\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n\n\n\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n\n\n\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n\n\n\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};

\n

Tembakau dan produk tembakau memiliki kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi dan perdagangan dunia. Komoditi tembakau merupakan bisnis besar dalam perdagangan internasional. Industri ini berperan besar dalam menyediakan kesempatan kerja dan sumber pendapatan bagi masyarakat dunia. Tak hanya itu, industri tembakau dan rokok telah memberikan sumbangan besar terhadap pendapatan negara, baik negara maju maupun negara berkembang.
<\/p>\n\n\n\n

Secara keseluruhan pasar tembakau global bernilai 378 milyar dollar AS, dan bertumbuh sebesar 4,6 persen pada tahun 2007. Pada tahun 2012, nilai pasar tembakau global diproyeksikan meningkat 23 persen lagi, mencapai 464,4 milyar dollar AS.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Industri Rokok Kretek Nasional, Bertahan dalam Rentetan Panjang Krisis Ekonomi<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika seluruh industri tembakau besar digabungkan dan diibaratkan sebuah negara, maka posisinya akan menduduki peringkat ke-23 terbesar di dunia dalam hal produk domestik bruto (PDB), melebihi PDB dari negara-negara seperti Norwegia dan Arab Saudi.
<\/p>\n\n\n\n

Pertanian tembakau dan industri rokok telah lama berkembang pesat dan tersebar hampir merata di seluruh penjuru dunia. Perkembangan kinerja industri ini ditunjukkan oleh perkembangan dalam produksi dan konsumsi tembakau maupun rokok dalam rentang waktu 50-an tahun terakhir.
<\/p>\n\n\n\n

Berdasarkan data di tahun 1960-2017 produksi daun tembakau dunia meningkat dari rata-rata 3,57 juta ton menjadi 6,33 juta ton per tahun atau tumbuh rata-rata sebesar 1,21 persen per tahun. Sejalan dengan itu, produksi rokok dalam kurun waktu yang sama juga mengalami peningkatan rata-rata sebesar 1,72 persen per tahun.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Beberapa Manfaat Tembakau Selain untuk Bahan Baku Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Tahun 2008 China tumbuh dan menguasai lebih dari 40 persen pasar tembakau dunia, tetapi hanya 5 persen dari daun tembakau China yang diekspor. Bersama Brasil dan India, China memproduksi sebagian besar daun tembakau di dunia, menyalip mantan produsen pertama seperti AS.
<\/p>\n\n\n\n

AS sendiri telah mengalami penurunan volume ekspor rokok sebesar 50 persen sejak tahun 1996, meskipun nilainya masih tetap tinggi, yakni senilai 1,2 milyar dollar AS pada tahun 2006. Pasar ekspor rokok AS adalah Jepang. Adapun negara-negara maju lainnya yaitu Belanda dan Jerman masing-masing mengakumulasi ekspor senilai lebih dari 3 milyar dollar AS rokok per tahun.
<\/p>\n\n\n\n

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Menurut data FAO di tahun 2003, Indonesia menempati posisi ke 8 sebagai negara produsen tembakau terbesar di dunia. FAO juga memprediksi bahwa Indonesia akan mengalami penurunan produksi dalam 10-20 tahun ke depan. <\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Sementara negara-negara lainnya khususnya lima besar produsen global akan terus bertambah angka produksinya. Hal ini terjadi mengingat tingginya permintaan tembakau di pasar global. Tentu permintaan tembakau di pasar global ini selaras dengan meningkatnya angka perokok di dunia.
<\/p>\n\n\n\n

Cukup aneh rasanya jika Indonesia justru diprediksi akan mengalami penurunan produksi tembakau. Tapi juga cukup logis terjadi jika melihat kondisi Industri Hasil Tembakau (IHT) kita akhir-akhir ini. Berbagai macam kebijakan yang tidak berpihak, kampanye anti-tembakau yang kian massif, menjadi landasan kuat menurunnya ketahanan IHT di Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Indonesia dalam Kancah Perdagangan Tembakau Dunia","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"indonesia-dalam-kancah-perdagangan-tembakau-dunia","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-13 09:12:16","post_modified_gmt":"2019-04-13 02:12:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5631","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5621,"post_author":"877","post_date":"2019-04-10 10:37:08","post_date_gmt":"2019-04-10 03:37:08","post_content":"\n

Bahasan mengenai hukum menyulut kretek pernah dipertanyakan dalam forum bahtsul masail<\/em> (musyawarah) para Kiai\/Ulama\u2019 Kudus. Pertanyaan (saail<\/em>) yang mengajukan atas nama masyarakat Baletengahan, yaitu dukuh yang masuk wilayah Desa Langgardalem Kecamatan Kota. Tepatnya sekitar + 800an m, arah utara Masjid Menara Kudus (al-Aqsha). Kultur budaya masyarakat Baletengahan adalah santri, terdapat banyak Pesantren dan beberapa madrasah, salah satunya lembaga pendidikan formal TBS (Tasywiqut Thullab Salafiyyah), yaitu lembaga pendidikan salaf yang dahulu salah satu tempat  KH. Arwani Amin al-Hafiz mengajar dan yayasan pendidikan Nawa Kartika, yang didirikan oleh tokoh NU setempat. <\/p>\n\n\n\n

Lain halnya pesantren dan lembaga pendidikan, di sekitar Baletengahan Langgardalem, konon dahulu banyak usaha rumahan kretek. Petilasan yang masih dapat dijumpai di Langgardalem adalah \u201cgudang tembakau dan PR. Buah Cengkeh\u201d. <\/p>\n\n\n\n

Disini terlihat para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus mempunyai tradisi kritis menyikapi fenomena disekelilingnya. Sehingga wajar pada tahun 1990an muncul bahasan tentang kretek di Bahtsul Masail<\/em> para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, jauh mendahului keputusan MUI dan Muhammadiyyah hasil Padang Panjang, dilaksanakan tahun 2009-2010.<\/p>\n\n\n\n

Tradisi Bahtsul Masail biasa disebut \u201cMunadzoroh<\/em>\u201d sudah lama dilakukan para Kiai\/Ulama\u2019 NU Kudus, dengan bertempat di Masjid-masjid di sekitar Kudus, bergantian dan memutar. Peserta munadzoroh<\/em> adalah para Kiai\/Ulama\u2019 se-Kabupaten Kudus dari berbagai penjuru desa, dan juga masyarakat umum, karena sifatnya terbuka (siapa saja boleh ikut tanpa terkecuali). Pelaksanaannya dari dulu hingga sekarang dijatuhkan pada hari Ahad (minggu). <\/p>\n\n\n\n

Baca: Dalil-dalil Akurat yang Membolehkan Merokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saat pembahasan mengenai kretek, bertempat di Masji al-Aqsho Menara Kudus yang dipimpin oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), redaksi pertanyaaannya adalah:<\/p>\n\n\n\n

\u201ckados pundi hukumipun ngkretek (bagaimana hukum menghisap kretek)?\u201d<\/em>--pertanyaan dari<\/em> Baletengahan--<\/em><\/p>\n\n\n\n

Sebelum memulai pembahasan biasanya KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menanyakan tentang apa yang akan dibahas. Diceritakan oleh KH. Sya\u2019roni Ahmadi, situasi dan kondisi saat itu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah), bertanya di forum, \u00a0\u201copo iki takonane?\u201d (pertanyaannya apa), di jawab yang hadir saat itu, \u201c anu Mbah bab kretek\u201d (itu bab menghisap kretek), lalu KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) menyambung jawaban hadirin, \u201coooo, bab kretek, kretekku gowo rene dikik\u201d (ooo, bab menghisap kretek, kretekku bawa kemari dulu), kemudian KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) mengambil satu batang kretek dari bungkusnya disulut dan dihisap. Selesai menyulut kretek, kembali KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) berbicara, \u201cwes kono dibahas\u201d (sudah sana dibahas). Setelah diperintahkan untuk dibahas, suasana hening sejenak. \u00a0<\/p>\n\n\n\n

Baca: Syeikh Ihsan Jampes pun Menulis Kitab untuk Para Perokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Mungkin di benak para hadirin terlintas pikiran \u201capa yang dibahas sudah dijawab secara tersirat oleh KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) dengan menghisap kretek\u201d. Pada akhirnya, pembahasan tetap dilaksanakan. Diceritakan KH. Sya\u2019roni juga, situasi saat itu tidak ada Kiai\/Ulama\u2019 yang hadir menghukumi \u201charam\u201d, pada akhirnya diputuskan KH. Turaikhan, dengan hukum \u201c boleh\u201d, disela-sela KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) memberikan penjelasan, ada salah satu hadirin mengacungkan jarinya, beliau adalah KH. Hambali (Al Maghfurlah), sambil berkata; \u201ckulo Kiai, menawi boten udud kulo mboten saget mucal\u201d (saya Kiai, kalau tidak sambil menghisap kretek, saya tidak dapat mengajar), disertai argumen dan penjelasanannya. Kemudian KH. Turaikhan, memberikan jawaban dan tanggapan kepada KH. Hambali, \u201cnek ngono, kanggo kuwi hukumi wajib\u201d (kalau begitu, untuk kamu hukumnya wajib mengkonsumsi kretek).  <\/p>\n\n\n\n

Dilihat dari putusan Bahtsul Masail di atas, pada awalnya menghisap kretek dihukumi \u201cboleh\u201d, namun dengan kondisi tertentu menjadi \u201cWajib\u201d. Cerita penetapan hukum menghisap kretek dalam forum Bahtsul Masail di atas, telah menyebar di kalangan masyarakat Kudus, dan menjadi konsumsi publik, serta bersifat mengikat sampai sekarang. Sehingga banyak Kiai\/Ulama\u2019 Kudus tidak mempersoalkan lagi, apalagi membahas kembali. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Membongkar Mitos ala Sehat Tentrem<\/a><\/p>\n\n\n\n

Cerita situasi dan kondisi Bahtsul Masail, diapresiasi dan diinterpretasikan Kiai\/Ulama\u2019Kudus lebih kontekstual, salah satunya KH. Fatkhur Rahman, beliau bercerita;  saat KH. Turaikhan Adjhuri Es Syarofi (Al Maghfurlah) populer dengan sebutan Mbah Tur memimpin munadzoroh<\/em> ada pertanyaan: bagaimana hukumnya kretek? Mbah Tur malah mengambil kretek, menyulut dan menghisapnya, dengan begitu diasumsikan hukumnya \u201chalal\u201d (jadi  setelah itu sudah tidak perlu dibahas lagi soal kretek). KH. Fatkhur Rahman juga menceritakan ada satu alasan kuat, mengapa halal, karena para Kiai itu tidak mau barang subhat<\/em> (tidak jelas posisinya), apalagi haram. Ketika para Kiai\/Ulama\u2019 besar menghisap kretek, otomatis tidak haram. Tuhan menciptakan sesuatu untuk dinikmati itu ada dua, halal atau haram. <\/p>\n\n\n\n

Dasar hukum menghisap kretek adalah mubah, sesuai dengan situasi dan kondisi. Terkadang menjadi wajib, juga menjadi haram. Dasar utamanya adalah  \u201cla dhororo wala dhiroro\u201d. <\/em>Hukumnya seperti  mengkonsumsi gula, ketika kena penyakit gula, maka haram atau tidak boleh mengkonsumsi gula. Begitu pula ketika punya darah tinggi, maka tidak boleh makan daging, dan seterusnya. Dimana \u201calhukmu yadurru ma\u2019a illatihi\u201d<\/em>(hukum itu bisa beralih tergantung alasannya). Membeli kretek dihukumi tidak boleh (haram), jika uang yang dipakai semestinya untuk belanja kebutuhan pokok, membayar sekolah dan lain sebagainya. Menghisap kretek menjadi wajib, ketika tidak menghisap sulit berpikir, lemas, tidak bisa kerja dan lain sebagainya.
<\/p>\n","post_title":"Fenomena Hukum Rokok bagi Ulama\u2019 Kudus","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"fenomena-hukum-rokok-bagi-ulama-kudus","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-10 10:37:16","post_modified_gmt":"2019-04-10 03:37:16","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5621","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5618,"post_author":"883","post_date":"2019-04-09 09:10:33","post_date_gmt":"2019-04-09 02:10:33","post_content":"\n

Lo pikir, Lo keren gitu bawa motor atau bawa mobil sambil seplas-seplus rokok? Kagak boy, kagak keren sama sekali. Lagian apa enaknya juga merokok sambil berkendara? Buat ngilangin ngantuk? Biar gak bete? Alah alesan doank itu mah, sumpah deh gak ngefek sama sekali.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau ngantuk ketika berkendara, mendingan kalian menepi dulu deh, berentiin kendaraan di warung-warung kopi. Pesen kopi atau teh manis, terus bakar rokok, nikmatin dalam-dalam hisapan demi hisapannya. Itu lebih efektif mengusir ngantuk ketimbang merokoknya sambil berkendara, bener deh gak ada nikmat-nikmatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Kan pas ngerokok sambil berkendara, rokok cepet abis gegara kena angin. Belum lagi pas mau buang asapnya, gak bisa dirasain tuh asap keluar dari mulut, malahan yang ada debu-debu plus krikil masuk ke mulut ente.
<\/p>\n\n\n\n

Kalau alasan merokok sambil berkendara buat ngilangin bete, ya gile aja lo ndro\u2026<\/strong> Kan bisa pasang headset terus setel musik, makanya berlangganan aplikasi musik yang premium donk!!! <\/p>\n\n\n\n

Baca: Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?<\/a><\/p>\n\n\n\n

Lagian namanya bawa kendaraan ya emang bete, jangankan bawa kendaraan, naik pesawat yang business class aja bete. Kalau gak mau bete ya jangan berpergian donk!!!
<\/p>\n\n\n\n

Nah kalau alasannya biar santuy dan keren aja, aduh sumpah dah gak masuk akal. Apa kerennya coba lo ngerokok sambil berkendara, orang juga gak ada yang liatin kali!!! Kan mereka juga fokus sama kendaraannya.<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok itu cool kalau kita merokok di tempat yang udah disediain, merokok tapi menghargai juga hak orang lain yang bukan perokok. Nah itu baru keren dah.
<\/p>\n\n\n\n

Apa kerennya merokok sambil berkendara? Merokok saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok, terus apa itu bisa disebut keren?
<\/p>\n\n\n\n

Nih ya, pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Belum lagi merokok sambil berkendara itu berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. <\/p>\n\n\n\n

Baca: 4 Langkah Menjadi Perokok Etis<\/a><\/p>\n\n\n\n

Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal. Apakah itu keren? No, man that\u2019s not cool!!!<\/p>\n\n\n\n

Sekarang mari kita suarakan bahwa merokok sambil berkendara bukanlah perilaku dari kita sebagai perokok etis. Perokok yang keren itu ya perokok etis. Perokok yang menghargai hak bukan perokok dengan merokok di ruang merokok, bukan di sembarang tempat. Perokok yang tidak merokok di dekat anak kecil. Perokok yang tidak merokok di dekat ibu hamil. Perokok yang buang puntung rokok pada tempatnya.
<\/p>\n\n\n\n

Itu baru namanya perokok yang keren. Makanya jangan ngaku keren kalau lo masih merokok sambil berkendara. Yang kayak gini sih biasanya bukan cuma gak keren, tapi mungkin juga dia anti sosial yang ikut kerja bakti di lingkungannya dia gak pernah nongol.
<\/p>\n","post_title":"Menjadi Keren dengan Tidak Merokok Saat Berkendara","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menjadi-keren-dengan-tidak-merokok-saat-berkendara","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-09 09:10:43","post_modified_gmt":"2019-04-09 02:10:43","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5618","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5608,"post_author":"883","post_date":"2019-04-06 10:33:47","post_date_gmt":"2019-04-06 03:33:47","post_content":"\n

Perokok<\/a> acapkali dicap sebagai orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini disebabkan oleh perilaku merokok sembarangan, petantang-petenteng ketika merokok, dan abai terhadap lingkungan sekitar. Padahal sebagai konsumen yang baik, tentu perokok seharusnya bertanggung jawab atas barang yang dikonsumsinya.
<\/p>\n\n\n\n

Salah satu cara agar perokok memiliki sikap bertanggung jawab atas barang konsumsinya adalah dengan menerapkan perilaku perokok etis. Berikut adalah langkah-langkah menjadi perokok etis:
<\/p>\n\n\n\n

1. Tidak Merokok<\/a> Saat Berkendara<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Tidak ada satupun alasan yang dapat membenarkan perilaku merokok saat berkendara. Sebab sangat banyak mudarat yang diakibatkan atas perilaku ini.<\/p>\n\n\n\n

Pertama, merokok<\/a> saat berkendara tidak menghargai hak orang lain yang bukan perokok. Pada saat kendaraan berjalan maupun berhenti, asap rokok yang dihembuskan akan mengenai pengendara di sekitar, sehingga memungkinkan orang lain terpapar asap rokok
<\/p>\n\n\n\n

Kedua, berbahaya bagi orang lain. Mengapa berbahaya? Sebab ketika bara api yang diakibatkan pembakaran rokok tak dibuang di tempat yang mestinya, maka akan menimbulkan resiko orang di sekitar akan terkena bara api rokok. Akibatnya tentu bermacam-macam, mulai dari mengganggu konsentrasi, mengakibatkan kebutaan pada orang yang matanya terkena bara api, hingga kecelakaan fatal.
<\/p>\n\n\n\n

Aturan larangan merokok saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan ini sudah tepat dikeluarkan, meskipun dalam point sanksi sangat berlebihan karena memuat sanksi pidana dan denda yang besar.
<\/p>\n\n\n\n

Maka perilaku tidak merokok saat berkendara sudah seharusnya diterapkan oleh perokok untuk membuktikan bahwa perokok menjunjung tinggi nilai etis, dan dapat bertanggung jawab tanpa harus diancam sanksi pidana maupun denda.
<\/p>\n\n\n\n

2. Tidak Merokok di Dekat Anak Kecil<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Merokok adalah kegiatan konsumsi yang boleh dilakukan oleh orang yang sudah berusia 18 tahun ke atas. Maka perilaku merokok di dekat anak kecil bukanlah sebuah perilaku yang bertanggung jawab dari seorang perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Seorang perokok yang bertanggung jawab juga tentu tidak akan menawarkan rokok apalagi mengajarkan kebiasaan merokok kepada anak di bawah umur 18 tahun. Biarkanlah anak-anak kecil dan anak di bawah umur 18 tahun menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi rokok atau tidak ketika mereka sudah cukup umur.
<\/p>\n\n\n\n

3. Tidak Merokok di Dekat Ibu Hamil<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Merokok di dekat ibu hamil adalah sebuah perilaku yang buruk. Ibu hamil mana yang tidak risih, ketika berada di tempat umum yang seharusnya mereka bisa santai atau istirahat sejenak tapi kemudian terusik karena asap rokok.
<\/p>\n\n\n\n

Apalagi para ibu-ibu hamil ini memiliki fase kondisi tubuh dan pikiran yang berbeda dengan orang normal pada umumnya. Ibu hamil biasanya memiliki kondisi fisik gampang drop, wong kadang-kadang mereka tau-tau muntah. Dalam hal psikologis juga berbeda dengan orang normal pada umumnya, ibu hamil biasanya memiliki sensitivitas yang tinggi.
<\/p>\n\n\n\n

Jadi sebagai perokok etis, menjunjung tinggi kehormatan perempuan mutlak dimiliki, maka perilaku tidak merokok di dekat ibu hamil adalah kewajiban bagi perokok etis.
<\/p>\n\n\n\n

4. Merokok di Ruang Merokok<\/strong>
<\/p>\n\n\n\n

Kesadaran berbagi hak merupakan fondasi penting bagi perokok etis. Dengan merokok di ruang merokok, tentunya akan menciptakan kesadaran bagi perokok untuk menghargai hak bukan perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Merokok di sembarang tempat mengabaikan orang lain di sekitarnya yang bukan perokok bukanlah ciri perilaku yang bertanggung jawab. Adanya wilayah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) harus dianggap sebagai sense kesadaran berbagi ruang terhadap orang lain. Hormatilah dengan tidak merokok di wilayah KTR. Namun perokok juga harus protes jika tidak ada penyediaan ruang merokok di tempat umum dan tempat umum lainnya di wilayah KTR.
<\/p>\n\n\n\n

Nah di atas tadi merupakan langkah-langkah yang wajib diterapkan oleh para perokok agar menjadi perokok etis. Dengan menjadi perokok etis, para perokok dapat menepis stigma negatif yang dilekatkan kepada perokok, dan tentunya juga dapat menjadi tonggak bagi perjuangan perokok melawan diskriminasi terhadap Industri Hasil Tembakau.<\/p>\n\n\n\n

Pertama: Merokok di Ruang Merokok yang Telah Disediakan
<\/h3>\n\n\n\n

Bulan Ramadhan kerap kali dimeriahi dengan buka bersama alias bukber , tanpa bukber kadang rasanya kayak ada dua-tiga orang merokok tapi tidak ada asbaknya. Maka tak heran tempat-tempat makan, tempat kerja, ruang publik lainnya menjadi tempat untuk berbuka puasa bersama. Nah saat berbuka di tempat-tempat inilah perokok harus melihat apakah tempat tersebut menyediakan ruang merokok atau tidak. Sehabis berbuka puasa, setelah hampir tiga belas jam lamanya perokok menghentikan sementara aktivitas merokoknya, tentu merokok masuk ke dalam daftar menu berbuka puasa. Tapi jangan berpikiran bahwa perokok ketika waktunya berbuka langsung merokok loh ya. Pasti minum air putih terlebih dahulu, makan takjilan dulu, karena perokok bukan onta yang minum sama makannya irit-irit.
<\/p>\n\n\n\n

Minum dan makan takjil sudah, barulah waktunya untuk membakar sebatang rokok. Banyak juga yang merokoknya ditunda dulu sampai sehabis salat taraweh. Semua tergantung kebutuhan. Tapi bagi perokok yang menyegerakan waktu merokoknya, di tempat buka puasa bersama, perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak asal sembarangan merokok. Tentulah akan merokok pada tempat yang telah disediakan. Karena konsep etis dan rahmatan lil alamin adalah tidak berlaku dzolim. Bertindak secara proporsional, itu intinya.
<\/p>\n\n\n\n

Kedua: Berbagilah dengan Sesama
<\/h2>\n\n\n\n

Tagline indahnya berbagi di bulan Ramadhan biasanya sering bermunculan. Meskipun itikad berbagi bukan hanya berlaku di bulan Ramadhan saja, namun tagline tersebut patut pula menjadi renungan dan diwujudkan dalam laku sosial kita, agar terlatih menjadi manusia yang lebih baik pada bulan-bulan selanjutnya.
<\/p>\n\n\n\n

Berbagi dapat dimulai dari hal-hal yang sederhana. Berbagi api, dengan meminjamkan korek misalnya, berbagi asbak, dengan tidak mengakuisisi asbak, berbagi rokok, bukan berarti rokok sebatang dihisap keliling loh ya, selebihnya kita bisa berbagi hikmah Ramadhan, berbagi pengalam seharian berpuasa.
<\/p>\n\n\n\n

Saat berbuka puasa seringkali pula perokok kelupaan membeli rokok karena tak punya stok yang disimpan. Menawari apa yang kita miliki, bilamana itu berupa rokok, korek, maupun asbak, tawarkanlah. Dari sisi itu terdapat ciri insan yang memiliki spirit berbagi, selain sebagai wujud solidaritas juga upaya menjalin silaturahmi.
<\/p>\n\n\n\n

Ketiga: Berpuasalah di Bulan Ramadhan
<\/h2>\n\n\n\n

Selain membuktikan bahwa rokok bukan sesuatu yang adiktif, berpuasa di bulan Ramadhan adalah seruan agar kita lebih bertakwa kepada sang Maha Pemberi Rahmat. Labeling adiktif terhadap perokok jelas sudah terbantahkan dengan sendirinya ketika perokok berpuasa di bulan Ramadhan. Tudingan adiktif tersebut menjadi tidak relevan, ketika perokok sanggup menahan aktivitas merokoknya selama tiga belas jam lebih. Meskipun banyak juga perokok yang berbulan-bulan lamanya sanggup tidak merokok. Juga penelitian-penelitian bantahan yang mengatakan tidak tepat memberikan label adiktif terhadap perokok, karena berhenti merokok sangat mudah dilakukan oleh perokok.
<\/p>\n\n\n\n

Dengan berpuasa di bulan Ramadhan, perokok akan menuai hikmah bahwa hidup bukan hanya perkara makan dan minum. Ada nilai sosial yang luar biasa terkandung di dalamnya, selain juga nilai ibadah mahdhoh tentunya. Tanpa melihat status dan golongan, puasa membuat kita saling memahami bahwa manusia setara dalam hak dan kewajibannya kepada Tuhan.
<\/p>\n\n\n\n

Puasa tidak memandang dia perokok atau bukan, ketika seruan berpuasa datang, semuanya menanggalkan semua atribut keduniawian untuk menjalankan kewajibannya sebagai manusia yang diciptakan untuk beribadah. Sesungguhnya Ibadah adalah hakikat dan tujuan penciptaan jin dan manusia. Dalam Q.S. 56 (Ad-Dzariat : 56)
<\/p>\n\n\n\n

Nah tiga langkah tadi dapat kita terapkan di sisa-sisa penghujung Ramadhan ini. Mari sama-sama kita tunaikan dengan itikad ketaatan dalam mencapai kesalihan sosial serta kesalihan spiritual, sebab menjadi perokok etis yang rahmatan lil alamin tidak hanya sebatas ucapan belaka, tapi bersesuainya ucapan dan perbuatan. Bukankah konsep keseimbangan sudah sejak dulu ditanamkan oleh leluhur kita. Termasuk berlaku seimbang dalam konteks konsumsi.
<\/p>\n","post_title":"4 Langkah Menjadi Perokok Etis","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"4-langkah-menjadi-perokok-etis","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-06 10:33:50","post_modified_gmt":"2019-04-06 03:33:50","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5608","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5605,"post_author":"878","post_date":"2019-04-05 10:25:02","post_date_gmt":"2019-04-05 03:25:02","post_content":"\n

Sepekan belakangan, media massa dan media sosial ramai pemberitaan perihal peraturan yang diterapkan terhadap para pengendara yang merokok. Dalam peraturan tersebut, para pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara akan dihukum berupa denda sebesar Rp750 ribu. Peraturan ini mengacu pada Undang-Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Pada tahun ini, beberapa kota sudah menerapkan undang-undang tersebut dalam kebijakan wilayah mereka, berjarak sekira 10 tahun dari kali pertama undang-undang itu dibuat. Sebuah jeda yang cukup panjang hingga undang-undang tersebut benar-benar diterapkan. Ke depannya tentu peraturan ini akan diberlakukan menyeluruh secara nasional.<\/p>\n\n\n\n

Kira-kira satu tahun lalu, saya pernah menulis di situsweb ini terkait kasus salah seorang mahasiswa di Semarang yang mengalami luka cukup parah pada matanya karena terkena bara rokok pengendara lain. Ia mesti dibawa ke rumah sakit karena bara api rokok pengendara lain itu membakar matanya.
<\/p>\n\n\n\n

Baca: <\/strong>Polusi Udara Jauh Lebih Berbahaya dari Rokok<\/a><\/p>\n\n\n\n

Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n

Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n

Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n

Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n

Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n

Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n

Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n

Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n

Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n

Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n

Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n

Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n

Cukai rokok ini melekat  pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n

Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n

Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n

Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n

Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n

Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n

Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n

Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n

Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n

Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n

Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n

PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n

PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n

Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n

Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n

Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};