logo boleh merokok putih 2

Industri Hasil Tembakau Babak Belur Dihantam Kebijakan Tarif Cukai Rokok

cukai rokok

Beredar kabar bahwa pemerintah hendak menaikkan tarif cukai rokok sebesar 17%-19% pada 2021. Kabar ini dengan cepat bergulir menjadi isu yang berdampak negatif kepada pelaku usaha di sektor Industri Hasil Tembakau (IHT). 

Menanggapi isu yang beredar tersebut, Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Azami Mohammad merespon dengan meminta pemerintah agar tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2021. Pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi industri yang saat ini tertekan akibat tarif cukai yang terlalu tinggi di 2020 serta dampak Covid-19.

Pada masa pandemi ini sektor IHT mengalami kontraksi yang cukup dalam sebesar -10,84% Year on Year (YoY). Bahkan pada saat kuartal kedua lalu, IHT mengalami kontraksi yang cukup besar sebanyak -17,59% akibat menurunnya produksi rokok.

“Kondisi IHT saat ini sedang tertekan. Kenaikan tarif cukai sebesar 23% dan HJE sebesar 35% membuat rokok semakin tidak terjangkau oleh konsumen. Produksi dan volume penjualan menjadi turun. Ditambah Covid-19 memukul telak daya beli masyarakat. Ibarat jatuh tertimpa tangga pula,” ujar Azami di Jakarta, Sabtu (24/10).

Padahal, sektor IHT memberikan kontribusi yang besar bagi penerimaan negara. Cukai rokok menyumbang hingga 97% dari total keseluruhan penerimaan cukai serta menyumbang hingga 11% dari total APBN. Bahkan di saat penerimaan negara tersendat akibat dampak Covid-19, realisasi penerimaan cukai sepanjang Januari-September 2020 tetap tumbuh 7,24% year on year (yoy).

Namun kontribusi yang besar ini berpotensi hilang jika kebijakan terkait tarif cukai terus-menerus diberlakukan eksesif setiap tahunnya. Dikarenakan teori bahwa kenaikan tarif cukai dapat menambah penerimaan tidak mungkin linier. Akan ada titik optimum dimana industri tidak sanggup lagi membayar cukai atau mengalami diminishing returns.

“Pemerintah harus bijak, jangan terus-terusan ditekan dengan kebijakan tarif cukai yang eksesif. Nantinya jika sektor IHT tumbang, maka potensi lost penerimaan negara sangat besar. Sekarang saja setidaknya butuh waktu sekitar 2 tahunan untuk bisa pulih dari krisis akibat kenaikan cukai yang eksesif dan pandemi Covid-19,” tandas Azami.

Adapun sektor IHT yang paling rentan terdampak dalam setiap kebijakan pemerintah adalah petani dan buruh yang ada di sektor hulu. Tahun ini menjadi tahun yang kelam bagi petani tembakau dan cengkeh, dikarenakan terdapat penurunan serapan bahan baku sebesar 30-40%. Penurunan serapan ini lagi-lagi dikarenakan adanya penurunan volume produksi dari pabrikan. 

Di sisi ketenagakerjaan, berdasarkan hasil survey dari para peneliti Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung memperlihatkan adanya PHK yang terjadi di Jawa Timur. Di wilayah Pandaan sudah terjadi 851 PHK, lalu di Kediri terdapat 1.327 buruh pabrik yang terkena PHK. Data ini belum mencakup wilayah-wilayah lain yang menjadi sentra produksi rokok di Indonesia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp

Penulis