapa tahun saja, harga melompat hingga Rp10.000 per bungkus.

Publik sudah mengetahui penyebab utamanya: pemerintah terus mematok naik tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) hampir setiap tahun. Meskipun pada tahun ini pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif cukai, dampaknya di lapangan sudah terlanjur membekas. Akumulasi kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya telah memicu harga rokok melambung tinggi.

Lonjakan Ekstrem Sejak Tahun 1990

Jika kita telusuri lebih jauh, terhitung sejak tahun 1990 sampai hari ini, harga rokok mencatatkan lonjakan hingga 38 kali lipat. Angka ini terbilang ekstrem untuk sebuah produk manufaktur domestik.

Banyak orang mengira kenaikan harga ini terjadi karena pabrikan sengaja ingin meraup untung lebih besar. Padahal, porsi terbesar dari kenaikan harga tersebut langsung masuk ke kas negara melalui penerimaan cukai dan pajak. Pemerintah terus menjadikan Industri Hasil Tembakau (IHT) sebagai tumpuan instan untuk memenuhi target APBN. Akibatnya, kenaikan harga rokok bukan lagi terjadi secara alami akibat dinamika pasar, melainkan karena tekanan regulasi fiskal yang memaksanya.

Rokok vs Kenaikan Bahan Pokok

Tentu saja, lonjakan harga tidak hanya melanda produk tembakau. Barang kebutuhan pokok sehari-hari juga mengalami kenaikan akibat laju inflasi dan merosotnya daya beli mata uang dari waktu ke waktu. Beras dan minyak goreng, misalnya, harganya terus merangkak naik dan melipat ganda jika kita bandingkan dengan era 1990-an.

Selain itu, daging dan telur juga selalu mengalami penyesuaian harga mengikuti kenaikan biaya pakan, distribusi, dan logistik. Lebih jauh lagi, bahan pangan lain untuk kebutuhan dapur ikut meroket seiring tingginya biaya energi dan BBM. Semua harga melambung secara tak masuk akal, namun sering kali kurang masyarakat sadari.

Perbedaannya terletak pada pemicu utamanya. Faktor ketersediaan stok, kondisi cuaca, dan rantai pasok umumnya memengaruhi kenaikan harga sembako. Sementara itu, harga rokok bergerak liar lebih cepat karena negara ikut campur dan terus meningkatkan tarif cukai secara agresif.

Hal itu terjadi bukan tanpa sebab. Negara terkesan tidak serius mengurus tata niaga dan menyejahterakan rakyatnya. Alih-alih fokus memperbaiki kelancaran rantai pasok barang pokok atau melindungi daya beli masyarakat, pemerintah justru mengambil jalan pintas. Negara menjadikan cukai sebagai mesin peras anggaran instan. Akibatnya, pemerintah melempar beban fiskal tersebut langsung ke pundak rakyat dan industri domestik.

Menjaga Keberlangsungan Industri Nasional

Lompatan harga dari Rp18.000 ke Rp28.000 untuk sebungkus rokok dalam kurun waktu singkat menjadi bukti nyata betapa besarnya beban yang menimpa konsumen dan pelaku industri. Keputusan pemerintah untuk menahan tarif cukai pada tahun ini merupakan langkah yang tepat. Langkah ini memberi ruang bernapas bagi seluruh rantai ekosistem IHT—mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga pedagang warung eceran.

Pemerintah wajib merumuskan kebijakan fiskal di masa depan agar lebih seimbang dan rasional. Tindakan menggenjot cukai secara terus-menerus tanpa melihat realita daya beli masyarakat hanya akan mencekik industri padat karya. Padahal, industri ini terus menjadi salah satu penopang kedaulatan ekonomi nasional kita.

Maka dari itu, pemerintah tidak boleh lagi menaikkan cukai, apa pun alasannya. Jangan sampai industri lokal kita hancur berantakan hanya karena hal yang tidak perlu.

Artikel Lain