\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n
\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\r\n

Sebagai konsumen rokok<\/a>, pada hakikatnya merupakan penyumbang utama pajak rokok yang dipungut atau dibayar oleh masyarakat yang membeli atau mengkonsumsi hasil tembakau. Adapun pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah Pusat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Alokasi dari pajak rokok ini kemudian oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan dibagikan kepada Pemerintah Daerah. Oleh Pemerintah Daerah inilah kemudian pajak rokok dikelola, salah satunya adalah untuk pelayanan kesehatan masyarakat.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Perlu diketahui bahwa konsumen rokok<\/a> dalam membeli satu batang rokok, selain juga dikenakan cukai dan PPN, juga dikenakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebesar sepuluh persen. Sistem pengelolaan pajak rokok yang dikelola Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 26 \u2013 pasal 31 Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Nomor 28 tahun 2009.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Jika melihat tata kelola pajak rokok sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tersebut, maka pajak rokok dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Secara eksplisit belum jelas memang peruntukan pelayanan kesehatan masyarakat seperti apa yang dimaksudkan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

\r\n

Maka, disinilah hal yang penting untuk diketahui karena pada pelaksanaannya banyak digunakan untuk kepentingan kampanye pengendalian tembakau oleh pihak kesehatan, dalam hal ini antirokok.<\/p>\r\n<\/blockquote>\r\n\r\n\r\n\r\n

Ketika pajak rokok telah terkumpul, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan akan melakukan transfer pajak rokok ini ke daerah-daerah. Biasanya pada saat transfer dana hasil pajak rokok ke daerah, Kemkenterian Keuangan akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tata cara pemungutan dan penyetoran pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya di dalam PMK tersebut diaturlah bagaimana proses transfer dana ke Pemerintah Daerah dan keterangan bahwa alokasinya paling sedikit 50% diwajibkan untuk mendanai pelayanan kesehatan sesuai amanat Undang-undang. Namun biasanya akan diselipkan pasal mengenai pedoman pelaksanaannya berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kita ambil contohnya di tahun 2015 terbit PMK nomor 102 tahun 2015<\/a> terkait pajak rokok yang mana di antara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 31 A, sehingga berbunyi sebagai berikut:<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Pasal 31 A
(1) Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten\/kota, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

(2) Penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat oleh Provinsi\/Kabupaten\/Kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan Menteri Kesehatan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Maka, setelah adanya pasal yang disisipkan tersebut, akan muncul Peraturan Menteri Kesehatan tentang petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Sepintas tak ada yang bermasalah memang jika Kementerian Kesehatan yang berwenang untuk mengatur petunjuk teknis penggunaan pajak rokok untuk pelayanan kesehatan masyarakat, sebab memang di negara ini untuk urusan kesehatan Kementerian Kesehatanlah pihak yang otoritatif.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Namun sepatutnya kita harus mencurigai pihak kesehatan yang selama ini selalu berkoar-koar mendiskriminasi perokok dan hal apapun yang berbau rokok yang memang memiliki kepentingan terhadap pengendalian tembakau.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Mari kita lihat skema penggunaan pajak rokok sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Kementerian Kesehatan. Penggunaan pajak rokok untuk bidang kesehatan akan dibagi menjadi dua, yakni yang pertama pelayanan kesehatan masyarakat dan kedua penegakan hukum terkait.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk yang pertama, penggunaan pajak rokok dilakukan untuk meningkatkan upaya promotif preventif bidang kesehatan. Upaya promotif preventif ini kemudian dibagi lagi menjadi dua. Pertama untuk menurunkan: 1. Faktor risiko penyakit tidak menular; dan 2. Faktor risiko penyakit menular termasuk imunisasi. Yang Kedua untuk meningkatkan: 1. Promosi kesehatan 2. Kesehatan keluarga 3. Gizi 4. Kesehatan lingkungan 5. Kesehatan kerja dan olah raga 5. Pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dan 6. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Sementara untuk yang kedua, Penegakan Hukum bidang KTR dan Regulasi lain dalam rangka pengendalian konsumsi rokok (masuk di kotak penegakan hukum bidang KTR). Adapun peruntukannya yakni pertama, review dan penyusunan kebijakan dan peraturan perundang-undangan. Kedua, implementasi dan pengawasan serta penegakan kebijakan.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Untuk point pelayanan kesehatan masyarakat dalam upaya promotif preventif menurunkan faktor resiko penyakit tidak menular menimbulkan kerancuan. Sebab merokok dikategorikan oleh Kementerian Kesehatan sebagai factor resiko penyakit tidak menular yang berarti alokasi pajak rokok akan banyak digunakan untuk promosi jargon-jargon bahaya merokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Selanjutnya, pada point upaya promotif preventif untuk meningkatkan, yang perlu dikritisi adalah point kelima mengenai pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya. Dalam petunjuk teknis ini, peningkatan pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau lainnya dilakukan melalui upaya promotif dan preventif dalam pengendalian konsumsi rokok dan produk tembakau, dan penetapan kawasan tanpa rokok dan pengadaan tempat khusus untuk merokok di tempat umum.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Yang perlu dikritisi adalah pihak kesehatan mengakali dana pajak rokok untuk para antirokok (LSM, Praktisi Hukum, Akademisi, dan pihak kesehatan tentunya) yang mempunyai kepentingan terhadap kampanye pengendalian tembakau. Ketika massifnya kampanye antirokok yang mendiskriminasi dan mengajak masyarakat untuk benci terhadap perokok, petani tembakau, dan stakeholder pertembakauan lainnya untuk kepentingan pengendalian tembakau, ternyata di balik itu mereka memakan dana pajak rokok.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Tak heran memang jika Pemerintah Daerah ramai-ramai mengesahkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang jika dilihat dengan seksama adalah copy paste dari Perda KTR lainnya, bertujuan untuk mencairkan dana pajak rokok semata. Padahal pajak rokok yang dipungut dari konsumen tersebut seharusnya dipergunakan untuk membuat ruang merokok bagi perokok sebelum mengesahkan Perda KTR.<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Kebohongan-kebohongan seperti ini juga ditemukan dalam penggunaan hasil cukai rokok yang juga pada pelaksanaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ternyata banyak diakali oleh pihak kesehatan untuk kepentingan pengendalian tembakau. Dan pertanyaannya akankah kita sebagai konsumen rokok berdiam diri melihat pembohongan publik dan kejahatan yang sistematis ini?<\/p>\r\n\r\n\r\n\r\n

Bukankah akan lebih baik jika alokasi pajak rokok dialokasikan dengan jelas untuk dimaksimalkan peningkatan kualitas gizi masyarakat, jaminan kesehatan masyarakat, jaminan pendidikan atau pembangunan infrastruktur di daerah-daerah. Dan yang terpenting adalah ketersediaan ruang merokok bagi perokok, bukan untuk bancakan kepada pihak antirokok yang memiliki kepentingan asing dalam mengendalikan sektor pertembakauan di Indonesia.<\/p>\r\n","post_title":"Dana Pajak Rokok yang Turut Dinikmati Pihak Kesehatan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dana-pajak-rokok-yang-turut-dinikmati-pihak-kesehatan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2021-05-26 12:14:27","post_modified_gmt":"2021-05-26 05:14:27","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7079","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7060,"post_author":"883","post_date":"2020-09-08 07:06:20","post_date_gmt":"2020-09-08 00:06:20","post_content":"\n

Awal September lalu, rekan-rekan KNPK (Komite Nasional Pelestarian Kretek) menyambangi daerah Ngadirejo, Temanggung untuk meliput suasana dan kondisi musim panen tembakau tahun ini. Kami mengontak salah satu kenalan bernama bapak Sumedi, seorang petani tembakau kemitraan Djarum di Temanggung.<\/p>\n\n\n\n

Senyum sumringah merekah di wajah Pak Medi ketika kami tiba di rumahnya. Saat itu sebenarnya beliau masih disibukkan dengan aktivitas panen di kebun tembakau miliknya dan masih harus bolak-balik menyetor tembakau ke gudang grader perwakilan pabrik. Khusus hari kami berkunjung beliau meluangkan waktunya untuk menemani kami berkeliling ke ladang tembakau dan tempat-tempat lainnya yang berkaitan dengan aktivitas panen.<\/p>\n\n\n\n

Pertama-tama Pak Medi mengajak kami ke salah satu gudang penyimpanan tembakaunya, disana beliau mengambil beberapa tembakau yang sudah di packing. Dari packing tersebut ada tembakau yang sudah selesai grading dan ada yang baru akan dikirim untuk diproses grading. Tembakau yang sudah melalui proses grading baru sampai di tembakau grade A sampai D. Sementara untuk grade di atasnya, pabrik belum membuka harga.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai menjelaskan apa saja proses yang ada di gudang, Pak Medi kemudian mengajak kami ke salah satu rumah yang dijadikan tempat menjemur dan merajang tembakau miliknya. Di temanggung proses penjemuran tembakau mayoritas berbasis sun cure<\/em> (memanfaatkan panas matahari), karena memang cocok diterapkan secara varietas tembakau dan cuaca di wilayah Temanggung. <\/p>\n\n\n\n

Di atap rumah Pak Medi kami melihat hamparan tembakau yang sedang dijemur, begitupun dengan beberapa atap rumah warga lainnya. Pada musim panen pemandangan ini sangat lumrah, bukan hanya atap rumah tapi juga apangan-lapangan dan pinggir jalan dipenuhi dengan tembakau yang sedang dijemur.<\/p>\n\n\n\n

Selanjutnya kami diajak untuk mengunjungi ladang tembakau milik Pak Medi yang berada tidak jauh dari rumahnya. Disana kami dijelaskan cara memetik tembakau yang memiliki teknik tersendiri. Ya, memetik daun tembakau tidak bisa asal-asalan dipetik karena dapat berpengaruh kepada kualitas daun tembakau itu sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Setelah melihat prosesi memetik daun tembakau, proses selanjutnya adalah menyortir daun. Terlihat ada empat orang ibu-ibu yang sedang menyortir daun tembakau. Mereka melipat daun-daun tembakau menjadi satu, lalu diikat untuk kemudian diimbuh atau diperam daunnya, ini dilakukan agar pada saat dijemur daun sudah tidak terlalu lembap.<\/p>\n\n\n\n

Puas berkeliling di ladang tembakau, kami beristirahat sambil menikmati kopi yang sudah disediakan oleh Pak Medi. Lantas saya meminta Pak Medi bercerita kepada teman-teman bagaimana kondisi sesungguhya musim panen tahun ini, karena sebenarnya apa yang tampak di ladang tembakau dan senyum sumringah Pak Medi ketika menemani kami berkeliling, tidak semuanya terlihat sedang baik-baik saja.<\/p>\n\n\n\n

Seminggu sebelum kunjungan kami, beliau bercerita kepada saya akibat kenaikan cukai rokok tahun ini membuat serapan tembakau dari semua pabrikan ke petani tidak maksimal. Hal ini dikarenakan pabrik tidak ingin berspekulasi terlalu optimis terhadap produksi dan penjualan mereka. Apalagi beban pabrik bukan hanya persoalan tingginya cukai yang membuat harga rokok jadi tidak terjangkau, tapi juga persoalan pandemi yang memukul perekonomian nasional.<\/p>\n\n\n\n

KNPK sebenarnya sudah memprediksi bahwa akibat dari kenaikan cukai tahun ini akan berdampak pada serapan tembakau turun hingga 30% sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Turunnya serapan tembakau dikarenakan adanya penurunan produksi rokok. Terbukti pada bulan Mei 2020 tercatat produksi rokok menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% dan sepertinya akan terus menurun hingga akhir tahun.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan serapan tembakau yang tidak maksimal, ketidakpastian serapan dan harga pembelian tembakau juga menjadi momok bagi para petani tembakau. Bagi Pak Medi dan kawan-kawannya yang ikut kemitraan pabrik masih bisa bernafas lega karena terdapat jaminan kepastian tembakaunya dibeli oleh pabrik, soal harga masih ada yang perlu dibenahi karena petani menganggap masih belum sesuai dengan harapan.<\/p>\n\n\n\n

Nasib tragis dialami oleh para petani tembakau non kemitraan. Tembakau mereka tidak ada yang menjamin untuk dibeli, mereka mengharapkan pembelian dari pedagang atau tengkulak agar bisa dititip untuk dijual ke pabrikan. Tentu harga yang mereka terima sudah bukan harga dari pabrik. Secara kualitas tembakau mereka juga kebanyakan berada di grade bawah, karena tidak ada pendampingan ketika menanam dan merawat tembakaunya.<\/p>\n\n\n\n

Ke depannya, kami berharap agar budidaya tembakau di Indonesia secara keseluruhan diterapkan konsep kemitraan, tapi tentunya kemitraan yang baik bagi semua pihak, dan disinilah pentingnya peran pemerintah untuk menjadi jembatan atau sebagai wasit yang adil bagi penerapan kemitraan tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Setelah selesai bercerita, pertemuan kami ditutup dengan sepatah kalimat dari Pak Medi: \u201cSemoga cukai rokok tahun depan tidak lagi naik ya mas\u201d ujarnya sambil menghisap kretek dalam-dalam.<\/p>\n","post_title":"Dibalik Senyum Sumringah Petani Tembakau Di Masa Panen, Ada Pilu Di Dalamnya","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"dibalik-senyum-sumringah-petani-tembakau-di-masa-panen-ada-pilu-di-dalamnya","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-09 07:44:53","post_modified_gmt":"2020-09-09 00:44:53","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7060","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7026,"post_author":"883","post_date":"2020-08-18 06:19:16","post_date_gmt":"2020-08-17 23:19:16","post_content":"\n

75 tahun sudah bangsa ini merdeka sejak diproklamasikan oleh Founding Father Bung Karno dan Bung Hatta pada 17 Agustus 1945. Ya, kita sudah merdeka bung dari cengkraman kolonialisme yang menjajah Indonesia berabad-abad lamanya. Bung sekalian boleh bereuforia, boleh bersukacita, tapi ingat bahwa perjuangan belum selesai. Masih jauh dari kata selesai.<\/p>\n\n\n\n

Di sektor industri kretek perjuangan masih panjang. Ada tantangan berupa kebijakan yang tidak adil, nasib petani dan buruh yang belum sejahtera, nasib pabrik kecil yang megap-megap karena tanpa kebijakan perlindungan, serta keinginan asing menguasai kretek melalui antirokok dan perusahaan rokok multinasional. Tantangan-tantangan tersebut masih harus diperjuangkan demi melestarikan eksistensi kretek sebagai produk khas warisan budaya bangsa.<\/p>\n\n\n\n

Kebijakan yang tidak adil bagi industri kretek selalu muncul untuk mengamputasi industri ini secara perlahan-lahan. Kita lihat saja mulai dari kenaikan tarif cukai rokok yang tinggi setiap tahun. Bahkan hanya dalam jangka waktu 4 tahun saja kenaikan cukai kenaikannya sudah hampir 200% secara gradual. Pada 2016 sebesar 11,19%. Adapun kenaikan cukai rokok pada 2017 sebesar 10,54% lalu pada 2018 sebesar 10,04% dan terakhir yang menjadi kontroversial pada 2020 sebesar 23%.<\/p>\n\n\n\n

Selain persoalan kenaikan tarif cukai rokok, kebijakan tidak adil yang lain dapat dilihat dari PP 109 tahun 2012. Peraturan ini sangatlah membelenggu industri kretek, boleh dibilang juga diskriminatif, contohnya seperti pelarangan iklan pada media apapun serta peraturan kawasan tanpa rokok yang menciptakan aturan tidak jelas di berbagai daerah melalui Perda Kawasan Tanpa Rokok.<\/p>\n\n\n\n

Pada persoalan petani dan buruh, perjuangan yang masih harus dilakukan adalah menciptakan iklim tata niaga yang berkeadilan bagi petani dan pabrikan. Sejauh ini mata rantai tata niaga di sektor pertembakauan masih rumit dan panjang. Hal ini membuat petani sulit mengakses pabrikan sebagai penyerap hasil pertanian mereka. Sudah seharusnya sistem kemitraan diterapkan di berbagai wilayah sentra penghasil tembakau. <\/p>\n\n\n\n

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang selama ini seharusnya diperuntukkan mendongkrak kualitas pertanian tembakau dan kesejahteraan petani, masih jauh dari kata strategis pendistribusian dan peruntukannya. Pemerintah daerah jangan hanya enak-enakan menerima DBHCHT tapi tidak memperdulikan kondisi petani dan pertanian di wilayahnya.<\/p>\n\n\n\n

Menyoal buruh, tentunya perjuangan yang harus dilakukan adalah mendesak pabrik-pabrik untuk tidak melakukan praktik outsourching bagi para pekerjanya. Sejatinya buruh rokok merupakan sumber daya inti dalam industri, maka tidak boleh ada outsourching, para buruh harus dijamin kesejahteraan dan kepastian mereka dalam bekerja.<\/p>\n\n\n\n

Yang sangat penting juga dalam perjuangan ini adalah mengusir para penunggang asing yang hendak menguasai industri kretek nasional. Penunggang asing ini berkedok kelompok kesehatan yang mengkampanyekan antirokok di Indonesia. Dan ada juga penunggang asing yang berasal dari perusahaan rokok multinasional dengan kedok membeli perusahaan rokok nasional. Para penunggang asing ini merupakan penjajah gaya baru.<\/p>\n\n\n\n

Wanda Hamilton mengungkapkan alasan penunggang asing menginginkan penguasaan tembakau dalam bukunya, Nicotine War (Yogyakarta: InsistPress, 2010). Diungkapkan Wanda, di balik perang global melawan tembakau, tersembunyi kepentingan besar bisnis perdagangan obat-obat Nicotine Replacement Therapy (NRT) alias obat-obatan penghenti kebiasaan merokok, seperti permen karet nikotin, koyok, semprot hidung, obat hirup, dan zyban. Kampanye kesehatan publik (public health) tentang bahaya tembakau hanyalah kedok bagi kepentingan bisnis: memasarkan produk-produk NRT tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Perusahaan-perusahaan farmasi berkepentingan menguasai nikotin sebagai bahan dasar produk-produk NRT mereka. Sudah diketahui sejak lama bahwa nikotin punya banyak manfaat medis. Persoalannya, nikotin tidak bisa dipatenkan. Nikotin terkandung secara alami pada tembakau, tomat, kentang, dan banyak sayuran lain. Sayangnya, hanya senyawa \u201cmirip nikotin\u201d dan sarana pengantar nikotinlah yang bisa dipatenkan. Dari sini, persaingan bergulir dan membesar di tahun 1990-an.<\/p>\n\n\n\n

Dengan gelontoran dolar, perusahaan-perusahaan farmasi mendorong sekian banyak riset kesehatan tentang bahaya tembakau, program-program hibah antitembakau, hingga dukungan untuk berbagai konferensi kesehatan dunia antitembakau, termasuk untuk WHO Tobacco Free Initiative yang lahir tahun 1998.<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan rentetan peristiwa di atas, maka tak heran jika sampai dengan hari ini kelompok antirokok sangat agresif menyerang industri kretek nasional. Para penunggang asing membagi-bagikan dollar kepada mereka untuk menggerogoti bangsa sendiri.<\/p>\n\n\n\n

Sekali lagi bung, perjuangan belum selesai. Kita masih belum merdeka sepenuhnya jika masih ada musuh-musuh terselubung yang hendak menggoyahkan nilai-nilai kebangsaan dan kemandirian nasional yang tercermin pada industri kretek. Bung, berjuang atau mati. Merdeka!!!<\/p>\n","post_title":"Memerdekakan Indonesia, Memperjuangkan Industri Kretek Nasional","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"memerdekakan-indonesia-memperjuangkan-industri-kretek-nasional","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-18 06:19:21","post_modified_gmt":"2020-08-17 23:19:21","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7026","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":7008,"post_author":"883","post_date":"2020-08-11 09:45:25","post_date_gmt":"2020-08-11 02:45:25","post_content":"\n

Pemerintah kembali berencana menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Rencana tersebut tertuang dalam rencana strategis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2020 - 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah akan menaikkan tarif cukai rokok. Adanya rencana kenaikan cukai rokok ini tentunya menjadi ancaman bagi keberlangsungan industri kretek.<\/p>\n\n\n\n

Tahun 2020 menjadi tahun yang sangat berat bagi sektor industri kretek, selain terhimpit oleh kebijakan, pandemi covid-19 turut menghantam sektor kretek. Dari sisi kebijakan, kenaikan cukai rokok sebesar 23% dan HJE sebesar 35% menjadi pukulan terberat. Harga rokok menjadi tidak terjangkau bagi konsumen, sementara kondisi daya beli masyarakat carut-marut.<\/p>\n\n\n\n

Pandemi covid-19 turut memukul karena akibat pandemi ini perekonomian Indonesia luluh-lantah. UMKM yang selama ini menjadi penopang perekonomian lebih dulu mati. Sementara momok selanjutnya yang sedang dan akan menghampiri adalah kondisi demand shock atau terjadinya penurunan permintaan dari masyarakat. Belum lagi resesi ekonomi yang tengah membayang-bayangi Indonesia.<\/p>\n\n\n\n

Kenaikan cukai rokok di tahun ini mengakibatkan penurunan daya serap pabrikan ke petani. Untuk serapan tembakau diproyeksi berkurang 30% sementara cengkeh sampai dengan 40%. Di sisi industri pengolahan, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, produksi tembakau pada bulan Mei 2020 tercatat menurun 12,3% secara tahunan atau yoy. Diikuti juga dengan bulan Juni 2020 yang menurun hingga 8,1% yoy.<\/p>\n\n\n\n

Dapat kita bayangkan jika pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021, maka akan banyak industri kretek yang tumbang seketika. Apalagi industri kretek didominasi oleh sektor Industri Kecil Menengah (IKM) yang mendominasi hingga 98 persen dari total pabrikan IHT sebanyak 487 unit. <\/p>\n\n\n\n

Kenaikan tarif cukai pastinya sangat memukul industri kretek skala IKM, sebab mereka tak memiliki modal yang besar seperti beberapa pabrikan besar, sehingga mereka tidak memiliki kemampuan untuk membeli pita cukai. Boro-boro untuk beli pita cukai, memenuhi kebutuhan produksi yang sudah ada saja pontang-panting setengah mati.<\/p>\n\n\n\n

Padahal industri kretek skala IKM ini merupakan industri yang padat karya, kita lihat dari pabrikan Sigaret Kretek Tangan (SKT), pabrikan SKT dapat menyerap lebih dari 2 juta tenaga kerja. Secara terperinci, industri SKT menyerap tembakau dari 500.000 petani, 1 juta petani cengkih, dan menyerap lebih dari 600.000 pelinting rokok di pabrikan.<\/p>\n\n\n\n

Selain itu, industri bahan baku industri SKT didominasi oleh tembakau lokal hingga 66 persen dan cengkih domestik sekitar 28 persen. Sementara itu, tembakau impor hanya berkontribusi sekitar 6 persen.<\/p>\n\n\n\n

Proporsi serapan tersebut berbanding terbalik dengna industri sigaret putih mesin (SPM) yang mengalokasikan bahan baku impor hingga 66 persen, sedangkan tembakau lokal hanya menyumbang 34 persen dari total pemakaian tembakau. Adapun, tenaga kerja yang diserap SPM hanya sekitar 55.000 orang lantaran mayoritas proses produksi sudah terotomatisasi.<\/p>\n\n\n\n

Itu baru dari sisi industri, kenaikan cukai rokok juga akan sangat dirasakan oleh masyarakat sebagai konsumen. Bayangkan dalam kondisi daya beli masyarakat yang sedang hancur ini, harga rokok kembali naik akibat kebijakan kenaikan tarif cukai rokok.<\/p>\n\n\n\n

Dari apa yang sudah disebutkan di atas, maka rencana kenaikan cukai di tahun 2021 merupakan rencana yang hendak membunuh industri nasional, mencekik rakyat dan bumerang terhadap perekonomian nasional. Jika memang rencana kenaikan cukai rokok di 2021 tersebut benar-benar direalisasikan, rakyat harus melakukan perlawanan. Sudah cukup pemerintah menindas Industri Hasil Tembakau, sudah saatnya melawan.<\/p>\n","post_title":"Selamatkan Industri Kretek, Tolak Rencana Kenaikan Cukai 2021","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"selamatkan-industri-kretek-tolak-rencana-kenaikan-cukai-2021","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-11 09:45:31","post_modified_gmt":"2020-08-11 02:45:31","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7008","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6987,"post_author":"883","post_date":"2020-08-04 07:08:06","post_date_gmt":"2020-08-04 00:08:06","post_content":"\n

Penggolongan jenis dan mutu (grade) tembakau memang cukup rumit. Penjenjangan jenis dan mutu tembakau itu mulai dari grade A dan B (yang paling rendah), lalu grade C sampai G (kelas sedang), dan akhirnya grade H dan I (tertinggi, terbaik, biasanya kelas srintil). Hanya para pakar terlatih (graders) khusus yang mampu menentukan dengan tepat perbedaan di antara berbagai jenis dan mutu tembakau tersebut.<\/p>\n\n\n\n

Grader adalah orang khusus yang dibayar masing-masing pabrik pengolah tembakau untuk memberi penilaian terhadap mutu tembakau petani. Mereka bertugas memeriksa contoh (sample) tembakau petani dan menetapkan secara sepihak grade dan harganya. \u201cSeringkali, petani menaksir tembakaunya ber grade D, ternyata oleh grader hanya dianggap C,\u201d tutur Yamuh, seorang petani tembakau di Parakan.<\/p>\n\n\n\n

Perbedaan grade dengan sendirinya menentukan perbedaan harga. Makin tinggi grade nya, maka makin mahal pula harganya. Karena itu, semakin banyak petani yang berusaha menanam tembakau untuk mencapai grade terbaik.<\/p>\n\n\n\n

Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir, praktis sudah tak ada lagi petani tembakau di Temanggung yang menanam dan menghasilkan tembakau grade terendah (A dan B). \u201cMenurut perhitungan petani,\u201d kata Wisnu Brata, Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jawa Tengah, \u201cmemproduksi tembakau mutu A dan B dari daun-daun tembakau bagian bawah akan rugi\u201d.<\/p>\n\n\n\n

Catatan Dinas Perdagangan Kabupaten Temanggung menunjukkan bahwa tembakau grade A dan B itu terakhir muncul di pasar umum adalah pada tahun 2007.<\/p>\n\n\n\n

Jika menentukan grade tembakau sudah cukup rumit, maka memantau bagaimana proses penentuan grade itu dilakukan oleh para graders jauh lebih sulit lagi. \u201cKami,\u201d kata Widarti, petugas Bagian Perdagangan di Kantor Bupati Temanggung, \u201ctidak bisa menembus kerahasiaan gudang-gudang tembakau milik pabrik.\u201d Karena itu, satu-satunya cara, paling tidak sampai saat ini, kantor pemerintah itu hanya memantau pergerakan harga yang terjadi di pasar.<\/p>\n\n\n\n

Lain lagi kiat para petani. Menghadapi ketentuan pasar tersebut, mereka melakukan berbagai siasat. Tidak hanya \u2018petani besar\u2019 (berlahan luas dan menghasilkan panen dalam jumlah besar) melakukan perajangan daun tembakaunya sendiri. Banyak \u2018petani kecil\u2019 (berlahan sempit dengan hasil panen tidak terlalu besar) juga melakukan pengolahan sendiri daun tembakau mereka menjadi rajangan tembakau kering. \u201cMasalahnya,\u201d kata Dwi Wahyono, petani sekaligus perajang dan pedagang tembakau asal Desa Tlilir, Tlogomulyo, \u201cmenjual daun tembakau basah yang belum dirajang tidak terlalu menguntungkan.<\/p>\n\n\n\n

Harga jual 1 kilogram tembakau basah hanya sekitar Rp 8.000, sementara 1 kilogram tembakau rajang kering bisa sampai Rp 100.000.\u201d Sebagai pedagang --yang membeli tembakau rajang kering dari petani atau perajang lain, lalu menjualnya ke para pedagang besar atau langsung ke gudang pabrik\u2014Dwi Wahyono mengaku bisa memperoleh keuntungan sampai Rp 5.000 per kilogram.<\/p>\n\n\n\n

Tetapi, tidak semuanya jujur. Ada beberapa petani --yang sekaligus perajang dan pedagang tembakau-- melakukan praktik tak terpuji. Caranya, mereka membeli tembakau dari beberapa daerah lain (seperti Boyolali, Kendal, bahkan juga dari Jawa Timur dan Jawa Barat) yang mutunya lebih rendah dan, karena itu, harganya jauh lebih murah.<\/p>\n\n\n\n

Lalu, mereka mencampur tembakau luar Temanngung itu dengan tembakau asli Temanggung, kemudian menjualnya sebagai \u2018100% tembakau Temanggung\u2019, tentu saja, dengan harga jauh lebih mahal. Akibatnya, terjadi apa yang disebut oleh Mukani et.al. (2006) sebagai \u2018migrasi tembakau\u2019.<\/p>\n\n\n\n

Namun, praktik \u2018dagang culas\u2019 semacam itu biasanya tidak ajeg. Lama kelamaan, pihak pembeli (pedagang besar atau pabrik) akan segera mengetahuinya. Penciuman mereka yang tajam dan sangat terlatih justru mengalami kesulitan mengidentifikasi asal dan mutu tembakau tersebut, lalu mereka menilainya sebagai \u2018tembakau yang tak memenuhi bakuan mutu\u2019 yang sudah mereka kenal selama ini (Harno, 2006).<\/p>\n\n\n\n

*Tulisan diambil dari buku \u201cKretek Kajian Ekonomi 4 Kota\u201d<\/p>\n","post_title":"Rahasia Mutu Tembakau: Antara Petani dengan Pabrikan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rahasia-mutu-tembakau-antara-petani-dengan-pabrikan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-08-04 07:08:12","post_modified_gmt":"2020-08-04 00:08:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6987","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":6},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};