Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak:
<\/p>\n\n\n\n
1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan.
<\/p>\n\n\n\n
Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya.
<\/p>\n\n\n\n
2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam.
<\/p>\n\n\n\n
Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam.
<\/p>\n\n\n\n
3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
<\/p>\n\n\n\n
Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas.
<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau.
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pengakuan WHO mengantar para eksportir Amerika Serikat pada keuntungan penjualan produk-produk NRT di 9 negara Eropa, 4 negara Asia, Australia, dan Meksiko. Menurut laporan World SmokingCessation Drug Market 2010 \u2013 2025, penjualan NRT di seluruh dunia pada tahun 2008 mencapai jumlah di atas 3 miliar dolar AS. Diprediksi, dalam 15 tahun ke depan, penjualan NRT akan meningkat terutama di negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Cina). Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pada acara 17th Expert Committee on The Selection and Use of Essential Medicines di Geneva, 23 \u2013 27 Maret 2009, Pasal 14 FCTC dicantumkan dalam Proposal for Inclusion of Nicotine Replacement Therapy in The WHO Model List of Essential Medicines. Dua bentuk NRT, yaitu transdermal patches (koyok transdermal) dan chewing gums (permen karet), akhirnya dimasukkan dalam WHO Model List of Essential Medicines. Dengan itu, NRT secara resmi diakui WHO sebagai obat-obat esensial untuk digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 FCTC. Pengakuan WHO mengantar para eksportir Amerika Serikat pada keuntungan penjualan produk-produk NRT di 9 negara Eropa, 4 negara Asia, Australia, dan Meksiko. Menurut laporan World SmokingCessation Drug Market 2010 \u2013 2025, penjualan NRT di seluruh dunia pada tahun 2008 mencapai jumlah di atas 3 miliar dolar AS. Diprediksi, dalam 15 tahun ke depan, penjualan NRT akan meningkat terutama di negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Cina). Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Memang, secara umum produk-produk NRT belum marak di Indonesia. Tetapi penting dicatat, Indonesia adalah salah satu negara yang belum meratifikasi FCTC. Padahal di dalam FCTC terdapat pasal khusus yang memberikan landasan hukum bagi kepentingan bisnis NRT, sebagaimana tercantum dalam Pasal (article) 14 di bawah judul \u201cDemand reduction measures concerning tobacco dependence and cessation\u201d dan Pasal 22 yang merupakan rujukan dari Pasal 14.2 (d) konvensi tersebut. Pada acara 17th Expert Committee on The Selection and Use of Essential Medicines di Geneva, 23 \u2013 27 Maret 2009, Pasal 14 FCTC dicantumkan dalam Proposal for Inclusion of Nicotine Replacement Therapy in The WHO Model List of Essential Medicines. Dua bentuk NRT, yaitu transdermal patches (koyok transdermal) dan chewing gums (permen karet), akhirnya dimasukkan dalam WHO Model List of Essential Medicines. Dengan itu, NRT secara resmi diakui WHO sebagai obat-obat esensial untuk digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 FCTC. Pengakuan WHO mengantar para eksportir Amerika Serikat pada keuntungan penjualan produk-produk NRT di 9 negara Eropa, 4 negara Asia, Australia, dan Meksiko. Menurut laporan World SmokingCessation Drug Market 2010 \u2013 2025, penjualan NRT di seluruh dunia pada tahun 2008 mencapai jumlah di atas 3 miliar dolar AS. Diprediksi, dalam 15 tahun ke depan, penjualan NRT akan meningkat terutama di negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Cina). Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Pfizer cukup berhasil. Kini produsen Benadryil, Listerine, Combantrin, dan Visine itu telah membangun klinik terapi berhenti merokok dan memasarkan obat berhenti merokok Veranicline. Memang, secara umum produk-produk NRT belum marak di Indonesia. Tetapi penting dicatat, Indonesia adalah salah satu negara yang belum meratifikasi FCTC. Padahal di dalam FCTC terdapat pasal khusus yang memberikan landasan hukum bagi kepentingan bisnis NRT, sebagaimana tercantum dalam Pasal (article) 14 di bawah judul \u201cDemand reduction measures concerning tobacco dependence and cessation\u201d dan Pasal 22 yang merupakan rujukan dari Pasal 14.2 (d) konvensi tersebut. Pada acara 17th Expert Committee on The Selection and Use of Essential Medicines di Geneva, 23 \u2013 27 Maret 2009, Pasal 14 FCTC dicantumkan dalam Proposal for Inclusion of Nicotine Replacement Therapy in The WHO Model List of Essential Medicines. Dua bentuk NRT, yaitu transdermal patches (koyok transdermal) dan chewing gums (permen karet), akhirnya dimasukkan dalam WHO Model List of Essential Medicines. Dengan itu, NRT secara resmi diakui WHO sebagai obat-obat esensial untuk digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 FCTC. Pengakuan WHO mengantar para eksportir Amerika Serikat pada keuntungan penjualan produk-produk NRT di 9 negara Eropa, 4 negara Asia, Australia, dan Meksiko. Menurut laporan World SmokingCessation Drug Market 2010 \u2013 2025, penjualan NRT di seluruh dunia pada tahun 2008 mencapai jumlah di atas 3 miliar dolar AS. Diprediksi, dalam 15 tahun ke depan, penjualan NRT akan meningkat terutama di negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Cina). Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n Baca: Beratnya Perjalanan Rokok Kretek di Indonesia<\/a><\/p>\n\n\n\n PP 109 Tahun 2012 sangat sarat akan kepentingan pengendalian tembakau. Jika kita melihat pasal-pasal yang terkandung di dalamnya terdapat klausul yang sama persis dengan pasal-pasal yang ada pada FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Padahal Indonesia belum mengaksesi FCTC sampai dengan detik ini. Polemik regulasi PP 109 ini kembali muncul, kali ini pemerintah hendak merevisi pasal-pasal PP 109 Tahun 2012. Wacana pemerintah yang dikepalai oleh Kementerian Kesehatan terkesan diam-diam dan mencurigakan. Terbukti dengan tidak dilibatkannya stakeholder pertembakauan dalam wacana revisi. Bahkan kementerian-kementerian yang turut memayungi sektor IHT, seperti Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pertanian turut bersuara menolak diteruskannya wacana revisi PP 109 ini. Melalui pemberitaan yang ada di berbagai media, revisi PP 109 hendak menyasar pasal 17 ayat 4 yang mengatur tentang gambar peringatan pada bungkus rokok. Pasal 17 ayat 4 ini nantinya diwacanakan akan direvisi menjadi perluasan gambar peringatan pada bungkus rokok dari 40 persen menjadi 90 persen. Pasal tersebut berbunyi \"dicantumkan pada bagian atas Kemasan sisi lebar bagian depan dan belakang masing-masing seluas 40% (empat puluh persen), diawali dengan kata \"Peringatan\" dengan menggunakan huruf berwarna putih dengan dasar hitam, harus dicetak dengan jelas dan mencolok, baik sebagian atau seluruhnya\".<\/p>\n\n\n\n Baca: Menilik Logika Sembrono Kemenkes dalam Pelarangan Iklan Rokok di Internet<\/a><\/p>\n\n\n\n Tentu wacana ini sangat berbahaya bagi kepentingan eksistensi Industri Hasil Tembakau dalam negeri. Aturan ini akan berdampak: 1. Naiknya cost produksi pabrikan karena harus memperluas cetakan gambar dan tulisan peringatan. Sejak kelahiran regulasi ini, sudah banyak pabrikan yang terdampak, utamanya pabrikan kecil. Banyak dari pabrikan kecil yang harus mengeluarkan ekstra cost untuk mencetak gambar peringatan sebesar 40 persen pada bungkus rokok mereka. Akibat bertambahnya cost tersebut, pabrikan kecil tidak dapat bertahan sehingga banyak yang memilih menutup pabrik dan usahanya. 2. Berpotensi meningkatkan rokok ilegal. Dengan diperluasnya gambar peringatan dari 40 persen menjadi 90 persen, maka setiap pabrikan tidak dapat lagi menampilkan entitas tertentu untuk suatu produk. Indonesia sendiri memiliki keragaman produk hasil tembakau, apalagi pada produk kretek yang memiliki entitas yang beragam. Dengan kaburnya entitas suatu produk, barang tentu nantinya produk rokok ilegal dengan mudah dipasarkan, karena tidak perlu repot meniru desain bungkus rokok yang selama ini entitasnya beragam. 3. Melanggar Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Produk hasil tembakau di Indonesia berbeda dengan negara lainnya. Kita memiliki jenis produk hasil tembakau yang beragam jenis, utamanya pada produk kretek. Melalui entitas karya seni grafis pada bungkus kretek inilah yang menjadikan produk hasil tembakau di Indonesia menjadi khas. Dari 3 dampak yang dipaparkan di atas, maka pemerintah seharusnya bersikap bijak dalam mengambil keputusan merevisi PP 109 ini. Sudah terlalu banyak regulasi yag membebani Industri Hasil Tembakau, jangan sampai wacana revisi ini kembali menjadi beban, karena melihat RIA (Regulatory Impact Analysis) yang mengerikan bagi masa depan Industri Hasil Tembakau. Tidak ketinggalan, perusahaan-perusahaan farmasi multinasional yang beroperasi di Indonesia terus siaga. Kampanye bahaya merokok terus mereka lancarkan melalui berbagai cara, dari on ground activities sampai memaksimalkan social media. Pfizer, contohnya. Berbagai seminar, diskusi publik, mobil keliling, pendirian stan konsultasi stop merokok, sampai kampanye Break Free di www.stopmerokok.com<\/a> maupun Pfizer Peduli, secara kontinu dilakukan. Pfizer cukup berhasil. Kini produsen Benadryil, Listerine, Combantrin, dan Visine itu telah membangun klinik terapi berhenti merokok dan memasarkan obat berhenti merokok Veranicline. Memang, secara umum produk-produk NRT belum marak di Indonesia. Tetapi penting dicatat, Indonesia adalah salah satu negara yang belum meratifikasi FCTC. Padahal di dalam FCTC terdapat pasal khusus yang memberikan landasan hukum bagi kepentingan bisnis NRT, sebagaimana tercantum dalam Pasal (article) 14 di bawah judul \u201cDemand reduction measures concerning tobacco dependence and cessation\u201d dan Pasal 22 yang merupakan rujukan dari Pasal 14.2 (d) konvensi tersebut. Pada acara 17th Expert Committee on The Selection and Use of Essential Medicines di Geneva, 23 \u2013 27 Maret 2009, Pasal 14 FCTC dicantumkan dalam Proposal for Inclusion of Nicotine Replacement Therapy in The WHO Model List of Essential Medicines. Dua bentuk NRT, yaitu transdermal patches (koyok transdermal) dan chewing gums (permen karet), akhirnya dimasukkan dalam WHO Model List of Essential Medicines. Dengan itu, NRT secara resmi diakui WHO sebagai obat-obat esensial untuk digunakan oleh negara-negara yang meratifikasi FCTC dalam mengimplementasikan ketentuan Pasal 14 FCTC. Pengakuan WHO mengantar para eksportir Amerika Serikat pada keuntungan penjualan produk-produk NRT di 9 negara Eropa, 4 negara Asia, Australia, dan Meksiko. Menurut laporan World SmokingCessation Drug Market 2010 \u2013 2025, penjualan NRT di seluruh dunia pada tahun 2008 mencapai jumlah di atas 3 miliar dolar AS. Diprediksi, dalam 15 tahun ke depan, penjualan NRT akan meningkat terutama di negara-negara BRIC (Brasil, Rusia, India, dan Cina). Hampir separuh perokok dunia berasal dari empat negara tersebut. Dalam laporan tersebut juga dianalisa perkembangan pasar NRT di Amerika Utara, Eropa dan Asia. Layak untuk dicamkan bahwa Indonesia, dengan jumlah perokok besar, tentu tidak luput dari incaran NRT. Sejarah politik gerakan antitembakau sangat lekat dengan ideologi fasisme Nazi Jerman. Gerakan anti-tembakau memang sudah lama berjalan, apa yang kita saksikan dari gerakan anti-tembakau hari ini merupakan manifestasi dari perjalanan historis gerakan anti-tembakau yang memiliki akar fasisme. Kebijakan anti-tembakau di dunia mulai menguat dengan landasan argumen ilmiah yang lebih modern berlangsung di Jerman pada era Nazi. Kebijakan ini dipicu oleh hasil penelitian Franz H. Muller dari University of Cologne\u2019s Pathological Institute pada 1939, yang dilanjutkan oleh penelitian Eberhard Schairer dan Erich Schoniger dari Jena Institute for Tobacco Hazzards Research pada 1943. Keduanya menggunakan metode riset epidemiologi berdasarkan analisis statistik yang mendemonstrasikan indikasi kuat hubungan meningkatnya kasus kanker paru-paru dengan meningkatnya penjualan rokok. Kesimpulannya: rokok adalah penyebab utama penyakit kanker paru-paru. Berdasarkan hasil penelitian itu dan tujuan ideologi Nazi, pemerintah Jerman kemudian meningkatkan intensitas larangan pada kebijakan anti-tembakau.<\/p>\n\n\n\n Baca: Kampanye Antitembakau=Neokolonialisme<\/a> <\/p>\n\n\n\n Akan tetapi, belakangan sejumlah peneliti mengungkapkan, riset ilmiah tersebut dinilai tidak bebas dari kepentingan. Karl Astel, Rektor University of Jena, yang mendirikan Jena Institute ternyata seorang perwira SS (polisi khusus Nazi). Ada juga keterlibatan Gauleiter Fritz Sauckel , Chief Organizer of German System of Forced Labor, yang menyediakan dana, dan donasi khusus dari Adolf Hitler senilai 100.000 Reichtsmarks. Pada tahun yang sama, ketika Muller memublikasikan hasil penelitiannya, Fritz Lickint, berkolaborasi dengan Reich Committee for the Struggle Against Adictive Drugs dan German Anti-Tobacco League, memublikasikan Tabak un Organismus (Tembakau dan Organisme). Publikasi ini berusaha membangun rasionalitas ilmiah tentang tembakau sebagai penyebab kanker bagi organ-organ sepanjang Smokey-alley atau lintasan asap rokok, yang meliputi bibir, lidah, mulut, rahang, kerongkongan dan paru-paru. Disebutkan pula dalam publikasi tersebut istilah perokok pasif (passivrauchen) untuk pertama kalinya dalam pengertian kesehatan publik modern. Kebijakan anti-tembakau Nazi (Proctor, 1996) meliputi:<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok di area publik<\/p>\n\n\n\n \u2022 Meningkatkan pajak\/cukai rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan iklan rokok<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi perempuan hamil<\/p>\n\n\n\n \u2022 Larangan merokok bagi remaja (di bawah umur 18 tahun) Robert N. Proctor dalam jurnal ilmiah yang dipublikasikan oleh BMJ volume 313 pada 7 Desember 1996 mengungkapkan, kebijakan anti-tembakau yang diberlakukan oleh Nazi di bawah kepemimpinan Adolph Hitler, terutama bertujuan untuk kepentingan ideologi politik Nazi yang ingin menjaga kemurnian ras (racial hygienist) bangsa Jerman dari racial poisons. Hitler menggambarkan tembakau sebagai the wrath of the red man against the white man for having been given hard liquor.<\/p>\n\n\n\n Baca: Tentang Asal Muasal Kampanye Antitembakau<\/a> <\/p>\n\n\n\n Tembakau dianggap sebagai identifikasi dari ras kulit merah (Indian) sehingga mengonsumsinya dianggap bisa mencemarkan keunggulan ras kulit putih (bangsa Jerman). Dalam kampanye anti-tembakau Nazi disebutkan pula, tembakau sebagai corrupting force in a rotting civilization that has become lazy.<\/p>\n\n\n\n Dalam artikel \u201cNazi Medicine and Public Health Policy\u201d yang dipublikasikan di Dimensions, Vol 10, No 2, 1996, Proctor menyebutkan, sentimen anti-tembakau yang berkembang dalam berbagai kalangan di era kekuasaan Nazi, adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n Retorika anti-tembakau Nazi, terutama didasari pada retorika eugenics pada masa sebelumnya yang juga merefleksikan kemurnian atau kesempurnaan tubuh dan semangat kerja sebagai definisi nilai kesempurnaan manusia. Tembakau yang bisa merangsang kimia tubuh manusia untuk mencapai sensasi euforia, lalu dianggap sebagai wabah penyakit. Dianalogikan sebagai sesuatu yang memabukkan (dry drunkenness), masturbasi paru-paru (lung masturbation), menjadi penyakit peradaban dan simbol gaya hidup liberal. Mulanya, kampanye anti-tembakau Nazi yang menggunakan sentimen politik ras, tidak efektif. Apalagi pada masa itu, industri tembakau berpengaruh pada perekonomian dan perpolitikan Jerman karena menyumbang pendapatan pada kas negara. Angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pun justru meningkat. Pada tahun 1932 misalnya, angka konsumsi rokok per kapita Jerman mencapai 500 batang per tahun. Enam tahun berikutnya, angka itu menjadi 900 batang per tahun. Secara keseluruhan angka konsumsi rokok masyarakat Jerman pada 1940-1941 mencapai 75 miliar batang rokok, dan menyumbangkan pendapatan negara dari pajak dan cukai rokok sebesar 1 miliar Reichsmarks atau 1\/12 dari total pendapatan kas nasional Jerman<\/p>\n\n\n\n Angka itu baru terlihat menurun ketika memasuki 1940, bersamaan dengan rasionalisasi argumen yang datang dari kalangan ilmiah Jerman. Mereka membangun korelasi antara rokok dan penyebab kanker lewat pendekatan epidemiologi yang berujung pada intensitas kebijakan anti-tembakau. Untuk mencapai pada tujuan ideologi politik keunggulan ras Nazi, larangan merokok kemudian diberlakukan secara ketat terutama bagi perempuan. Kaum ini dianggap sebagai agen reproduksi yang akan melahirkan keturunan-keturunan bangsa Jerman. Dari uraian tersebut tampak hubungan yang meyakinkan, antara legitimasi ilmiah dan semangat anti-tembakau Nazi. Legitimasi itu yang memperlihatkan indikasi pesanan dari Nazi, di satu sisi telah mendorong tingkat penerimaan publik dan menjadi dasar untuk mengintensifikasikan kebijakan anti-tembakau Nazi. Di sisi lain, semangat anti-tembakau Nazi ternyata tidak berujung pada pemberangusan atau pelarangan tembakau secara total, karena sumbangan industri tembakau Jerman terhadap perekonomian dan pendapatan negara yang sangat besar. Dengan kata lain, rezim Nazi sebetulnya bersikap mendua: mengakomodasi kepentingan ideologi politik dan kepentingan ekonomi, dengan menempatkan isu tembakau sebagai wilayah \u201cabu-abu\u201d. Maka jangan heran dari watak fasisme yang diwariskan Nazi, kepentingan politik dan ekonomi gerakan anti-tembakau menjadikan mereka sebagai kolonial modern.<\/p>\n","post_title":"Gerakan Antitembakau dan Manifestasi Ideologi Fasisme Nazi","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"gerakan-antitembakau-dan-manifestasi-ideologi-fasisme-nazi","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-10 03:31:22","post_modified_gmt":"2019-12-09 20:31:22","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6261","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6254,"post_author":"883","post_date":"2019-12-03 07:03:10","post_date_gmt":"2019-12-03 00:03:10","post_content":"\n Industri Hasil Tembakau (IHT) kembali mendapat tekanan, kali ini tekanan datang dari wacana pemerintah merevisi PP 109 Tahun 2012. Perlu diketahui selama ini PP 109 menjadi momok menakutkan bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), sebab peraturan ini selalu menjadi ujung tombak utama lahirnya kebijakan-kebijakan eksesif lain yang mengatur mengenai IHT. Dulu ketika PP 109 Tahun 2012 hendak dikeluarkan, terdapat gejolak berupa penolakan dari kalangan stakeholder pertembakauan dan elemen masyarakat lainnya. Ribuan petani tembakau dan cengkeh serta buruh pabrik rokok di berbagai daerah melakukan demo memprotes untuk tidak disahkannya PP 109 Tahun 2012.<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Wacana Revisi PP 109 Tahun 2012 dan RIA (Regulatory Impact Analysis) bagi Masa Depan Industri Kretek","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"wacana-revisi-pp-109-tahun-2012-dan-ria-regulatory-impact-analysis-bagi-masa-depan-industri-kretek","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-03 07:03:12","post_modified_gmt":"2019-12-03 00:03:12","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6254","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":9},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n","post_title":"Di Balik Gerakan Anti-Tembakau, Kepentingan Siapa?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"di-balik-gerakan-anti-tembakau-kepentingan-siapa","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-12-14 09:59:57","post_modified_gmt":"2019-12-14 02:59:57","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6273","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6261,"post_author":"883","post_date":"2019-12-10 07:00:11","post_date_gmt":"2019-12-10 00:00:11","post_content":"\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n
<\/p>\n\n\n\n