Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n
Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n
Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n
Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n
Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n
Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n
Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n
Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n
Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n
Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n
Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n
Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n
Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n
Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n
Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n
Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n
Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n
Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n
Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n
Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n
Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n
Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n
Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n
Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n
Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n
Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n
Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n
Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n
Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n
Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia. Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia. Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia. Mayoritas sektor ekonomi masa pandemi ini terkena dampak negatifnya. Terkecuali bidang kesehatan dan farmasi pasti meningkat tajam. Anehnya di tengah-tengah pandemi pemerintah berencana akan menaikkan cukai untuk tahun 2021 hingga 4.8 persen total sebesar Rp 172.8 triliun yang awalnya Rp 164.9 triliun di tahun 2020. Yang sebenarnya cukai tahun 2020 ini sudah naik sangat fantastis hingga 23 Persen.<\/p>\n\n\n\n Target cukai di atas sesuai dengan patokan Kementerian Keuangan, dari penerimaan cukai untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk tahun 2021.<\/p>\n\n\n\n Menurut Sunaryo Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai (DJBC) Kemenkeu, adanya kenaikan tarif cukai telah mempertimbangkan dampak pandemi covid dan asumsi makro tahun 2021 (Kompas.com). <\/p>\n\n\n\n Pertimbangan kenaikan tarif cukai terbagi dalam empat aspek, yaitu:<\/strong><\/p>\n\n\n\n Pertama, dari hasil survei, dampak pandemi terhadap kinerja reksan cukai menunjukkan secara umum masih memiliki ketahanan dalam melindungi tenaga kerja padat karya.<\/p>\n\n\n\n Memang benar, salah satu industri yang masih bertahan dan mempertahankan karyawan saat pandemi adalah industri kretek. Sekali lagi industri kretek yang masih mempertahankan karyawannya, sedang industri lainnya termasuk industri rokok non kretek pun banyak merugi yang akhirnya banyak merumahkan karyawannya.<\/p>\n\n\n\n Industri kretek dalam mempertahankan karyawannya ini, bukan perkara mudah. Pastinya yang telah dilakukan butuh pemikiran dan analisa mendalam bahkan mungkin berdarah-darah dengan harus merubah pola manajemen perusahaan yang sifatnya darurat saat menghadapi pandemi. <\/p>\n\n\n\n Satu sisi industri harus mentaati protokol kesehatan saat pandemi, menghadapi anjloknya pendapatan saat pandemi dan menghadapi anjloknya pasar rokok kretek dampak dari kenaikan cukai hingga 23 persen, belum lagi konsekuensi mempertahankan karyawan harus mengeluarkan THR. <\/p>\n\n\n\n Harusnya Kemenkeu melek mata, melihat persoalan yang dihadapi industri rokok kretek di tahun 2020 ini begitu kompleks. <\/p>\n\n\n\n Keberhasilan industri kretek dalam merubah manajemen saat pandemi hingga masih bertahan dan mempertahankan karyawan mestinya pemerintah dalam hal ini Kemenkeu mengapresiasi. Apa yang telah dilakukan industri kretek telah membantu pemerintah dari keterpurukan ekonomi Negara.<\/p>\n\n\n\n Bayangkan, jika industri rokok kretek egois melakukan PHK atau merumahkan karyawannya untuk perampingan, pasti ada puluhan ribu masyarakat yang kehilangan pendapatan saat Pandemi. Siapa yang bertanggung jawab akan keberlangsungan hidupnya?. Tentu Negara yang harus menanggung beban keberlangsungan hidup masyarakat tersebut. <\/p>\n\n\n\n Negara atau Kemenkeu mengucapkan terima kasih pun tidak, apalagi mengapresiasi terobosan yang telah dilakukan industri rokok kretek. Malah sebaliknya, akan menaikkan kembali tarif cukai rokok bertambah yang rencananya 4.8 persen. <\/p>\n\n\n\n Sebenarnya negara dalam hal ini Kemenkeu itu pemerintah yang berfungsi semestinya sebagai administrator atau lembaga penindas hingga industri rokok kretek menjadi sapi perah?. <\/p>\n\n\n\n Ibarat kecilnya, dalam satu keluarga banyak anak, semua anak terkena dampak adanya pandemi. Ada salah satu anak yang baik hati, walaupun pendapatannya sangat berkurang saat pandemi namun ia mengorbankan dirinya tetap memberikan jatah dan menghidupi keluarganya. Kebaikan tersebut ternyata dipandang sebelah mata, tidak dianggap sebagai kebaikan, tapi sebaliknya ia justru mendapatkan perlakuan dan tuntutan lebih dari keluarganya. Sudah baik masih ditindas, adilkah?.<\/p>\n\n\n\n Kedua; berdasarkan hasil kajian, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik volume maupun nominal cukai. Pertimbangan yang kedua ini apa yang dimaksud kontributor utama tidak jelas sama sekali. Memang secara volume dan nominal turun dibanding tahun sebelumnya, namun hal itu disebabkan faktor kondisi riilnya begitu. Kecuali farmasi, industri apa yang tidak terkena dampaknya?. Semua pendapatan industri masa pandemi dipastikan turun tajam. Kenapa menafikan keadaan dan kondisi masa pandemi?. Semua negara mengalami dan sadar akan dampak pandemi. Kenapa Kemenkeu, memanfaatkan dampak pandemi ini untuk menaikkan tarif cukai rokok lagi. Pertanyaannya, benarkah apa yang dilakukan Kemenkeu tersebut?. <\/p>\n\n\n\n Ketiga; berdasarkan monitoring HTP pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted atau forward shifting, pabrikan masih menalangi (backward shifting). Pertimbangan yang ketiga ini sangat ambigu seakan dipaksakan sebagai alasan untuk kenaikan tarif cukai. Baik fully shifted, forward shifting dan backward shifting korelasinya sebagai dasar pertimbangan kenaikan tarif tidak jelas sama sekali bahkan tidak ada. <\/p>\n\n\n\n Untuk cukai dari dulu hingga sekarang industri rokok kretek kecil ataupun besar harus bayar di muka atau diawal bahasa lainnya menalangi. Belum ada sejarahnya pita cukai dibayar dibelakang, karena pemerintah takut rugi. Dalam hal ini, harga pita cukai ditentukan pemerintah melalui Bea Cukai dan Kemenkeu. Dari ketentuan harga cukai berpengaruh terhadap harga rokok kretek. Jadi industri rokok kretek BUMN model baru. Pemerintah yang mendapatkan untung terbanyak dari hasil penjualan rokok kretek, tapi pemerintah tanpa modal, tanpa menanggung kerugian dan tanpa menanggung resiko. <\/p>\n\n\n\n Nyatanya demikian, dimasa pandemi pun pemerintah tetap akan menaikkan tarif cukai rokok demi target dan pemenuhan pendapatan. <\/p>\n\n\n\n Keempat; titik optimum menjadi penentu target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan. Menurut Sunaryo, praktik performa hasil tembakau tahun 2012-2018 secara nominal, produksinya telah menurun, prevalensi total global juga turun, namun penerimaan cukai tercapai dan meningkat secara nominal serta proporsional.<\/p>\n\n\n\n Dari alasan pertimbangan keempat ini, mungkin pak Naryo lupa, kalau industri rokok kretek sebenarnya sangat terpaksa membeli pita cukai. Karena akibatnya akan lebih sengsara jika tanpa pita cukai dalam bungkus rokok. <\/p>\n\n\n\n Kemudian, hal ini menunjukkan begitu baik hatinya industri kretek, walaupun hasil produksinya menurun, prevalensi total global juga turun, namun tetap membayar pungutan sesuai ketentuan sepihak (pemerintah).<\/p>\n\n\n\n Dengan demikian, industri rokok kretek adalah satu-satunya industri yang taat pajak walaupun masa pandemi. Satu-satunya industri taat aturan di masa pandemi dan satu-satunya industri yang masih tetap mempertahankan karyawannya walaupun pendapatannya menurun drastis masa pandemi. Jayalah rokok kretek, jayalah Indonesia. Dalam setahun, Badan Pusat Statistik (BPS) di negeri ini mengeluarkan dua kali hasil survey mereka. Biasanya pada bulan Maret dan bulan September. Ada banyak data hasil survey yang dikeluarkan BPS pada Maret dan September itu, mulai dari jumlah penambahan jumlah penduduk, jumlah kematian, tingkat konsumsi masyarakat, hingga jumlah penduduk sejahtera, menengah, dan pra sejahtera di negeri ini, semuanya ada datanya.<\/p>\n\n\n\n Faktor-faktor penyebab kemiskinan di negeri ini, juga tercantum dalam rilis yang dikeluarkan oleh BPS dua kali setahun itu. Dan selalu, dalam beberapa tahun belakangan, dua kali setahun ini, rokok selalu jadi sorotan BPS karena dianggap sebagai salah satu faktor utama penyebab kemiskinan di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Konsumsi rokok, dalam beberapa tahun belakangan selalu menduduki peringkat ke dua penyebab kemiskinan di negeri ini setelah konsumsi beras. Menurut survey BPS, belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai faktor penyebab kemiskinan banyak masyarakat di negeri ini.<\/p>\n\n\n\n Dua kali setahun itu pula, pihak anti-rokok akan memanfaatkan hasil riset keluaran BPS ini untuk menggoreng isu untuk menyerang rokok. Mereka dengan getol memanfaatkan isu yang sensitif dan fundamental ini untuk menggembosi produk rokok.<\/p>\n\n\n\n Sepemantauan saya, kaum anti-rokok menggunakan isu rokok penyebab kemiskinan ini sebagai salah satu senjata andalan mereka, di luar senjata andalan lainnya berupa isu-isu kesehatan. <\/p>\n\n\n\n Di sisi lain, para penikmat rokok, dan mereka yang konsisten membela hak-hak para perokok, petani tembakau dan cengkeh, dan industri rokok di negeri ini, akan memutar otak untuk tetap bisa membela semua itu dari serangan anti-rokok yang menghembuskan isu rokok penyebab kemiskinan. Beragam cara dimanfaatkan untuk meredam isu rokok penyebab kemiskinan ini agar serangan-serangan menyebalkan pihak anti-rokok bisa diredam.<\/p>\n\n\n\n Ini memang berat, dan isu ini memang sensitif sehingga selalu menjadi pembahasan setiap tahunnya tiap kali BPS selesai melakukan riset tahunan dan mengeluarkan rilis hasil riset mereka itu. Isu kemiskinan, dan isu kesejahteraan, memang penting untuk dibahas dan dicarikan permasalahannya. Sehingga tidak mengherankan juga jika rokok sering jadi pembahasan saat isu kemiskinan dan kesejahteraan diperbincangkan di banyak tempat dan kesempatan.<\/p>\n\n\n\n Sebagai orang yang kerap ikut ambil bagian dalam barisan perjuangan membela hak-hak perokok, petani tembakau dan cengkeh, para pedagang rokok, dan juga industri rokok dari serangan kaum anti rokok, saya memiliki pandangan yang berbeda dengan teman-teman terkait isu rokok penyebab kemiskinan ini.<\/p>\n\n\n\n Jika kebanyakan teman-teman merespon isu ini dengan cara sebisa mungkin menegasikan pandangan rokok penyebab kemiskinan, saya menerima bulat-bulat data hasil riset BPS itu. Ya, konsumsi rokok salah satu faktor penyebab kemiskinan, saya percaya itu. Meskipun saya benci statistika, tetapi, itulah hasil data statistik di negeri ini bahwasanya rokok menjadi salah satu penyebab kemiskinan, data statistik yang dikeluarkan oleh lembaga statistik terbaik di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Mau bagaimana lagi, hasil data statistik bilang begitu, bahwa belanja rokok setingkat di bawah belanja beras sebagai penyebab kemiskinan di negeri ini, ya sudah. Memang begitu adanya berdasar data. Meskipun semua data itu murni data kuantitatif saja, sementara data kualitatif mengapa orang-orang tetap mengonsumsi rokok sama sekali tidak ditonjolkan, misal rokok sebagai produk relaksasi dan produk rekreatif bagi banyak orang.<\/p>\n\n\n\n Sekali lagi, ya, rokok memang penyebab kemiskinan, salah satu penyebab kemiskinan, setidaknya begitulah data yang dikeluarkan BPS dua kali dalam setahun. Saya tidak mau memungkiri itu. Saya percaya itu.<\/p>\n\n\n\n Namun yang mesti dilihat dengan jelas, apakah murni rokok dan industri yang memproduksi rokok yang mesti ditunjuk dengan jari telunjuk kita semua, untuk kemudian menyalahkan keduanya karena menjadi salah satu penyebab kemiskinan di negeri ini. <\/p>\n\n\n\n Sebagai penutup, saya mau mengajak Anda semua melihat fakta keras ini. Dalam setiap produk rokok yang dijual di pasaran, ada cukai dan beberapa jenis pajak yang disertakan di dalamnya dan semua itu dibebankan kepada konsumen untuk membayarnya. Seperti juga seluruh industri lain yang memiliki pajak dan juga cukai, beban pajak dan cukai dibebankan sepenuhnya kepada konsumen. Untuk produk rokok, jumlah cukai dan pajak yang masuk ke negera dalam sebatang rokok yang dijual di pasaran, mengambil porsi mencapai 60 persen dari harga jual. Misal harga sebatang rokok Rp1000, maka Rp600 langsung masuk ke kas negara lewat skema cukai dan pajak. Lebih dari separuhnya. Sudah begitu, negara setiap tahun tetap konsisten menaikkan cukai rokok dengan gembira.<\/p>\n\n\n\n Jadi, yang sebenarnya memiskinkan itu siapa? Murni rokok, atau negara lewat skema cukai dan pajaknya?<\/p>\n","post_title":"Rokok Memang Penyebab Kemiskinan","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"rokok-memang-penyebab-kemiskinan","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-30 10:28:07","post_modified_gmt":"2020-07-30 03:28:07","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6973","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6944,"post_author":"883","post_date":"2020-07-21 08:38:09","post_date_gmt":"2020-07-21 01:38:09","post_content":"\n Pemerintah melalui Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 mencanangkan kenaikan cukai rokok di tahun 2021. Rencana menaikkan cukai di tahun depan tentunya merupakan rencana yang kontraproduktif bagi kondisi perekonomian di Indonesiaan. Kebijakan ini akan menambah keterpurukan dan kesengsaraan rakyat Indonesia.
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};
<\/p>\n","post_title":"Empat Pertimbangan Rencana Kenaikan Cukai Tahun 2021 Tak Berdasar","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"empat-pertimbangan-rencana-kenaikan-cukai-tahun-2021-tak-berdasar","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-09-02 10:45:28","post_modified_gmt":"2020-09-02 03:45:28","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=7048","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"},{"ID":6973,"post_author":"878","post_date":"2020-07-30 10:28:01","post_date_gmt":"2020-07-30 03:28:01","post_content":"\n
Kenaikan cukai rokok di tahun ini saja sudah membuat rakyat sengsara, pasalnya persentase kenaikan cukai sebesar 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) sebesar 35% pada tahun ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi perekonomian. Besaran kenaikan yang sangat tinggi tidak memperhitungkan kondisi daya beli masyarakat serta beban berat yang sedang dihadapi oleh industri.
Sejak 2019 kondisi perekonomian sedang tidak baik-baik saja. Daya beli masyarakat sedang mengalami penurunan ditambah lagi pertumbuhan ekonomi Indonesia sedang mengalami stagnansi. Di industri sendiri, volume produksi dan penjualan terus mengalami penurunan hingga 7%.
Imbas dari kenaikan cukai tahun ini dapat menyebabkan penurunan omzet pabrikan sebesar 15%-25%. Hal ini disebabkan karena kemampuan daya beli masyarakat tidak sanggup memikul beban konsumsi rokok mereka. Di lapangan sudah terbukti fenomena downgrade konsumsi rokok masyarakat ke rokok murah. Parahnya lagi, pandemi covid-19 menghajar habis-habisan perekonomian masyarakat, dapat dilihat dari terus bertambahnya korban PHK.
Adanya demand shock seperti ini selain daripada menghajar omzet pabrikan juga berimbas kepada sisi penyerapan bahan baku dari petani oleh pabrikan yang sudah berkurang di tahun ini. Permintaan tembakau dari pabrikan ke petani akan turun hingga 30%, sementara untuk permintaan cengkih penurunannya bisa sampai 40%. Tentunya dari penurunan omzet akan berefek kepada serapan bahan baku karena industrinya berjalan lesu, produksi akan berkurang.
Setoran cukai mungkin masih terlihat lancar seperti biasanya, tentu karena pemerintah tak mau tahu soal kondisi-kondisi yang terjadi di atas. Jika melihat faktanya sebenarnya yang terjadi, industri dan masyarakat sedang porak-poranda akibat penerapan kebijakan cukai ditambah kondisi Covid-19 sekarang ini.
Rencana kenaikan cukai rokok yang tertera pada Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020\u20132024 sangat berbahaya ke depannya. Pada resesi ekonomi di suatu negara akan berdampak pada kemiskinan dan pengangguran. Hal itu terjadi lantaran banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan.
Di tahun ini sendiri Indonesia sedang dihantui dengan resesi ekonomi. Pemerintah memperkirakan pertumbuhan ekonomi kuartal II-2020 akan kontraksi dikisaran minus 3,5 persen hingga minus 5,1 persen, dengan titik tengah di minus 4,3 persen. Imbas dari resesi ini adalah penurunan aktivitas ekonomi nasional yang berdampak langsung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh sebagian besar sektor usaha.
Sejak pandemi Covid-19 per 27 Mei 2020 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sedikitnya 3,06 karyawan di Indonesia menjadi korban PHK (pemutusan hubungan kerja). Mereka bekerja di berbagai sektor usaha.
Kesuraman ini akan terus berlanjut mengingat pemerintah belum bisa menangani persoalan pandemi Covid-19, dan entah sampai kapan pandemi terus berlangsung di Indonesia. Maka kita dapat membayangkan kondisi ekonomi Indonesia akan terus mengalami gejolak dan ketidakpastian.
Jika kondisinya sudah sesuram itu, maka kebijakan menaikkan cukai adalah kebijakan yang blunder dan kontraproduktif. Konsumen akan tercekik karena tidak punya daya beli yang mumpuni, akhirnya industri hasil tembakau akan tumbang karena mengalami penurunan penjualan yang luar biasa, sehingga mereka tidak punya pilihan lagi untuk menutup bisnis mereka. <\/p>\n","post_title":"Kenaikan Cukai Rokok Menyengsarakan Rakyat","post_excerpt":"","post_status":"publish","comment_status":"closed","ping_status":"closed","post_password":"","post_name":"kenaikan-cukai-rokok-menyengsarakan-rakyat","to_ping":"","pinged":"","post_modified":"2020-07-21 08:38:17","post_modified_gmt":"2020-07-21 01:38:17","post_content_filtered":"","post_parent":0,"guid":"https:\/\/bolehmerokok.com\/?p=6944","menu_order":0,"post_type":"post","post_mime_type":"","comment_count":"0","filter":"raw"}],"next":false,"prev":true,"total_page":4},"paged":1,"column_class":"jeg_col_2o3","class":"epic_block_3"};