Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n
Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan. Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan. Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan. Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu. Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan. Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!! Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok. Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini. Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil. Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor. \u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa. Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara. Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau). \u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau. Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau. Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai. Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau. Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong> Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai. Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif? Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu. Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan. Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok. Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan. Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya. Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong> Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\nCukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n