\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. 
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman.
<\/p>\n\n\n\n

Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. 
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n

Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman.
<\/p>\n\n\n\n

Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. 
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n

Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman.
<\/p>\n\n\n\n

Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. 
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n

Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai  wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal.
<\/p>\n\n\n\n

Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat.
<\/p>\n\n\n\n

Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n

Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman.
<\/p>\n\n\n\n

Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. 
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n

Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. 
<\/p>\n\n\n\n

Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n

PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini.
<\/p>\n\n\n\n

Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini.
<\/p>\n\n\n\n

Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen.
<\/p>\n\n\n\n

Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n

Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n

1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. 
<\/p>\n\n\n\n

Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n

2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n

3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). 
<\/p>\n\n\n\n

Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n

Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};

\n