Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n
Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n
Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n
Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n
Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n
Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n
Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n
Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n
Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n
Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n
PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n
PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n
Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n
Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n
Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"};
Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n Komponen ketiga adalah PDRD. Besaran PDRD dalam sebatang rokok adalah 10 persen dari besaran cukai rokok. Jika sebatang rokok merek X dikenakan cukai sebesar Rp 590 per batang, maka 10 persen dari besaran cukai sebesar Rp 59 per batang.<\/p>\n\n\n\n Jadi per batang rokok dikenakan Rp 59 per batang, lalu dikalikan Rp 59 dikalikan 16 = Rp 944.<\/p>\n\n\n\n Mari kita hitung besaran 3 komponen pajak dalam sebungkus rokok merek X:<\/p>\n\n\n\n Cukai : Rp 9440<\/p>\n\n\n\n PPN : Rp 1.696<\/p>\n\n\n\n PDRD : Rp 944<\/p>\n\n\n\n Total besaran 3 komponen pajak di atas dalam sebungkus rokok sebesar Rp 12.080<\/p>\n\n\n\n Besar bukan? <\/p>\n\n\n\n Melihat besaran keuntungan pemerintah di setiap penjualan sebungkus rokok, industri rokok bak perusahaan BUMN bagi pemerintah. Lalu mengapa masih munafik mengakui bahwa rokok berkontribusi besar bagi negara? Sungguh sebuah ironi.<\/p>\n","post_title":"Menilik Pendapatan Negara dalam Sebungkus Rokok","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"menilik-pendapatan-negara-dalam-sebungkus-rokok","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-02 10:02:24","post_modified_gmt":"2019-04-02 03:02:24","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5591","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":58},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_25"}; Bukan sekali dua kasus semacam itu terjadi. Bara api dari rokok pengendara yang tak sengaja terbang tertiup angin mengganggu pengendara lain. Mengganggu penglihatan, mengenai pakaian kadang sampai membolongi beberapa bagian di pakaian, hingga adakalanya berakibat cukup fatal bagi pengendara lain. Seperti kasus yang terjadi setahun lalu di Semarang.<\/p>\n\n\n\n Selain bara api dari rokok pengendara, abu rokok yang beterbangan tertiup angin juga sangat mengganggu pengendara lain. Dan ini yang paling sering terjadi. Bukan sekali dua mata saya kelilipan abu rokok dari pengendara lain saat saya berkendara. Jika sudah begitu saya akan memperlambat laju sepeda motor saya kemudian berhenti, lalu mengecek keadaan mata saya.<\/p>\n\n\n\n Ini memang sepele, sekadar abu rokok, namun keadaan seperti itu bisa berakibat fatal dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Maka secara pribadi saya sangat menyetujui peraturan hukuman berupa denda bagi para pengendara yang merokom saat berkendara diterapkan. Itu sejalan dengan kampanye 'Perokok Santun' yang terus dikampanyekan Komite Nasional Pelestarian Kretek dan Komunitas Kretek sejak beberapa tahun lalu.<\/p>\n\n\n\n Ada beberapa kritik terkait penerapan aturan ini tentu saja. Yang pertama, nominal denda yang ditetapkan. Saya pikir, Rp750 ribu untuk hukuman denda tidak aplikatif pada penerapannya. Nominal yang terlalu besar tentu saja akan membikin rumit penerapan langsung di lapangan. Ia akan menyita waktu, dan belum tentu pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara membawa uang kontan sebanyak itu. Alhasil, transaksi dan negosiasi akan terjadi dan rawan menimbulkan praktik kongkalikong sebagaimana yang lazim terjadi saat ada operasi tilang di jalan. <\/p>\n\n\n\n Baca: Apapun Penyakitnya, Rokok Selalu Disalahkan<\/a><\/p>\n\n\n\n Jika misal nominal denda ada pada angka Rp50 ribu hingga Rp100 ribu, saya kira ini malah akan lebih aplikatif dalam penerapannya. Dan peraturan bisa benar-benar diterapkan. Contoh nyata peraturan sekadar menjadi ancaman adalah peraturan denda terhadap pembuang sampah sembarangan yang dendanya hingga berjuta-juta. Maka peraturan itu sekadar peraturan semata, tidak diterapkan dan diremehkan begitu saja. Banyak orang masih merasa aman buang sampah sembarangan.<\/p>\n\n\n\n Yang kedua, bagaimana mekanisme uang itu dikumpulkan. Tentu saja undang-undang sudah mengatur siapa yang akan menyimpan uang denda yang diterima dari para perokok yang merokok saat berkendara, namun sebagaimana biasa, lagi-lagi pengawasan ketat mesti dilakukan agar dana tidak disalahgunakan. <\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, penggunaan dana hasil denda. Proses penggunaannya harus benar-benar dikawal sebaik mungkin agar tepat sasaran. Sebaiknya dana itu mulanya digunakan untuk menyosialisasikan peraturan ini di seluruh negeri. Agar semua pihak tahu dan peraturan ini benar-benar bisa diterapkan hingga akhirnya para perokok tertib untuk tidak merokom saat berkendara.<\/p>\n\n\n\n Baca: Jadilah Perokok yang Santun<\/a><\/p>\n\n\n\n Saya ingin mengingatkan sekali lagi--meskipun perokok selalu mendapat diskriminasi terutama dari peraturan ruang merokok dan kampanye negatif yang dialamatkan kepada rokok dan para perokok oleh mereka yang anti-rokok-- marilah kita menjadi perokok yang santun. Sebagai bentuk toleransi kita kepada mereka yang tidak merokok, dan sebagai wujud warga negara baik yang mentaati peraturan.<\/p>\n\n\n\n Empat ciri utama perokok santun: Tidak merokok saat berkendara; tidak merokok di area dilarang merokok; tidak memberikan rokok kepada anak-anak; dan tidak merokok di dekat ibu hamil dan anak-anak.<\/p>\n\n\n\n Yang terakhir, saya kira peraturan ini sebaiknya tidak hanya diterapkan kepada pengendara yang merokok saja, tetapi juga kepada pengendara yang membuang sampah sembarangan dan pengendara yang meludah sembarangan. Keduanya juga sangat mengganggu pengendara lain dan bisa berdampak buruk bagi lingkungan.<\/p>\n","post_title":"Denda Bagi Mereka yang Merokok Saat Berkendara, Sudah Tepatkah?","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"denda-bagi-mereka-yang-merokok-saat-berkendara-sudah-tepatkah","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2019-04-05 10:25:10","post_modified_gmt":"2019-04-05 03:25:10","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=5605","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":5591,"post_author":"883","post_date":"2019-04-02 10:02:17","post_date_gmt":"2019-04-02 03:02:17","post_content":"\n Industri rokok dan konsumennya memberikan kontribusi berupa pemasukan kepada kas negara yang sangat besar.\u00a0Di tahun 2018 hanya dari sektor cukai rokok, negara mendapatkan dana segar sebesar Rp 153 triliun.\u00a0<\/strong><\/p>\n\n\n\n Cukai rokok ini melekat pada 9 jenis produk hasil tembakau yang dip, yakni Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Putih Mesin (SPM), Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF), Tembakau Iris (TIS), Klobot (KLB), Klembak Menyan (KLM), Cerutu (CRT), dan Hasil Produksi Tembakau Lainnya (HPTL).<\/p>\n\n\n\n Selain cukai rokok yang telah menyumbangkan 95-96 persen dari total pendapatan cukai, terdapat pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang luput dari perhatian. Padahal nilai yang disetor dari PPN rokok juga terbilang besar, yakni 9,1 persen di tahun 2018. Besaran 9,1 persen PPN ini diambil dari Harga Jual Eceran (HJE).<\/p>\n\n\n\n Dari 3 komponen pajak yang dilekatkan dalam sebungkus rokok, pemerintah mendapatkan 60-70 persen keuntungan. Semisal dari HJE sebungkus rokok adalah Rp 20.000, maka pemerintah bisa mendapatkan keuntungan Rp 12.000 sampai Rp 14.000 per bungkus.<\/p>\n\n\n\n Mari kita bedah sedikit:<\/p>\n\n\n\n Harga Jual Eceran sebungkus rokok merek X seharga Rp 18.700<\/p>\n\n\n\n Tarif cukai rokok di 2018 sebesar 10,04 persen per batang. Artinya per batang rokok merek X dipungut cukai sebesar Rp 590 per batang. <\/p>\n\n\n\n Adapun dalam sebungkus rokok merek X terdapat 16 batang di dalamnya. Besaran cukai Rp 590 per batang dikalikan 16 = Rp 9.440<\/p>\n\n\n\n Selanjutnya kita hitung besaran PPN sebesar 9,1 persen per batang. Jika harga sebatang rokok merek X sebesar Rp 1.168 maka sebatang rokok dikenakan PPN sebesar Rp 106 lalu dikalikan 16 batang = Rp 1.696<\/p>\n\n\n\nAda lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Ada lagi pajak yang juga melekat pada sebungkus rokok, selain cukai dan PPN, komponen pajak lainnya adalah Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD). Besaran dari PDRD adalah 10 persen dari besaran cukai rokok.<\/h3>\n\n\n\n
Cukai<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n
Pajak Daerah Retribusi Daerah (PDRD)<\/a><\/strong><\/h2>\n\n\n\n