\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


dari konsekuensi lingkungannya yang kaya bahan baku herbal (Hanusz, 2000). Pengetahuan itu ditransmisikan dari generasi ke generasi, bahkan antar dan lintas generasi, hingga mengalami inovasi pada periode tertentu. Ia terus berevolusi hingga sedemikian populernya sebagaimana terjadi pada kretek. <\/p>\n\n\n\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Pengetahuan meracik adalah pengetahuan umum penduduk di Nusantara <\/h2>\n\n\n\n


dari konsekuensi lingkungannya yang kaya bahan baku herbal (Hanusz, 2000). Pengetahuan itu ditransmisikan dari generasi ke generasi, bahkan antar dan lintas generasi, hingga mengalami inovasi pada periode tertentu. Ia terus berevolusi hingga sedemikian populernya sebagaimana terjadi pada kretek. <\/p>\n\n\n\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Memang, meracik atau tradisi meracik merupakan kebiasaan khas masyarakat di negeri-negeri di Nusantara (Reid, 1985). Pengetahuan meracik itu sangat kaya dan bervariasi, khususnya pada makanan dan herbal untuk keperluan pertumbuhan dan kesehatan tubuh.

Haji Djamhari tentulah salah satu dari sekian banyak bumiputera, khususnya di Jawa pada masa itu, yang mengetahui bagaimana meracik tembakau dan rempah-rempah dengan citarasa tertentu. <\/p>\n\n\n\n


Pengetahuan meracik adalah pengetahuan umum penduduk di Nusantara <\/h2>\n\n\n\n


dari konsekuensi lingkungannya yang kaya bahan baku herbal (Hanusz, 2000). Pengetahuan itu ditransmisikan dari generasi ke generasi, bahkan antar dan lintas generasi, hingga mengalami inovasi pada periode tertentu. Ia terus berevolusi hingga sedemikian populernya sebagaimana terjadi pada kretek. <\/p>\n\n\n\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n


Padahal, cara paling awal itu telah berusia lebih dari seratus tahun. Jika mengikuti pandangan sejumlah ahli, Haji Djamhari adalah orang kali pertama mempopulerkan \u2018sigaret cengkeh\u2019 (clove cigarette) pada kisaran 1870-an\u2014kemudian dinamakan kretek (Kim Ni, 1961. Castles, 1967. Harahap, 1952).

Merujuk pada dokumen arkaik, catatan tentang kebiasaan masyarakat Nusantara mencampur cengkeh dan tembakau di Jawa sudah berlangsung sejak abad ke-17 (van Hall & van de Koppel, 1946-1950).

Jadi, dalam konteks konsepsi sistem pengetahuan, Haji Djamhari lebih dikenal sebagai inventor (Hanusz, 2000). <\/p>\n\n\n\n


Memang, meracik atau tradisi meracik merupakan kebiasaan khas masyarakat di negeri-negeri di Nusantara (Reid, 1985). Pengetahuan meracik itu sangat kaya dan bervariasi, khususnya pada makanan dan herbal untuk keperluan pertumbuhan dan kesehatan tubuh.

Haji Djamhari tentulah salah satu dari sekian banyak bumiputera, khususnya di Jawa pada masa itu, yang mengetahui bagaimana meracik tembakau dan rempah-rempah dengan citarasa tertentu. <\/p>\n\n\n\n


Pengetahuan meracik adalah pengetahuan umum penduduk di Nusantara <\/h2>\n\n\n\n


dari konsekuensi lingkungannya yang kaya bahan baku herbal (Hanusz, 2000). Pengetahuan itu ditransmisikan dari generasi ke generasi, bahkan antar dan lintas generasi, hingga mengalami inovasi pada periode tertentu. Ia terus berevolusi hingga sedemikian populernya sebagaimana terjadi pada kretek. <\/p>\n\n\n\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kretek merupakan produk pengetahuan yang lahir dari interaksi orang- perorang dalam dunia sosialnya. Pengetahuan ini, meski terus mengalami inovasi hingga tingkat kerumitan (dan metode saintifik) tertentu, tapi cara lama proses peracikan lewat teknologi paling mula dan paling mutakhir masih dapat ditemukan praktiknya sampai sekarang. <\/p>\n\n\n\n


Padahal, cara paling awal itu telah berusia lebih dari seratus tahun. Jika mengikuti pandangan sejumlah ahli, Haji Djamhari adalah orang kali pertama mempopulerkan \u2018sigaret cengkeh\u2019 (clove cigarette) pada kisaran 1870-an\u2014kemudian dinamakan kretek (Kim Ni, 1961. Castles, 1967. Harahap, 1952).

Merujuk pada dokumen arkaik, catatan tentang kebiasaan masyarakat Nusantara mencampur cengkeh dan tembakau di Jawa sudah berlangsung sejak abad ke-17 (van Hall & van de Koppel, 1946-1950).

Jadi, dalam konteks konsepsi sistem pengetahuan, Haji Djamhari lebih dikenal sebagai inventor (Hanusz, 2000). <\/p>\n\n\n\n


Memang, meracik atau tradisi meracik merupakan kebiasaan khas masyarakat di negeri-negeri di Nusantara (Reid, 1985). Pengetahuan meracik itu sangat kaya dan bervariasi, khususnya pada makanan dan herbal untuk keperluan pertumbuhan dan kesehatan tubuh.

Haji Djamhari tentulah salah satu dari sekian banyak bumiputera, khususnya di Jawa pada masa itu, yang mengetahui bagaimana meracik tembakau dan rempah-rempah dengan citarasa tertentu. <\/p>\n\n\n\n


Pengetahuan meracik adalah pengetahuan umum penduduk di Nusantara <\/h2>\n\n\n\n


dari konsekuensi lingkungannya yang kaya bahan baku herbal (Hanusz, 2000). Pengetahuan itu ditransmisikan dari generasi ke generasi, bahkan antar dan lintas generasi, hingga mengalami inovasi pada periode tertentu. Ia terus berevolusi hingga sedemikian populernya sebagaimana terjadi pada kretek. <\/p>\n\n\n\n


Yang menjadikan kretek sebagai pengetahuan simbolik Indonesia lantaran dan terutama sekali kreasi-cipta kretek memang lahir dan berkembang bahkan hanya ada di Indonesia, khususnya di Jawa, dengan bahan baku racikannya bersumber dari bumi Nusantara.
Kretek, sebagaimana telah jadi konsepsi pengetahuan bersama, terdiri dari rajangan bunga cengkeh kering, rajangan tembakau kering, dan perisa (saus)\u2014yang dibungkus melalui kecakapan tertentu.

Keterampilan itu dapat diakses bersama secara luas, terutama di lingkungan-lingkungan sekitar pengolahan kretek, baik rumahan maupun pabrikan. Ini semata telah dijelaskan oleh para sejarawan, akademisi dan peneliti tentang sejarah kretek di Kudus pada awal abad 20.

Himpunan pengetahuan soal kretek\u2014dari tradisi meracik hingga instrumen keterampilan mengolah sangat sederhana yang dikerjakan pengrajin tangan rumahan sampai bersulih-rupa lewat teknologi pabrikan untuk produksi massal\u2014dapat kita temukan dalam Museum Kretek di Kudus, satu kabupaten yang memiliki akar dan konsepsi Islam kultural yang kuat di Jawa Tengah.

*Tulisan diambil dari: \u201cNASKAH PENDAFTARAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA (KRETEK ADALAH PUSAKA BUDAYA INDONESIA)\u201d<\/em><\/p>\n","post_title":"Kretek sebagai Kebudayaan Indonesia*","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kretek-sebagai-kebudayaan-indonesia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-06-11 07:50:32","post_modified_gmt":"2019-06-11 00:50:32","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5777","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5760,"post_author":"883","post_date":"2019-05-28 06:00:39","post_date_gmt":"2019-05-27 23:00:39","post_content":"\n

Kerusuhan 22 Mei 2019 di Jakarta meninggalkan kisah pilu dari Abdul Rajab, seorang pemilik warung di Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Pada saat malam kerusuhan, warung Rajab habis dijarah massa, ludes tak tersisa. Kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.
<\/p>\n\n\n\n

Diantara barang dagangan Rajab yang dijarah massa, rokok merupakan salah satu barang dagangan yang bernilai besar taksiran kerugiannya. Sebagaimana pengakuan Rajab kepada pihak media.
<\/p>\n\n\n\n

\"Rokok minuman, Indomie, kopi. Ada (uang), sekitar Rp 8 jutaan. Iyalah diambil, orang seratus perak juga diambil, nggak disisain. Minuman itu (dalam kulkas) punya saya semua itu. Habis semua udah, nggak ada, dari nol lagi kita berdiri,\" tutur Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Cebong dan Kampret, Merokoklah agar Rileks Menerima Perbedaan<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Rokok memang menjadi salah satu komoditas dagangan yang memiliki nilai tinggi bagi para pedagang warung. Suatu hari saya pernah bertanya kepada seorang pedagang kaki lima. Pertanyaannya sederhana, \u201cDagangan apa, Pak, yang paling laku, dan untungnya paling banyak buat bapak?\u201d Sembari menghitung uang kembalian, si bapak menjawab, \u201capalagi kalau bukan rokok, Mas.\u201d
<\/p>\n\n\n\n

Dari percakapan singkat di atas, boleh jadi rata-rata pedagang kaki lima atau eceran lainnya akan menjawab hal yang sama. Pasalnya bukan sekali-dua kali pertanyaan tersebut dilayangkan kepada para pedagang eceran. Berkali-kali sudah dan jawabannya tetap sama, yakni rokok atau rokok akan menjadi salah satu di antara berbagai jenis dagangan yang laku dijual.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya merupakan bagian dari rakyat yang menggantungkan hidupnya dari sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). Sektor IHT dari hulu ke hilirnya memberikan penghidupan bagi 30 juta jiwa rakyat Indonesia.
<\/p>\n\n\n\n

Rajab dan pedagang kecil lainnya hidup dari sektor hilir IHT. Mereka menjadi bagian dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memiliki peran sangat besar dalam perekonomian Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Tionghoa dan Sejarah Pertembakauan Nusantara<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Menurut data BPS 2014, jumlah UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia sebanyak 57,89 juta unit, atau 99,99 persen dari total jumlah pelaku usaha nasional. UMKM memberikan kontribusi terhadap kesempatan kerja sebesar 96,99 persen, dan terhadap pembentukan PDB sebesar 60,34 persen.
<\/p>\n\n\n\n

UMKM juga berkontribusi dalam penambahan devisa negara dalam bentuk penerimaan ekspor sebesar 27.700 milyar dan menciptakan peranan 4,86% terhadap total ekspor.
<\/p>\n\n\n\n

Meskipun Rajab hanyalah seorang pedagang kecil, tapi lihatlah kontribusinya terhadap negara, beliau dan para pedagang kecil lainnya adalah ujung tombak bagi perekonomian negara. Adapun rokok yang sehari-hari dijual oleh Rajab merupakan tiang penghidupan bagi Rajab.<\/p>\n\n\n\n

Seharusnya para penjarah merasa malu bahwa mereka telah merampas penghidupan Rajab yang notabene juga berasal dari kalangan rakyat kecil. Rokok yang dijarah dari warung Rajab adalah sumber penghidupan baginya, tidakkah kalian merasa berdosa?
<\/p>\n\n\n\n

Teruntuk kalian para penjarah yang merasa telah melakukan aksi heroik pada tanggal 22 Mei lalu, kalian tidaklah lebih heroik dan mulia ketimbang Rajab. Mungkin Rajab hanyalah seorang pedagang kecil yang berjualan rokok untuk menghidupi diri dan keluarganya sehari-hari, tapi bagi kami Rajab adalah pahlawan yang sesungguhnya. Pahlawan yang telah menggerakan sektor IHT dan telah banyak berkontribusi bagi perekonomian Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Kerusuhan 22 Mei dan Makna Sebatang Rokok bagi Abdul Rajab","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kerusuhan-22-mei-dan-makna-sebatang-rokok-bagi-abdul-rajab","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-28 01:23:46","post_modified_gmt":"2019-05-27 18:23:46","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5760","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5716,"post_author":"883","post_date":"2019-05-14 04:08:05","post_date_gmt":"2019-05-13 21:08:05","post_content":"\n

Ibadah puasa merupakan sebuah momentum untuk menjaga keseimbangan dalam pola konsumsi hidup kita. Selama sebelas bulan pola konsumsi kita yang hampir tidak ada batasnya harus diistirahatkan dengan cara berpuasa. Makan secukupnya, minum secukupnya, merokok secukupnya dan konsumsi lainnya secukupnya. Namun, tentunya dalam menjalankan ibadah puasa, kita juga harus memperhatikan keseimbangan lainnya dalam hidup kita.<\/p>\n\n\n\n

Baca: MELAWAN LABEL ADIKTIF TERHADAP PEROKOK DENGAN BERPUASA<\/a><\/p>\n\n\n\n

Banyak juga diantara kita yang justru tidak menjaga keseimbangan di masa-masa bulan puasa. Akhirnya bukan sehat yang di dapat, malah justru mendatangkan penyakit baru. Untuk menjawab hal tersebut, maka kretekmin mengeluarkan tips bagi kretekus sekalian agar tetap sehat meski berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

1. Memperbanyak Minum Air Putih
<\/h2>\n\n\n\n

Sepanjang 13 jam dalam satu hari penuh kretekus sekalian harus menahan lapar dan haus. Banyak orang bilang bahwa menahan haus lebih sulit ketimbang menahan lapar. Pernyataan tersebut ada benarnya, sebab sekitar 60 persen dari tubuh manusia adalah air.
<\/p>\n\n\n\n

Maka dari itu kecukupan akan kebutuhan air di dalam tubuh kita tetap harus dijaga agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Menurut Institute of Madicine, mengonsumsi air putih yang baik setiap orang berbeda-beda per harinya. Namun secara umum, seseorang perlu setidaknya 13 gelas untuk laki-laki dan 9 gelas untuk perempuan.
<\/p>\n\n\n\n

Jumlah konsumsi air putih di atas harus dilakukan sejak berbuka puasa hingga waktu sahur tiba. Sebab jika konsumsi air putihnya kurang, tentunya akan berakibat dehidrasi ketika berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Nah makanya nih buat kretekus sekalian, ketika mengonsumsi kretek sehabis berbuka puasa, jangan lupa juga mengonsumsi air putih yang cukup. Menikmati kretek sambil ngopi boleh, tapi air putihnya juga jangan lupa.
<\/p>\n\n\n\n

2. Istirahat Yang Cukup
<\/h2>\n\n\n\n

Malam hari menjadi waktu yang nikmat untuk menikmati kretek dan kopi, namun kadangkala justru waktu nikmat tersebut merampas jam istirahat kita. Alhasil waktu untuk tidur dan istirahat menjadi berkurang. Padahal keesokan harinya kita dituntut untuk tetap fit beraktifitas dan berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Hal ini harus betul-betul diperhatikan, sebab istirahat yang cukup adalah kunci agar tetap sehat dalam menjalankan ibadah puasa. Dengan cukup istirahat maka tubuh juga akan seimbang, tentunya kretekus juga akan fit dalam menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
<\/p>\n\n\n\n

Sehabis solat taraweh bolehlah kretekus dapat nongkrong sambil menikmati kretek sampai dengan jam 10 atau jam 11 malam. Selebihnya beristirahlah agar dapat sahur, sehingga waktu istirahat kalian dapat optimal.
<\/p>\n\n\n\n

3. Jangan Kebanyakan Tidur
<\/h2>\n\n\n\n

Mentang-mentang tidur adalah bagian dari ibadah ketika berpuasa, lantas membuat kerjaan kretekus hanyalah tidur selama puasa. Produktivitas tetap harus dijaga. Lakukanlah aktifitas selayaknya hari-hari biasa.
<\/p>\n\n\n\n

Kebanyakan tidur sangat tidak baik untuk kesehatan. Para peneliti dari Western University\u2019s Brain and Mind Institut di Kanada menemukan, akibat dari kebanyakan tidur berdampak kepada sejumlah fungsi kognitif seperti menurunnya kemampuan berpikir, mengidentifikasi hal-hal kompleks dan menyelesaikan masalah.
<\/p>\n\n\n\n

Jagalah keseimbangan pola hidup kita ketika berpuasa dengan cara beraktifitas secara normal dan beristirahatlah yang cukup. Ini sama dengan halnya dengan menikmati kretek tapi tetap mengonsumsi makanan dan minuman yang bergizi dan olahraga teratur agar tetap seimbang.
<\/p>\n\n\n\n

Oke, kretekus sekalian, tiga hal tadi adalah tipas agar tetap sehat meski berpuasa. Tips-tips di atas adalah bagian dari menjaga keseimbangan pola hidup agar dapat memenuhi pola hidup sehat kalian di bulan puasa. Mari kita tunjukan bahwa kretekus bukanlah orang-orang yang penyakitan, tidak kuat berpuasa atau stigma-stigma buruk lainnya. Tunjukan bahwa kita adalah orang-orang yang sehat baik secara jasmani maupun rohani.<\/strong>
<\/p>\n","post_title":"Tips Bagi Kretekus Agar Tetap Sehat Meski Berpuasa","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"tips-bagi-kretekus-agar-tetap-sehat-meski-berpuasa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-14 04:08:08","post_modified_gmt":"2019-05-13 21:08:08","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5716","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5710,"post_author":"883","post_date":"2019-05-11 12:30:27","post_date_gmt":"2019-05-11 05:30:27","post_content":"\n

Tanggal 31 Mei biasa diperingati sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Gerakan ini dipelopori oleh Majelis Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization) sejak 1988. WHO  menyerukan kepada seluruh negara anggotanya untuk merayakan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (World No Tobacco Day). Biasanya kelompok antirokok akan mengajak orang-orang untuk tidak merokok pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah 2 tahun belakangan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia jatuh pada bulan suci ramadhan. Dengan kondisi mayoritas perokok di Indonesia sedang menjalankan ibadah puasa, tentu gelaran Hari Tanpa Tembakau Sedunia jadi aneh rasanya jika dikampanyekan.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Keberhasilan Gerakan Anti-Tembakau: Tak Ada Tembakau Saat Musim Hujan di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

Toh tidak usah disuruh-suruh perokok untuk berhenti merokok selama sehari, karena memang perokok akan berhenti merokok selama seharian penuh sepanjang bulan suci ramadhan. Bahkan para perokok menahan hasrat mengonsumsi rokok sebulan lamanya dengan penuh kesadaran, tanpa harus diprovokasi sana-sini dengan kampanye berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Provokasi berhenti merokok dengan segala macam kampanye buruk mengenai rokok di Hari Peringatan Tanpa Tembakau Sedunia adalah sebuah sesat pikir dari kelompok antirokok. Sebab, perokok sejatinya tahu dan punya kebebasan dalam memilih apa yang dikonsumsinya.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Justru para peneliti di British Medical Journal mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok dan ajakan berhenti merokok berulang-ulang tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lalu lihatlah ketika bulan ramadhan, apakah perokok harus diprovokasi dahulu agar bisa berpuasa? Lagi-lagi dengan penuh kesadaran para perokok dapat berhenti merokok selama 13 jam setiap hari tanpa paksaan, tanpa kampanye negatif dan ajakan-ajakan berhenti merokok lainnya yang sangat menyebalkan.
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak diselenggarakan, sebab dengan adanya bulan ramadhan, hal ini dapat menganulir peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia. Dikarenakan hari peringatan tersebut sudah gaagal dan tidak memiliki substansi dalam penyelenggaraannya.
<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Gagal dalam artian goals atau tujuan yang dicapai dari peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak menuai hasil. Perokok tidak patuh dan acuh tak acuh terhadap hari peringatan tersebut, justru lebih memilih menjalankan puasa dengan khidmat. Prinsip yang dibangun oleh perokok adalah menikmati rokok ada waktunya, soal berhenti adalah soal pilihan.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu tidak memiliki substansi yang dimaksud adalah peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia tidak memiliki visi yang jelas dan landasan dasar yang kuat. Selama ini visi dan landasan dasar yang diserukan ketika peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia hanyalah memberikan stigma-stigma negatif dan membangun kebencian kepada rokok dan perokok. Bandingkan dengan puasa yang memiliki substansi kuat di dalamnya. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Peran Rokok Kretek Saat Masa Revolusi Fisik di Negeri Ini<\/a><\/p>\n\n\n\n

Berpuasa bukan sekedar menahan haus dan lapar, tapi juga dapat meningkatkan kualitas rohani dan jasmani bagi orang-orang yang berpuasa. Ini sangat jelas. Sudah sangat banyak riset-riset ilmiah yang menunjukan bahwa puasa memiliki segudang manfaat bagi manusia. Atas dasar itulah para perokok patuh terhadap seruan menunaikan ibadah puasa. Menahan diri untuk tidak merokok semantara waktu selama hampir 13 jam lamanya.
<\/p>\n\n\n\n

Maka masihkah relevan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia? Daripada memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, lebih baik kita semua menunaikan ibadah puasa dengan khidmat yang jelas-jelas mendapatkan pahala berlipat ganda.
<\/p>\n","post_title":"Menolak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan Berpuasa di Bulan Ramadhan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menolak-peringatan-hari-tanpa-tembakau-sedunia-dengan-berpuasa-di-bulan-ramadhan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-11 12:30:30","post_modified_gmt":"2019-05-11 05:30:30","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5710","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5696,"post_author":"883","post_date":"2019-05-07 05:02:52","post_date_gmt":"2019-05-06 22:02:52","post_content":"\n

Pernahkah terdapat kasus seorang perokok kejang-kejang akibat tidak merokok selama jam puasa? Tidak pernah ada bukan? Lalu kenapa perokok dan rokok dilabeli adiktif?
<\/p>\n\n\n\n

Rokok ditetapkan sebagai produk yang mengandung zat adiktif. Adiktif berasal dari kata addict, yang artinya ketergantungan. Dalam KBBI, adiktif adalah sesuatu yang bersifat menimbulkan ketergantungan pada pemakainya. Penetapan rokok sebagai produk adiktif  ini berimbas kepada perokok yang distigmakan sebagai pecandu.
<\/p>\n\n\n\n

Entah sejak kapan rokok dikategorikan sebagai produk adiktif, tetapi jika kita mau membuka ulang berbagai literatur, penetapan adiktif kepada rokok mulai masif digencarkan di era 90an. Atau lebih tepatnya ketika industri kesehatan sedang gencar mendeklarasikan perang terhadap industri rokok. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melawan Label Adiktif Terhadap Perokok dengan Berpuasa <\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentunya stigma pecandu ini sangatlah berbahaya. Pasalnya, antirokok mendapatkan angin segar untuk menyerang rokok dan perokok. Antirokok seolah memenangkan pertarungan opini publik, mereka menyatakan bahwa rokok adalah musuh publik dan bertentangan dengan dunia kesehatan.
<\/p>\n\n\n\n

Padahal, jika menyoal zat adiktif adiktif, rokok tidaklah menyebabkan penggunanya menjadi kecanduan. Hal ini diperkuat oleh argumen para peneliti di British Medical Journal yang mengatakan, penggunaan kata adiktif kepada rokok tidaklah tepat. Sebab para peneliti tersebut mengemukakan perokok sangat mudah untuk berhenti dari aktivitas merokoknya. Justru kata adiktif itulah yang membuat perokok menjadi sulit untuk berhenti merokok.
<\/p>\n\n\n\n

Pembuktian yang paling nyata bahwa rokok tidaklah menyabkan kecanduan dapat dilihat dari kesanggupan perokok untuk berpuasa selama 13 jam lamanya selama 30 hari di bulan Ramadan.
<\/p>\n\n\n\n

Ketika Ramadan, perokok membuktikan bahwa 13 jam tanpa rokok ternyata tidak memberikan efek apapun. Maka, masihkah relevan jika rokok dikategorikan sebagai adiktif?<\/p>\n\n\n\n

Baca: Melarang Iklan Rokok Selama Bulan Puasa Adalah Pelanggaran Regulasi <\/a><\/p>\n\n\n\n

Kalau memang rokok adalah adiktif, perokok sudah pasti tidak akan kuat menahan hasrat untuk menghisap emas hijau tersebut. Sebab zat adiktif merupakan obat serta bahan-bahan aktif yang apabila dikonsumsi dapat menyebabkan kerja biologi tertentu pada tubuh serta menimbulkan ketergantungan yang sulit dihentikan. Jika penggunaannya dihentikan, maka dapat memberi efek lelah atau sakit luar biasa pada orang yang terbiasa mengonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu, pernahkah kita melihat ada perokok yang kejang-kejang atau mendapat efek-efek tertentu layaknya pecandu narkoba ketika berpuasa selama 13 jam lamanya?<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak. Perokok tetap bisa beraktivitas normal seperti hari-hari biasanya, meskipun sedang berpuasa. Banyak juga perokok yang memutuskan untuk berhenti merokok pascaberpuasa 30 hari penuh di bulan Ramadan. Dan berhenti merokok tidak sesulit yang dibayangkan. Tinggal bulatkan niat, maka selesai perkara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sebagai Penanda Sakit dan Sembuh<\/a> <\/p>\n\n\n\n

Perokok tidak harus melakukan terapi atau rehabilitasi ketika memutuskan berhenti merokok. Lihat saja apakah klinik berhenti merokok yang diinisiasi oleh antirokok itu ramai dikunjungi perokok? Sepi, Bos!!!
<\/p>\n\n\n\n

Sudah seharusnya kata adiktif yang dilabelkan kepada rokok itu harus ditinjau ulang berdasarkan fakta dan kajian yang komprehensif. Peninjauan tersebut bersifat terbuka, publik harus menyaksikannya, dan semua pihak harus dilibatkan (dalam hal ini perokok dan stakeholder Industri Hasil Tembakau). Tujuannya agar tak ada kepentingan yang disembunyikan dari penetapan adiktif kepada rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, untuk para perokok yang sedang berpuasa, mari kita tunjukan perlawanan menolak labeling perokok adalah pecandu. Caranya? Berpuasalah dengan khidmat selama 30 hari lamanya. Sesungguhnya itulah cara terbaik kita dalam melawan untuk saat ini.
<\/p>\n","post_title":"Puasa Adalah Pembuktian Bahwa Rokok Tidaklah Adiktif","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"puasa-adalah-pembuktian-bahwa-rokok-tidaklah-adiktif","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-05-07 05:02:59","post_modified_gmt":"2019-05-06 22:02:59","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5696","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5662,"post_author":"883","post_date":"2019-04-27 09:35:10","post_date_gmt":"2019-04-27 02:35:10","post_content":"\n

Kretek sebagai produk khas Indonesia ditemukan oleh Djamhari di Kudus, antara 1870-1880. Djamhari menemukan kretek ketika ia mencampur tembakau dan rajangan cengkeh yang ia linting kemudian  dihisapnya untuk menyembuhkan penyakit sesak dadanya. Eksperimen tersebut berhasil.
<\/p>\n\n\n\n

Seiring berjalannya waktu, kretek menjadi semakin tren dikonsumsi oleh masyarakat, hingga muncul perusahaan kretek, mulai dari home industry hingga perusahaan besar. Berdasarkan penelitian Van der Reijden pada 1935 melaporkan, di Kudus saja pada 1932 sudah ada 165 pabrik.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Kudus; Kota Santri dan Kota Kretek<\/a><\/p>\n\n\n\n

Salah satu tokoh terkenal dalam sejarah kretek adalah Nitisemito, sang raja kretek, peletak fondasi kebangkitan industri kretek nasional. Nitisemito menjadi raja kretek dengan mengibarkan merek Bal Tiga. Ketenaran kretek ini kemudian menjadikan Kretek Jawa menjadi saingan rokok putih impor.
<\/p>\n\n\n\n

\u201cVan der Rijden menyatakan, pada 1931 produksi rokok putih mencapai 7.100.000.000 batang per tahun. Sedang produksi rokok kretek 6.422.500.000 batang,\u201d tulis Rudy Badil dalam buku Kretek Djawa.
<\/p>\n\n\n\n

Lantas, pemerintah kolonial ambil sikap dan membedakan cukai produk rokok putih dan asli ini, dengan mengeluarkan Staadsblad Nomor 427 Tahun 1935, yang mengatur soal harga eceran minimum rokok putih, untuk tak menekan industri rakyat kecil. Menurut buku tersebut, kretek pun dianggap komoditas unggulan dan penyerap tenaga kerja, serta menyumbang cukai untuk kas negara.
<\/p>\n\n\n\n

Menurut Gugun El Guyanie, dkk dalam buku Ironi Cukai Tembakau: Karut-marut Hukum dan Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Indonesia, awalnya cukai tembakau di masa kolonial diatur melalui Staatsblad Nomor 517 Tahun 1932, kemudian Staatsblad Nomor 560 Tahun 1932, dan terakhir Staatsblad Nomor 234 Tahun 1949 tentang Tabaksaccijns Ordonnantie (Ordonansi Cukai Tembakau).
<\/p>\n\n\n\n

\u201cSemua peraturan itu mengatur soal pita cukai, bea ekspor, dan bea masuk impor. Termasuk di dalamnya ketentuan mengenai besaran jumlah yang diterima pemerintah dari pengutipan cukai itu,\u201d tulis Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Cukai Rokok Pasca Kemerdekaan<\/strong>
<\/h2>\n\n\n\n

Usai kemerdekaan, Indonesia kemudian menerbitkan aturan pungutan cukai tembakau, yang dituangkan dalam Undang-undang Darurat Nomor 22 Tahun 1950 tentang Penurunan Cukai Tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Peraturan ini merevisi ordonansi tanggal 1 September 1949 (Staatsblad Nomor 234). Gugun El Guyanie, dkk dalam Ironi Cukai Tembakau menyebutkan, peraturan ini mengatur harga jual eceran, penurunan pungutan cukai, dan penetapan golongan pengusaha tembakau yang diberi beban membayar cukai.
<\/p><\/blockquote>\n\n\n\n

Kemudian, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1951 tentang perubahan tabaksaccijnsverordening (peraturan cukai tembakau) (Staatsblad Nomor 560). Gugun, di dalam buku yang sama menulis, peraturan ini mengatur penetapan besarnya pungutan cukai hasil tembakau, dengan cara melekatkan pita cukai warna-warni yang beragam di beberapa jenis atau penggolongan hasil tembakau yang diproduksi.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Rokok Sin Dibuat dalam Keadaan Suci dari Hadast<\/p>\n\n\n\n

Lantas, terbit Undang-undang Nomor 16 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonansi Cukai Tembakau (Staatsblad Nomor 517). Aturan ini ditetapkan dengan tujuan mengurangi dampak makin banyaknya perusahaan rokok yang bangkrut, akibat tingginya cukai tembakau.
<\/p>\n\n\n\n

Pemerintah sengaja menggelontorkan subsidi untuk perusahaan-perusahaan rokok, berupa penurunan dan pembebasan cukai bagi pengusaha rokok selama setahun. Peraturan ini menetapkan cukai dari setiap batang rokok.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Di masa Orde Baru, dikeluarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. Kemudian, Undang-undang ini diatur dalam peraturan pemerintah, seperti PP Nomor 24 Tahun 1996 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Cukai, PP nomor 25 Tahun 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai, dan PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Bidang Kepabeanan dan Cukai.
<\/p>\n\n\n\n

Setelah Orde Baru tumbang, keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut buku Ironi Negeri Tembakau, cukai hasil tembakau kini dimasukkan ke dalam perhitungan dana bagi hasil, antara pemerintah pusat dan daerah penghasil tembakau. Sehingga lahir istilah dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
<\/p>\n","post_title":"Asal Muasal Cukai Rokok dan Perkembangannya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"asal-muasal-cukai-rokok-dan-perkembangannya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-27 09:35:18","post_modified_gmt":"2019-04-27 02:35:18","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5662","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":11},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};